Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukuman bagi pezina yang belum pernah menikah (ghairu muhshan), yaitu dicambuk 100 kali dan diasingkan (taghrib) selama satu tahun. Hukuman ini ditetapkan oleh Nabi ﷺ dan dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu sebagai sunnah yang terus diamalkan. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa cambuk 100 kali adalah hukuman pokok, sedangkan pengasingan dipahami sebagai hukuman tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, dari sahabat Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu. Jalur periwayatan: Malik bin Ismail → Abdul Aziz (bin Abi Salamah Al-Majisyun) → Ibnu Syihab (Az-Zuhri) → Ubaidullah bin Abdullah bin Utbah → Zaid bin Khalid Al-Juhani.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama hukuman cambuk dan pengasingan bagi pezina ghairu muhshan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama berpegang pada hadits ini untuk menetapkan taghrib.
- Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hukuman ini adalah bagian dari siyasah syar'iyyah yang ditetapkan Nabi ﷺ.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berbicara tentang hukuman bagi pezina yang belum pernah menikah secara sah (ghairu muhshan). Hukumannya ada dua:
- Jald — dicambuk 100 kali
- Taghrib — diasingkan/dibuang dari negerinya selama satu tahun
Pemahaman para ulama:
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Hudud, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam bab hukuman zina. Beliau juga menyebutkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu melaksanakan pengasingan, dan sunnah ini terus berlanjut.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan beberapa poin penting:
- Hukuman cambuk 100 kali bersifat ta'abbudi (tidak boleh dikurangi atau ditambah), berdasarkan nash Al-Qur'an dan hadits.
- Pengasingan (taghrib) adalah hukuman tambahan (ta'zir) yang ditetapkan oleh imam/pemerintah.
- Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan Hanafiyah berpendapat bahwa taghrib berlaku bagi laki-laki dan perempuan, meskipun sebagian ulama berbeda pendapat tentang perempuan karena kekhawatiran bahaya di perjalanan.
Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan:
- Hadits ini adalah dalil yang jelas bahwa hukuman pezina ghairu muhshan adalah cambuk 100 kali dan pengasingan satu tahun.
- Beliau menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat wajibnya taghrib.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa taghrib tidak wajib, tetapi menjadi kewenangan hakim (ta'zir) jika dipandang perlu.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik hukuman ini:
- Cambuk memberikan efek jera fisik dan psikis.
- Pengasingan menjauhkan pelaku dari lingkungan yang memfasilitasi kemaksiatan, sekaligus memberikan efek sosial.
- Hukuman ini adalah bentuk rahmat Allah untuk menjaga kehormatan dan keturunan.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Taghrib wajib bagi laki-laki, dan menurut Syafi'iyah juga bagi perempuan.
- Hanafiyah: Taghrib tidak wajib, hanya ta'zir.
- Pendapat yang kuat: Pendapat jumhur yang berpegang pada zhahir hadits, bahwa Nabi ﷺ memerintahkan cambuk dan pengasingan secara bersamaan.
Catatan penting:
Hukuman ini hanya berlaku bagi ghairu muhshan (belum menikah). Adapun pezina muhshan (sudah pernah menikah secara sah), hukumannya adalah rajam, berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau melaksanakan hukuman pengasingan bagi pezina ghairu muhshan. Ibnu Syihab Az-Zuhri menyebutkan bahwa sunnah ini terus berlanjut setelah Umar. Ini menunjukkan bahwa para khalifah rasyidin menjaga dan mengamalkan sunnah Nabi ﷺ dalam masalah hudud.
Dalam sebuah riwayat, Umar bin Al-Khattab pernah berkata tentang pentingnya menegakkan hudud, karena di dalamnya terdapat kehidupan bagi masyarakat. Beliau memahami bahwa hukuman bukan sekadar balasan, tetapi juga sarana pendidikan dan pencegahan.
Hikmah: Para salafus shalih tidak hanya menghafal dalil, tetapi juga mengamalkannya dengan penuh tanggung jawab. Mereka memahami bahwa hudud adalah bagian dari keadilan Allah yang harus ditegakkan dengan ilmu dan hikmah.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman pezina ghairu muhshan adalah cambuk 100 kali dan pengasingan satu tahun, berdasarkan hadits shahih ini.
- Cambuk 100 kali adalah hukuman pokok yang disepakati, berdasarkan QS. An-Nur [24]: 2.
- Pengasingan (taghrib) adalah hukuman tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, menurut jumhur ulama.
- Hukuman ini hanya berlaku bagi yang belum menikah; adapun yang sudah menikah (muhshan), hukumannya adalah rajam.
- Tujuan hukuman adalah menjaga kehormatan, keturunan, dan ketertiban masyarakat, bukan sekadar balas dendam.
- Kita wajib menjauhi zina dan segala perantara yang mengarah kepadanya, serta bertaubat dengan sungguh-sungguh jika pernah terjatuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.