Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini bukan perintah agar setiap pencuri langsung dipotong tangannya, melainkan celaan keras terhadap pencuri yang nekat mencuri barang kecil seperti telur atau tali, padahal akibatnya bisa sangat berat. Islam menetapkan hukuman potong tangan dengan syarat-syarat ketat, bukan sembarangan. Hadits ini juga mengajarkan bahwa dosa pencurian itu besar, sekecil apa pun barang yang dicuri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an
Allah Ta'ala berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits Terkait
Hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dalam Shahih Al-Bukhari no. 6799, Kitab Hudud:
لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ
Terjemahan: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telur sehingga tangannya dipotong, dan mencuri tali sehingga tangannya dipotong."
Keterkaitan dengan Ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai bentuk mubalaghah (penekanan) dalam mencela perbuatan mencuri, sekaligus bantahan terhadap orang yang menganggap remeh dosa mencuri barang kecil.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya dosa mencuri, karena hukuman duniawi (potong tangan) disebutkan seolah-olah langsung menyertai perbuatan itu.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku pada setiap pencurian, melainkan harus memenuhi syarat nishab (batas minimal), tempat penyimpanan (hirz), dan syarat lainnya.
Penjelasan Rinci
Makna Umum Hadits
Hadits ini menggunakan gaya bahasa isti'jaz (penekanan) dan tahqir (meremehkan) terhadap perbuatan mencuri. Rasulullah ﷺ menyebutkan dua contoh barang yang sangat kecil nilainya — telur dan tali — untuk menunjukkan bahwa pencuri itu begitu nekat dan hina, sampai-sampai mencuri barang sepele pun bisa berujung pada hukuman berat.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini bukan berarti setiap orang yang mencuri telur atau tali langsung dipotong tangannya. Sebaliknya, ini adalah bentuk tamtsil (perumpamaan) untuk menggambarkan betapa rendahnya perbuatan mencuri, sekaligus peringatan agar tidak menganggap enteng dosa pencurian.
Syarat Potong Tangan Menurut Ulama
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku kecuali memenuhi syarat:
- Nishab (batas minimal): Menurut mayoritas ulama, minimal seperempat dinar emas (sekitar 1,06 gram emas) atau nilainya. Ini berdasarkan hadits lain yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim: "Tidak dipotong tangan pencuri kecuali pada seperempat dinar atau lebih."
- Hirz (tempat penyimpanan): Barang yang dicuri harus berada di tempat yang layak untuk menyimpan barang berharga.
- Bukan barang syubhat: Tidak ada hak syubhat (keraguan) bagi pencuri terhadap barang tersebut.
- Pencuri bukan orang yang sangat membutuhkan (mudhthar).
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat Islam selalu mempertimbangkan maslahat dan mencegah kerusakan. Hukuman potong tangan adalah hukuman hadd yang bertujuan menjaga harta dan ketertiban masyarakat.
Perbedaan Pendapat di Antara Ulama
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nishab adalah 10 dirham (sekitar 30,6 gram perak).
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat nishab adalah seperempat dinar emas.
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sama dengan asy-Syafi'i, yaitu seperempat dinar.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (mayoritas) yaitu seperempat dinar, berdasarkan hadits shahih dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
Kaitan dengan Bab Hudud
Hadits ini ditempatkan dalam Kitab Hudud oleh Imam Al-Bukhari, yang menunjukkan bahwa hadits ini berkaitan dengan hukuman hadd bagi pencuri. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hudud adalah hukuman yang telah ditetapkan syariat untuk mencegah kemaksiatan dan menjaga keadilan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits, mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau adalah sahabat yang sangat tekun menjaga hadits-hadits Nabi ﷺ, bahkan pernah mengikatkan batu di perutnya karena kelaparan demi mendengarkan hadits.
Suatu ketika, ada seorang pencuri yang mencuri barang kecil dan dibawa ke hadapan Umar bin al-Khattab radhiyallahu 'anhu. Umar pun mempertimbangkan syarat-syarat potong tangan dengan sangat teliti, karena beliau memahami bahwa hukuman ini bukan untuk main-main. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak serta-merta memotong tangan setiap pencuri, melainkan menegakkan syariat dengan ilmu dan keadilan.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata bahwa dosa mencuri itu besar, namun pintu taubat tetap terbuka bagi siapa saja yang benar-benar bertaubat sebelum hukuman ditegakkan. Ini mengajarkan kita bahwa Islam adalah agama yang tegas dalam keadilan, tetapi juga luas dalam rahmat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan meremehkan dosa mencuri, sekecil apa pun barang yang dicuri. Hadits ini menunjukkan bahwa pencurian adalah perbuatan yang sangat tercela.
- Hukuman potong tangan tidak berlaku sembarangan, melainkan harus memenuhi syarat nishab, hirz, dan syarat lainnya yang dijelaskan para ulama.
- Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh jika pernah melakukan pencurian, dan kembalikanlah hak orang lain sebelum hukuman ditegakkan.
- Jagalah amanah dan jangan mengambil hak orang lain, karena Islam sangat menjaga harta dan kehormatan setiap Muslim.
- Pelajarilah ilmu fiqih hudud dari ulama terpercaya agar tidak salah memahami hukum Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.