Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memotong tangan seorang pencuri karena mencuri perisai (mijan) yang nilainya tiga dirham. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bahwa hukuman potong tangan berlaku pada harta yang mencapai nishab (batas minimal) tertentu, dan hadits ini menjadi rujukan penting dalam bab hudud (hukuman syariat). Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman potong tangan bukanlah kekerasan tanpa aturan, melainkan ketetapan Allah yang penuh hikmah untuk menjaga harta dan keamanan masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Imam Al-Bukhari meriwayatkan melalui jalur Ibrahim bin Al-Mundzir, dari Abu Dhamrah, dari Musa bin 'Uqbah, dari Nafi', dari Ibnu Umar. Imam Al-Bukhari juga menyebutkan bahwa hadits ini diikuti (tâba'ahu) oleh Muhammad bin Ishaq, dan Al-Laits bin Sa'd juga meriwayatkan dari Nafi' dengan lafaz "qîmatuhu" (nilainya).
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham, berdasarkan kesepakatan yang kuat di kalangan ulama.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa harta yang dicuri harus mencapai nishab agar hukuman potong tangan diberlakukan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah di balik hukuman ini sebagai penjagaan terhadap harta dan ketertiban masyarakat.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keadilan syariat Islam dalam menetapkan hukuman.
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil utama dalam bab hudud, khususnya hukuman potong tangan bagi pencuri. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki pemahaman yang saling melengkapi:
1. Nishab (batas minimal) harta yang dicuri:
Imam Al-Bukhari sengaja menempatkan hadits ini dalam Kitab Al-Hudud, Bab firman Allah "Dan potonglah tangan pencuri laki-laki dan perempuan." Ini menunjukkan bahwa hadits ini langsung berkaitan dengan ayat Al-Ma'idah [5]: 38.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang nishab pencurian:
- Imam Malik bin Anas, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Abu Hanifah — semuanya sepakat bahwa nishabnya adalah seperempat dinar atau tiga dirham. Ini berdasarkan hadits Ibnu Umar ini dan hadits-hadits lain.
- Imam Al-Bukhari sendiri meriwayatkan hadits ini untuk menegaskan bahwa nilai tiga dirham sudah cukup untuk memberlakukan hukuman potong tangan.
2. Makna "mijan" (perisai):
Ibnu Hajar menjelaskan bahwa "mijan" adalah perisai kecil yang terbuat dari kulit atau kayu, biasa digunakan dalam peperangan. Nilainya tiga dirham menunjukkan bahwa harta yang dicuri tidak harus besar, tetapi sudah mencapai batas nishab.
3. Hikmah hukuman potong tangan:
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk rahmat Allah bagi masyarakat. Dengan hukuman yang tegas, orang akan berpikir dua kali sebelum mencuri, sehingga harta dan keamanan terjaga. Ini bukan kekerasan, melainkan keadilan yang mencegah kezaliman.
4. Perbedaan pendapat tentang pengulangan hukuman:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa jika pencuri mengulangi perbuatannya, maka hukumannya bisa berlanjut hingga kaki, sesuai hadits lain. Namun, hadits Ibnu Umar ini fokus pada hukuman pertama.
5. Pentingnya keadilan dalam penerapan:
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menegaskan bahwa hukuman hudud hanya boleh diterapkan oleh pemerintah Islam yang sah, setelah melalui proses peradilan yang adil, dan tidak boleh dilakukan oleh individu. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat menjaga keadilan dan mencegah main hakim sendiri.
6. Kaitan dengan hadits lain:
Hadits ini juga dikuatkan oleh hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Tangan pencuri dipotong pada seperempat dinar ke atas." (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini dan hadits Ibnu Umar saling menguatkan.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang pencuri yang mencuri perisai milik seseorang. Perisai itu nilainya tiga dirham. Ketika kasus ini diadukan kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan agar tangan pencuri itu dipotong. Para sahabat pun melaksanakan hukuman tersebut.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan kisah ini dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, yang menyaksikan langsung kejadian itu. Ibnu Umar adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits, sehingga riwayatnya menjadi rujukan utama dalam bab ini.
Hikmah: Kisah ini mengajarkan bahwa hukuman dalam Islam bukanlah berdasarkan emosi atau balas dendam, melainkan berdasarkan aturan yang jelas dan adil. Bahkan untuk harta yang nilainya kecil (tiga dirham), jika sudah mencapai nishab, hukuman tetap diberlakukan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat serius dalam menjaga harta dan kehormatan manusia.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman potong tangan adalah ketetapan Allah yang tertulis dalam Al-Qur'an dan dijelaskan dalam sunnah Nabi ﷺ.
- Nishab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham, berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
- Hukuman hudud hanya boleh diterapkan oleh pemerintah Islam yang sah melalui proses peradilan yang adil, bukan oleh individu.
- Hikmah hukuman ini adalah menjaga harta, keamanan, dan ketertiban masyarakat, serta mencegah kezaliman.
- Kita harus memahami bahwa syariat Islam adalah rahmat bagi seluruh alam, dan setiap hukumnya memiliki hikmah yang mendalam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.