Penjelasan Hadits Bukhari No. 6792 tentang Hukuman potong tangan hanya untuk pencurian bernilai perisai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ, hukuman potong tangan bagi pencuri hanya diterapkan ketika nilai barang yang dicuri mencapai harga perisai (mijann) atau tameng (turs). Ini menjadi dalil penting bahwa hukuman hudud tidak serta-merta berlaku untuk pencurian kecil, melainkan ada batas minimal nilai (nishab) yang harus dipenuhi. Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran persisnya, namun intinya adalah syariat menetapkan batas agar hukuman ini tidak dijatuhkan secara berlebihan.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

"Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab: Perkataan Allah Ta'ala: "Wa al-saariqu wa al-saariqatu faqtha'u aydiyahuma", nomor 6792, dari Aisyah radhiyallahu 'anha:

"Tangan pencuri tidak dipotong pada masa Nabi ﷺ kecuali karena mencuri sesuatu yang bernilai sama dengan perisai (mijann) atau tameng (turs)."

Kaitan dengan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini, termasuk perbedaan riwayat tentang ukuran nishab pencurian. Beliau menukil pendapat para ulama madzhab tentang batas minimal tersebut.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang ukuran nishab pencurian. Namun hadits Aisyah ini menjadi salah satu rujukan utama.

1. Pendapat Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa nishab pencurian adalah 10 dirham. Beliau berdalil dengan hadits-hadits lain yang menyebutkan angka tersebut. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian sahabat.

2. Pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad:

Mereka berpendapat bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar (sekitar 1,06 gram emas) atau nilainya. Dalil mereka adalah hadits Aisyah yang menyebutkan bahwa tangan pencuri tidak dipotong kecuali jika mencuri barang senilai perisai. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perisai (mijann) pada masa itu bernilai seperempat dinar.

Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa dalam riwayat lain dari Aisyah disebutkan:

"Tangan pencuri tidak dipotong kecuali dalam seperempat dinar atau lebih." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Pendapat Imam Ahmad dalam riwayat lain:

Ada riwayat dari Imam Ahmad yang menyebutkan nishab pencurian adalah 3 dirham, berdasarkan hadits Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ memotong tangan pencuri yang mencuri tameng senilai 3 dirham.

Analisis Ulama:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena perbedaan pemahaman terhadap dalil-dalil yang ada. Namun beliau cenderung menguatkan bahwa yang menjadi patokan adalah nilai barang yang dicuri, bukan jenis barangnya. Jika nilai barang mencapai seperempat dinar atau 3 dirham (menurut pendapat lain), maka hukuman potong tangan berlaku.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah penetapan nishab ini adalah untuk menjaga hukuman hudud agar tidak dijatuhkan pada perkara-perkara sepele. Ini menunjukkan keadilan syariat Islam yang tidak memberatkan hamba-Nya.

Poin Penting:

  • Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman potong tangan tidak dijatuhkan secara serampangan
  • Ada batas minimal nilai barang curian yang harus dipenuhi
  • Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran persisnya, namun semua sepakat bahwa ada nishab
  • Perbedaan ini adalah rahmat dan menunjukkan keluasan fiqih Islam

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri. Keluarga wanita tersebut ingin menghindarkan dirinya dari hukuman, lalu mereka mengutus Usamah bin Zaid untuk meminta keringanan kepada Nabi ﷺ.

Maka Nabi ﷺ bersabda:

"Wahai Usamah, apakah engkau hendak memberi syafa'at (keringanan) dalam perkara hudud (hukuman yang telah ditetapkan Allah)?"

Kemudian beliau bersabda:

"Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila ada orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka biarkan; tetapi apabila ada orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukuman. Demi Allah, seandainya Fathimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan betapa tegasnya Nabi ﷺ dalam menegakkan hukum Allah, namun di sisi lain beliau juga mengajarkan bahwa hukuman ini memiliki batasan-batasan yang jelas. Tidak ada nepotisme dalam hukum, dan tidak ada keringanan bagi siapa pun yang telah memenuhi syarat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang sangat berat dan hanya berlaku bagi pencurian yang memenuhi syarat, termasuk mencapai nishab (batas minimal nilai)
  2. Syariat Islam sangat menjaga keadilan — tidak ada diskriminasi dalam penerapan hukum
  3. Kita harus berhati-hati dalam menilai perkara hudud — jangan mudah menghakimi tanpa memahami syarat dan ketentuannya
  4. Perbedaan pendapat ulama tentang nishab adalah rahmat — selama bersumber dari dalil yang kuat
  5. Yang terpenting adalah menjauhi perbuatan mencuri dalam bentuk apa pun, karena dosanya besar di sisi Allah

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?