Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman rajam (hudud) hanya berlaku bagi orang yang berakal dan sudah pernah menikah (muhshan). Orang gila tidak dikenai hukuman hudud karena hilangnya akal. Nabi ﷺ sangat berhati-hati sebelum menjatuhkan hukuman: beliau berpaling, mengulang pertanyaan, dan memastikan kondisi pelaku. Ini mengajarkan keadilan, kehati-hatian, dan kasih sayang dalam menegakkan hukum Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Hudud, Bab Tidak Dikenakan Rajam kepada Orang Gila (no. 6816), dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan disaksikan langsung oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar bahwa hukuman hanya berlaku bagi yang berakal:
QS. An-Nur [24]: 2
وَالزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
Dalil hadits lain yang sangat terkait — tentang terangkatnya hukuman dari orang gila:
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ، وَعَنِ الْمَعْتُوهِ حَتَّى يَعْقِلَ
"Pena (catatan dosa) diangkat dari tiga golongan: orang yang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia berakal." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah — dishahihkan oleh para ulama hadits)
Penjelasan Rinci
1. Kehati-hatian Nabi ﷺ dalam menegakkan hudud
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa Nabi ﷺ berpaling dari pelaku bukan karena mengabaikannya, tetapi karena beliau tidak suka mendengar pengakuan dosa zina secara terang-terangan, dan berharap pelaku menarik pengakuannya. Ini menunjukkan bahwa syariat mengajarkan menutup aib (sitr) dan tidak tergesa-gesa menjatuhkan hukuman.
2. Syarat muhshan (sudah pernah menikah)
Nabi ﷺ bertanya: "Apakah kamu sudah menikah (muhshan)?" Jawaban "Ya" inilah yang menjadikan hukuman rajam. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa rajam hanya berlaku bagi muhshan — yaitu muslim, berakal, baligh, merdeka, dan pernah menikah dengan pernikahan yang sah. Jika belum muhshan, hukumannya adalah dera seratus kali dan pengasingan setahun.
3. Pertanyaan tentang akal (جنون)
Nabi ﷺ bertanya "Apakah kamu gila?" sebelum menjatuhkan hukuman. Ini menjadi dalil yang sangat jelas — sebagaimana judul bab yang dipilih Imam Al-Bukhari — bahwa orang gila tidak dikenai hukuman hudud. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hukuman hudud hanya berlaku bagi orang yang berakal, karena taklif (beban syariat) bergantung pada akal. Orang yang hilang akalnya tidak terkena taklif.
4. Empat kali pengakuan
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa empat kali pengakuan dalam kasus zina berfungsi seperti empat saksi (QS. An-Nur [24]: 4). Ini menunjukkan betapa beratnya pembuktian zina, sehingga hukuman tidak mudah dijatuhkan. Sa'id bin al-Musayyib — salah satu perawi hadits ini — termasuk tabi'in yang sangat hati-hati dalam masalah hudud.
5. Pelaku melarikan diri saat dirajam
Jabir bin Abdullah menceritakan bahwa pelaku melarikan diri ketika batu mulai mengenainya, lalu dikejar dan dirajam hingga mati. Imam Ibnu Hajar menyebutkan bahwa sebagian ulama berpendapat jika pelaku lari, hukuman tetap dilanjutkan karena pengakuannya sudah sah. Namun sebagian lain berpendapat bila ia lari, boleh dibiarkan — dan ini menjadi perbedaan pendapat di antara ulama. Yang rajih (kuat) menurut jumhur adalah tetap dilaksanakan karena pengakuan telah sempurna.
6. Perbedaan pendapat tentang taubat pelaku
Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan sahnya taubat orang yang melakukan zina lalu dihukum, sebagaimana kisah Ma'iz bin Malik al-Aslami (dalam riwayat lain). Nabi ﷺ bahkan menyebut Ma'iz dengan pujian setelah kematiannya, menunjukkan hukuman hudud menghapus dosa tersebut.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ pernah mendengar seseorang mencela Ma'iz bin Malik (dalam riwayat serupa tentang rajam). Maka beliau ﷺ bersabda:
لَقَدْ تَابَ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أُمَّةٍ لَوَسِعَتْهُمْ
"Sungguh ia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dibagi kepada satu umat, niscaya akan mencukupi mereka." (HR. Muslim)
Hikmah: Hukuman hudud di dunia bukan berarti kehinaan di akhirat. Seorang yang mengakui dosanya, menjalani hukuman dengan sabar, dan bertaubat dengan sungguh-sungguh, bisa mencapai derajat yang tinggi di sisi Allah. Ini mengajarkan kita untuk tidak menghina orang yang telah bertaubat, tetapi mendoakan kebaikan untuknya.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman hudud hanya berlaku bagi orang berakal dan baligh. Orang gila, anak kecil, dan orang tidur tidak terkena taklif syariat.
- Rajam hanya berlaku bagi muhshan (yang sudah pernah menikah secara sah). Selain itu, hukumannya dera seratus kali.
- Pembuktian zina sangat berat — empat saksi atau empat kali pengakuan. Ini menunjukkan syariat menjaga kehormatan manusia.
- Tegakkan hukum dengan kehati-hatian dan kasih sayang, bukan dengan emosi atau tergesa-gesa.
- Pintu taubat selalu terbuka. Orang yang jatuh dalam dosa besar hendaknya segera bertaubat dan tidak berputus asa dari rahmat Allah.
- Jangan mencela orang yang telah bertaubat, karena bisa jadi taubatnya lebih diterima daripada amal kita.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.