Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6829 tentang Hukuman rajam bagi pezina muhsan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan (sudah menikah) adalah ketetapan syariat yang pasti, meskipun tidak tercantum secara eksplisit dalam mushaf Al-Qur'an. Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu menyampaikan kekhawatirannya agar umat tidak meninggalkan kewajiban ini karena alasan tidak menemukan ayatnya. Hukuman rajam telah dicontohkan langsung oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabat setelahnya, serta disepakati oleh para ulama Ahlus Sunnah.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera. Janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Ayat ini menjadi dasar hukuman dera bagi pezina ghairu muhshan (belum menikah). Adapun rajam bagi muhshan didasarkan pada hadits dan ijma' sahabat.

Hadits terkait:

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 6829) ini merupakan salah satu dalil utama tentang rajam. Dalam riwayat lain, Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu juga bersabda di atas mimbar:

> "إِنَّ اللَّهَ بَعَثَ مُحَمَّدًا ﷺ بِالْحَقِّ، وَأَنْزَلَ عَلَيْهِ الْكِتَابَ، فَكَانَ مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ آيَةُ الرَّجْمِ، فَقَرَأْنَاهَا وَوَعَيْنَاهَا وَعَقَلْنَاهَا، وَرَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَرَجَمْنَا بَعْدَهُ، فَأَخْشَى إِنْ طَالَ بِالنَّاسِ زَمَانٌ أَنْ يَقُولَ قَائِلٌ: وَاللَّهِ مَا نَجِدُ آيَةَ الرَّجْمِ فِي كِتَابِ اللَّهِ، فَيَضِلُّوا بِتَرْكِ فَرِيضَةٍ أَنْزَلَهَا اللَّهُ..."

(HR. Al-Bukhari no. 6830, Muslim no. 1691)

Penjelasan ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) menegaskan bahwa rajam adalah hukum yang tetap berdasarkan sunnah dan ijma' sahabat, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/126) menjelaskan bahwa maksud Umar adalah mengingatkan bahwa rajam adalah kewajiban yang diturunkan Allah, meskipun ayatnya di-naskh (dihapus) bacaannya tetapi hukumnya tetap berlaku.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (11/195) mengatakan bahwa rajam adalah ijma' para sahabat dan tabi'in, dan tidak ada seorang pun dari Ahlus Sunnah yang mengingkarinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Kitab Hudud dari jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Az-Zuhri dari Ubaidillah dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Poin penting dalam hadits:

  1. Kekhawatiran Umar radhiyallahu 'anhu: Beliau khawatir setelah berlalu masa yang panjang, akan muncul orang-orang yang mengingkari rajam dengan alasan tidak menemukan ayatnya dalam mushaf Al-Qur'an. Ini menunjukkan bahwa ilmu tentang rajam sudah mulai pudar dari ingatan sebagian orang.
  2. Rajam adalah kewajiban dari Allah: Umar menegaskan bahwa rajam adalah fariidhah (ketetapan) yang Allah turunkan. Ini menunjukkan bahwa rajam bukan sekadar tradisi atau pendapat manusia, melainkan syariat yang wajib dijalankan.
  3. Syarat rajam: Rajam hanya berlaku bagi pezina muhshan, yaitu:
  • Sudah baligh
  • Berakal
  • Merdeka
  • Sudah pernah menikah secara sah (pernah melakukan hubungan suami-istri dalam pernikahan yang sah)

Dan dibuktikan dengan salah satu dari tiga cara:

  • Al-Bayyinah (kesaksian empat orang saksi laki-laki yang adil)
  • Al-Haml (kehamilan, bagi perempuan yang tidak memiliki suami)
  • Al-I'tiraf (pengakuan pelaku sendiri)
  1. Praktik Rasulullah ﷺ dan para sahabat: Umar bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ telah melaksanakan rajam, dan para sahabat juga melakukannya setelah beliau wafat. Ini menjadi bukti bahwa rajam adalah sunnah yang diamalkan secara turun-temurun.

Pendapat ulama tentang rajam:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat bahwa rajam adalah hukuman mati bagi pezina muhshan, dan tidak ada hukuman cambuk sebelumnya.
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa rajam adalah hukuman mati, tetapi beliau mensyaratkan saksi yang sangat ketat.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa rajam adalah hukuman mati bagi muhshan, dan tidak ada hukuman cambuk.

Semua ulama dalam daftar di atas sepakat bahwa rajam adalah hukum yang tetap dan wajib dilaksanakan, meskipun ada perbedaan dalam detail teknis pelaksanaannya.

Story Telling

Kisah Ma'iz bin Malik Al-Aslami radhiyallahu 'anhu:

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 6824) dan Imam Muslim (no. 1695) dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma:

Seorang laki-laki dari suku Aslam bernama Ma'iz datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka tegakkanlah hukuman Allah atasku." Rasulullah ﷺ berpaling darinya. Ma'iz datang lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka tegakkanlah hukuman Allah atasku." Rasulullah ﷺ tetap berpaling. Kemudian Ma'iz datang lagi dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah berzina, maka tegakkanlah hukuman Allah atasku." Ketika Ma'iz mengaku sampai empat kali, Rasulullah ﷺ bertanya, "Apakah kamu gila?" Ma'iz menjawab, "Tidak." Beliau bertanya lagi, "Apakah kamu sudah menikah?" Ma'iz menjawab, "Ya." Maka Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk merajamnya.

Hikmah dari kisah ini:

  • Pengakuan dosa harus dilakukan dengan kesadaran penuh dan berulang kali untuk memastikan kebenaran.
  • Rasulullah ﷺ tidak terburu-buru menghukum, bahkan berusaha mencari alasan untuk tidak menjatuhkan hukuman.
  • Hukuman rajam adalah bentuk pembersihan dosa di dunia agar pelaku selamat dari azab akhirat.

Kesimpulan Praktis

  1. Rajam adalah hukum syariat yang tetap dan wajib dilaksanakan bagi pezina muhshan, berdasarkan hadits shahih dan ijma' sahabat.
  2. Hukum ini tidak boleh diingkari dengan alasan tidak ditemukan dalam mushaf Al-Qur'an, karena ia adalah sunnah yang diamalkan.
  3. Syarat pelaksanaan rajam sangat ketat (saksi, kehamilan, atau pengakuan), sehingga tidak mudah dijatuhkan secara sembarangan.
  4. Kita wajib meyakini bahwa semua hukum Allah adalah adil dan bijaksana, meskipun akal kita belum sepenuhnya memahaminya.
  5. Bagi yang terjatuh dalam dosa, hendaknya segera bertaubat dan tidak mengulangi, karena rajam adalah hukuman yang sangat berat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.