Penjelasan Hadits Bukhari No. 6812 tentang Hukuman rajam sesuai sunnah Rasulullah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman rajam bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) adalah bagian dari sunnah Nabi ﷺ yang diamalkan oleh para sahabat, dalam hal ini Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Ali menegaskan bahwa rajam bukanlah inisiatif pribadi, melainkan mengikuti tuntunan Rasulullah ﷺ. Ini menjadi dalil kuat bahwa hukum rajam tetap berlaku dan merupakan syariat yang ditetapkan, bukan yang dihapus.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum hukuman zina:

QS. An-Nur [24]: 2

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang mukmin."

Ayat ini berbicara tentang hukuman jilid (dera) bagi pezina ghairu muhshan (belum pernah menikah). Adapun bagi muhshan, hukumannya adalah rajam, sebagaimana ditetapkan dalam sunnah Nabi ﷺ.

Hadits terkait dari shahihain:

Dari Abu Hurairah dan Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhuma, keduanya berkata: "Seorang Arab badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata: 'Wahai Rasulullah, aku meminta kepadamu dengan nama Allah agar engkau memutuskan perkara kami dengan Kitab Allah.' Lalu lawannya (yang lebih pandai) berkata: 'Benar, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah dan izinkanlah aku berbicara.' Rasulullah ﷺ bersabda: 'Katakanlah.' Ia berkata: 'Sesungguhnya anakku bekerja pada orang ini, lalu ia berzina dengan istrinya. Aku diberi tahu bahwa anakku harus dirajam, maka aku menebusnya dengan seratus kambing dan seorang budak wanita. Kemudian aku bertanya kepada orang-orang berilmu, mereka mengatakan bahwa anakku harus dicambuk seratus kali dan diasingkan setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam.' Maka Rasulullah ﷺ bersabda: 'Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan memutuskan perkara kalian dengan Kitab Allah. Budak wanita dan kambing itu dikembalikan kepadamu, dan anakmu dicambuk seratus kali serta diasingkan setahun. Wahai Unais, pergilah kepada istri orang ini, dan jika ia mengaku, maka rajamlah ia.' Unais pun pergi dan wanita itu mengaku, maka ia dirajam." (HR. Al-Bukhari no. 2724 dan Muslim)

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Ali ini menunjukkan rajam dilakukan berdasarkan sunnah yang mutawatir, bukan ijtihad.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa rajam adalah ijma' (kesepakatan) para ulama Ahlus Sunnah, meskipun sebagian kelompok menyelisihi.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah merajam Ma'iz dan wanita Ghamidiyah, sehingga hukum ini tsabit dengan sunnah qauliyah dan fi'liyah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Hudud, bab Rajm Al-Muhshan. Asy-Sya'bi (seorang tabi'in besar) menceritakan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu pernah merajam seorang wanita pada hari Jumat, lalu beliau berkata: "Aku merajamnya berdasarkan sunnah Rasulullah ﷺ."

Beberapa poin penting:

  1. Rajam adalah sunnah yang tetap. Ali bin Abi Thalib, salah satu sahabat yang paling dekat dengan Nabi ﷺ dan paling memahami Al-Qur'an, menegaskan bahwa rajam adalah sunnah. Ini membantah klaim sebagian orang yang mengatakan rajam tidak ada dalam Islam atau hanya hukum Yahudi.
  2. Pelaksanaan pada hari Jumat. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pelaksanaan rajam pada hari Jumat menunjukkan bolehnya melaksanakan hukuman had pada hari tersebut, dan tidak ada larangan khusus. Ini juga menunjukkan bahwa Ali tidak menunda pelaksanaan hukuman.
  3. Pernyataan "sunnah Rasulullah ﷺ". Ini menunjukkan bahwa Ali tidak berijtihad sendiri, tetapi mengikuti apa yang telah ditetapkan Nabi ﷺ. Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ pernah memerintahkan rajam dalam beberapa kasus, seperti Ma'iz bin Malik dan wanita dari Ghamid.
  4. Kedudukan rajam dalam syariat. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj menjelaskan bahwa rajam adalah hukuman bagi pezina muhshan (yang sudah pernah menikah) berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma' sahabat. Ayat rajam yang pernah dibaca oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu kemudian dihapus bacaannya tetapi hukumnya tetap berlaku, sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih.
  5. Perbedaan pendapat. Sebagian kelompok seperti Khawarij dan Mu'tazilah menolak rajam dengan alasan tidak ada dalam Al-Qur'an. Namun Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa membantah mereka dengan dalil sunnah mutawatir dan ijma' sahabat. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa hadits-hadits tentang rajam mencapai derajat mutawatir.

Pemahaman ulama daftar:

  • Al-Hasan al-Bashri dan Muhammad bin Sirin termasuk tabi'in yang menerima riwayat rajam dan mengamalkannya.
  • Sufyan ats-Tsauri, Abdullah bin al-Mubarak, dan Al-Awza'i semuanya berpendapat wajibnya rajam bagi muhshan.
  • Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal sepakat tentang rajam bagi pezina muhshan, meskipun berbeda dalam detail pelaksanaan.
  • Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menegaskan bahwa rajam adalah hukum yang tetap dan tidak dihapus, serta menjadi bagian dari syariat yang wajib diyakini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, beliau menghadapi berbagai perkara besar dengan ketegasan dalam menegakkan hukum Allah. Suatu ketika, beliau merajam seorang wanita pada hari Jumat. Sebagian orang mungkin bertanya-tanya mengapa dilakukan pada hari yang mulia. Ali kemudian menegaskan bahwa apa yang beliau lakukan adalah murni mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ, bukan karena keinginan sendiri.

Dalam riwayat lain, Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu pernah berkata di atas mimbar: "Sesungguhnya Allah mengutus Muhammad ﷺ dengan kebenaran dan menurunkan Al-Qur'an kepadanya. Di antara yang diturunkan adalah ayat rajam. Kami membacanya, memahaminya, dan mengamalkannya. Rasulullah ﷺ pernah merajam, dan kami pun merajam setelah beliau. Aku khawatir jika waktu berlalu, seseorang akan berkata: 'Kami tidak menemukan rajam dalam Kitab Allah,' lalu mereka sesat karena meninggalkan kewajiban yang Allah turunkan." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa rajam adalah bagian dari syariat yang disepakati oleh para sahabat dan diteruskan oleh generasi setelah mereka. Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menyebutkan bahwa meninggalkan hukum-hukum yang telah tetap karena mengikuti hawa nafsu adalah pintu kesesatan.

Kesimpulan Praktis

  1. Rajam adalah sunnah Nabi ﷺ yang tetap bagi pezina muhshan, berdasarkan dalil Al-Qur'an, sunnah mutawatir, dan ijma' sahabat.
  2. Wajib meyakini dan menerima hukum rajam sebagai bagian dari syariat Islam, tanpa menolak atau meragukannya.
  3. Pelaksanaan hukuman had harus melalui proses yang sah, dengan bukti yang kuat atau pengakuan, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
  4. Hendaknya kita menjauhi zina dan segala perantara yang mengarah kepadanya, karena dosa zina sangat besar dan hukumannya berat di dunia dan akhirat.
  5. Kembalikan pemahaman agama kepada Al-Qur'an, sunnah, dan pemahaman salafus shalih, bukan kepada opini atau budaya yang bertentangan dengan syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?