Penjelasan Hadits Bukhari No. 6827 tentang Hukuman zina bagi pelaku yang sudah menikah

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang penerapan hukum hudud (hukuman syariat) untuk kasus zina. Seorang ayah mencoba menebus dosa zina anaknya dengan harta, namun Nabi ﷺ menegaskan bahwa hukum Allah harus ditegakkan: pelaku zina yang belum menikah (ghairu muhshan) dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan pelaku zina yang sudah menikah (muhshan) dirajam sampai mati. Hadits ini juga menunjukkan pentingnya bertanya kepada ahli ilmu dan tidak menebus hukum Allah dengan harta.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nur [24]: 2

```

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

```

Terjemahan: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Hadits Terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Hudud, Bab Pengakuan Zina, dari sahabat Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui jalur Sufyan bin 'Uyainah dari Az-Zuhri.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Shahihnya, menunjukkan keshahihannya.
  • Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi yang menerima hadits ini dan menyampaikannya kepada Sufyan bin 'Uyainah.
  • Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri, dan beliau adalah salah satu ulama Tabi'ut Tabi'in yang terpercaya.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk hukum-hukum yang terkandung di dalamnya.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (karena hadits ini juga terdapat dalam Shahih Muslim) menjelaskan tentang hukuman zina bagi muhshan dan ghairu muhshan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:

1. Hukum Zina dalam Islam

Para ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa zina adalah dosa besar yang hukumannya telah ditetapkan oleh Allah. Hukuman bagi pezina terbagi dua:

  • Ghairu Muhshan (belum pernah menikah secara sah): dicambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun.
  • Muhshan (sudah pernah menikah secara sah): dirajam sampai mati.

Dalil untuk hukuman rajam bagi muhshan adalah hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih, serta ijma' (kesepakatan) para ulama. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman rajam adalah hukuman yang tetap dalam syariat Islam dan tidak dihapus.

2. Larangan Menebus Hukum Allah dengan Harta

Dalam hadits ini, seorang ayah mencoba menebus dosa zina anaknya dengan 100 ekor domba dan seorang budak. Nabi ﷺ menegaskan bahwa tebusan itu harus dikembalikan, dan hukum Allah tetap harus ditegakkan. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini menunjukkan bahwa hukum hudud adalah hak Allah yang tidak bisa digantikan dengan harta atau tebusan apa pun.

3. Pentingnya Bertanya kepada Ahli Ilmu

Lelaki dalam hadits ini awalnya tidak mengetahui hukum yang benar, lalu ia bertanya kepada ahli ilmu. Ini menunjukkan pentingnya bertanya kepada ulama dalam masalah agama. Imam asy-Syafi'i dalam kitab Ar-Risalah menekankan pentingnya merujuk kepada ahli ilmu dalam memahami hukum Allah.

4. Pengakuan sebagai Dasar Hukuman

Dalam hadits ini, hukuman rajam dilaksanakan setelah wanita tersebut mengaku (berikrar) melakukan zina. Ibnu Qayyim dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa pengakuan adalah salah satu cara untuk menetapkan hukuman hudud, dan hakim harus memastikan pengakuan tersebut dilakukan dengan sadar dan tanpa paksaan.

5. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Para ulama berbeda pendapat tentang apakah hukuman pengasingan (taghrib) bagi ghairu muhshan berlaku untuk laki-laki dan perempuan atau hanya laki-laki. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pengasingan hanya berlaku untuk laki-laki, sedangkan Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pengasingan berlaku untuk keduanya. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang menyatakan bahwa pengasingan berlaku untuk keduanya, berdasarkan keumuman hadits ini.

Story Telling

Dikisahkan bahwa suatu hari, Nabi ﷺ sedang duduk bersama para sahabatnya, termasuk Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid. Tiba-tiba seorang lelaki berdiri dan dengan nada mendesak berkata, "Aku mohon kepadamu demi Allah, agar Engkau menghukumi kami menurut hukum Allah." Lelaki ini adalah ayah dari seorang pemuda yang telah berzina dengan istri majikannya.

Kemudian, lawan lelaki itu—yang ternyata lebih bijaksana—berdiri dan berkata, "Hukumi kami menurut hukum Allah dan izinkan aku berbicara." Nabi ﷺ mengizinkannya. Lelaki itu menjelaskan bahwa anaknya bekerja pada lelaki pertama dan telah berzina dengan istrinya. Sebagai tebusan, ia telah memberikan 100 ekor domba dan seorang budak. Namun, setelah bertanya kepada ahli ilmu, ia mengetahui bahwa hukum yang benar adalah anaknya harus dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun, sedangkan istri majikannya harus dirajam.

Nabi ﷺ kemudian bersabda dengan tegas, "Demi Dia yang menguasai jiwaku, aku akan menghukumi kalian menurut hukum Allah. Seratus domba dan budak itu harus dikembalikan kepadamu, dan anakmu harus mendapatkan seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Wahai Unais! Pergilah kepada istri lelaki ini, dan jika ia mengaku, maka rajamlah ia sampai mati."

Unais pun pergi menemui wanita tersebut. Wanita itu mengaku telah berzina, dan Unais pun melaksanakan hukuman rajam sebagaimana yang diperintahkan Nabi ﷺ.

Hikmah: Kisah ini mengajarkan kita bahwa hukum Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Harta tidak bisa menebus dosa, dan pengakuan adalah jalan untuk bertaubat. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa kisah ini menunjukkan betapa seriusnya dosa zina dan betapa pentingnya menegakkan keadilan.

Kesimpulan Praktis

  1. Tegakkan Hukum Allah: Hukum hudud adalah ketetapan Allah yang tidak bisa diubah atau ditebus dengan harta.
  2. Bertanya kepada Ahli Ilmu: Dalam masalah agama, terutama yang berkaitan dengan hukum, kita harus bertanya kepada ulama yang terpercaya.
  3. Taubat yang Benar: Pengakuan dan penyesalan adalah pintu taubat. Namun, hukuman dunia tetap harus dijalankan jika kasusnya sampai kepada hakim.
  4. Jauhi Zina: Zina adalah dosa besar yang membawa akibat buruk di dunia dan akhirat. Ibnul Qayyim dalam Ad-Da' wa ad-Dawa' menjelaskan bahwa zina merusak hati dan menjauhkan seseorang dari Allah.
  5. Keadilan Tanpa Pandang Bulu: Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, tanpa memandang status sosial atau hubungan keluarga.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?