Penjelasan Hadits Bukhari No. 6818 tentang Hukuman rajam bagi pezina

Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa nasab seorang anak hanya sah dinisbatkan kepada suami (pemilik tempat tidur) yang sah, bukan kepada laki-laki yang berzina. Bagi pezina, tidak ada hak nasab atas anak tersebut, dan ia berhak mendapatkan hukuman (batu) sebagai bentuk keadilan syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Untuk pelaku zina adalah batu", dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

Terjemahan:

"Anak itu untuk (pemilik) tempat tidur, dan bagi pezina adalah batu."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, dan lainnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa makna "batu" di sini adalah hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah menikah), atau secara umum hukuman had yang ditetapkan syariat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dasar dalam masalah nasab dan hukuman zina.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung dua pokok hukum yang sangat penting:

Pertama, tentang nasab anak. "Al-walad lil firasy" berarti anak dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur, yaitu suami yang sah. Jika seorang wanita melahirkan anak dalam pernikahan yang sah, maka anak tersebut dinasabkan kepada suaminya, tanpa perlu melihat siapa yang secara biologis menjadi ayahnya. Ini adalah kaidah syariat untuk menjaga kehormatan keluarga dan mencegah kekacauan nasab. Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya "Zad al-Ma'ad" menjelaskan bahwa syariat menetapkan nasab berdasarkan tempat tidur (pernikahan) karena nasab adalah perkara yang sangat penting dan tidak bisa ditetapkan hanya berdasarkan dugaan atau pengakuan.

Kedua, tentang hukuman bagi pezina. "Wa lil 'ahiril hajar" berarti bagi pezina adalah batu, yaitu hukuman rajam. Ini menunjukkan bahwa zina adalah dosa besar yang harus ditindak tegas. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa pezina tidak memiliki hak apapun terhadap anak hasil zina, baik nasab maupun warisan. Hukuman rajam hanya berlaku bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah), sedangkan yang belum menikah hukumannya adalah cambuk seratus kali dan diasingkan selama setahun, sebagaimana dijelaskan dalam hadits lain.

Para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik menggunakan hadits ini sebagai dalil dalam masalah nasab dan hukuman zina. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa anak yang lahir dari perzinahan tidak dinasabkan kepada ayah biologisnya, tetapi kepada ibunya. Ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas ulama.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina dengan seorang wanita. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan agar laki-laki itu dihukum. Dalam riwayat lain, ada seorang wanita yang hamil karena zina, dan Nabi ﷺ memerintahkan agar anak tersebut dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada laki-laki yang berzina. Kisah ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menerapkan hukum Allah dengan adil dan bijaksana, menjaga nasab, dan menegakkan hukuman bagi pelaku zina. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab anak hanya sah dinisbatkan kepada suami yang sah, bukan kepada laki-laki yang berzina.
  2. Pezina tidak memiliki hak apapun terhadap anak hasil zina, baik nasab maupun warisan.
  3. Hukuman bagi pezina muhshan adalah rajam, sedangkan bagi yang belum menikah adalah cambuk dan pengasingan.
  4. Hendaklah kita menjaga kehormatan diri dan keluarga dari perbuatan zina, karena zina adalah dosa besar yang merusak nasab dan masyarakat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?