Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melaknat dua kelompok: laki-laki yang sengaja menyerupai perempuan (al-mukhanatsun) dan perempuan yang sengaja menyerupai laki-laki (al-mutarajjilat). Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini adalah dosa besar karena menentang fitrah penciptaan. Selain itu, Nabi ﷺ memerintahkan agar mereka diusir dari rumah sebagai hukuman sosial agar tidak menjadi teladan buruk. Hukuman ini bersifat ta'dib (pendidikan) dan bukan had (hukuman tetap), sehingga penerapannya diserahkan kepada kebijaksanaan pemerintah/ulil amri.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an (tentang fitrah penciptaan):
QS. Ar-Rum [30]: 30
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا ۚ فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا ۚ لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
"Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Islam); (sesuai) fitrah Allah disebabkan Dia telah menciptakan manusia menurut (fitrah) itu. Tidak ada perubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui."
2. Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab: Pengusiran Orang-orang yang Melanggar dan Para Wanita yang Menyerupai Pria, no. 6834, dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya menyerupai lawan jenis, dan bahwa pelakunya berhak diusir dari lingkungan sebagai hukuman.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (hadits semakna) menjelaskan bahwa laknat ini khusus bagi mereka yang sengaja menyerupai lawan jenis tanpa ada udzur syar'i.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa perbuatan ini termasuk dosa besar karena merusak fitrah dan identitas yang Allah tetapkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna Al-Mukhanatsin dan Al-Mutarajjilat
- Al-Mukhanatsin (المخنثين): laki-laki yang menyerupai perempuan dalam perkataan, gerakan, cara berpakaian, atau perilaku. Ini adalah perbuatan yang menyelisihi fitrah.
- Al-Mutarajjilat (المترجلات): perempuan yang menyerupai laki-laki dalam cara berpakaian, berbicara, atau berperilaku.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Nabi ﷺ melaknat keduanya. Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa laknat ini berlaku bagi yang melakukannya secara sengaja dan terus-menerus, bukan sekadar iseng atau karena tabiat yang tidak disengaja.
2. Hukum Menyerupai Lawan Jenis
Para ulama dari kalangan Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Malik sepakat bahwa menyerupai lawan jenis secara sengaja adalah haram. Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa perbuatan ini termasuk bentuk penentangan terhadap ketetapan Allah dalam penciptaan.
3. Hukuman Pengusiran
Nabi ﷺ memerintahkan: "Usirlah mereka dari rumah-rumah kalian." Ini menunjukkan bahwa hukuman bagi pelaku adalah diusir dari lingkungan. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa pengusiran ini adalah hukuman ta'zir (hukuman yang ditetapkan oleh pemerintah/ulil amri) yang bertujuan melindungi masyarakat dari kerusakan akhlak.
4. Penerapan oleh Sahabat
Dalam hadits ini disebutkan bahwa Nabi ﷺ mengusir seorang "Fulan" dan Umar bin Khattab juga mengusir "Fulan" lainnya. Ini menunjukkan bahwa hukuman ini diterapkan oleh para sahabat setelah Nabi ﷺ wafat, sebagai bentuk penegakan syariat.
5. Pengecualian untuk Kondisi Medis
Para ulama menegaskan bahwa jika seseorang memiliki kelainan bawaan (bukan pilihan) atau menjalani pengobatan karena kondisi medis tertentu, maka ia tidak termasuk dalam laknat ini. Yang dilaknat adalah kesengajaan menyerupai lawan jenis sebagai gaya hidup.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ ada seorang laki-laki yang dikenal dengan sebutan "Al-Mukhanats" (yang berperilaku feminin). Suatu ketika ia masuk ke rumah Nabi ﷺ dan berkomentar tentang seorang wanita. Nabi ﷺ pun menyadari bahaya perilaku ini, lalu beliau memerintahkan agar orang tersebut diusir dari Madinah. Ibnu Hajar menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa pengusiran ini bertujuan menjaga kehormatan kaum muslimin dan mencegah fitnah.
Hikmah dari kisah ini: Islam sangat menjaga kehormatan, identitas, dan kemurnian fitrah manusia. Maka setiap upaya yang merusak ketiganya akan ditindak tegas, baik melalui nasihat, hukuman, maupun pengasingan.
Kesimpulan Praktis
- Menyerupai lawan jenis secara sengaja adalah dosa besar yang dilaknat oleh Nabi ﷺ.
- Hukuman pengusiran adalah kebijakan yang bisa diterapkan oleh pemerintah/ulil amri untuk melindungi masyarakat.
- Kita harus menjaga fitrah yang Allah tetapkan, baik dalam cara berpakaian, berbicara, maupun berperilaku.
- Bagi yang memiliki kecenderungan atau kebingungan identitas, hendaknya segera bertaubat dan mencari bantuan ulama/ahli yang terpercaya, bukan malah membenarkan perbuatan tersebut.
- Hindari menghakimi orang lain secara kasar, karena hidayah adalah hak Allah. Tugas kita adalah menasihati dengan hikmah dan mendoakan mereka.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.