Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6790 tentang Hukuman potong tangan bagi pencuri

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan batas minimal harta curian yang mewajibkan hukuman potong tangan, yaitu seperempat dinar (sekitar 1,0625 gram emas). Ini adalah ketentuan syariat yang tegas dari Nabi ﷺ, dan para ulama sepakat bahwa hukuman ini hanya berlaku jika syarat-syarat lain terpenuhi, seperti pencurian dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan barang curian mencapai nishab tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 38)

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."

Hadits:

Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu 'anha ini disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari (no. 6790). Lafaz lengkapnya:

عَنْ عَائِشَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: «تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبُعِ دِينَارٍ»

Artinya: "Dari Aisyah, dari Nabi ﷺ, beliau bersabda: 'Tangan pencuri dipotong (karena mencuri) seperempat dinar.'"

Kaitan dengan Ulama:

Imam Al-Bukhari rahimahullah (w. 256 H) mencantumkan hadits ini dalam kitabnya sebagai dalil bahwa hukuman potong tangan tidak berlaku untuk pencurian barang yang kurang dari seperempat dinar. Hal ini sesuai dengan pemahaman para ulama salaf, seperti yang dijelaskan oleh Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al-Umm.

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan penjelasan (bayan) dari ayat Al-Qur'an tentang hukuman bagi pencuri. Ayat Al-Qur'an menyebutkan perintah potong tangan secara umum, namun Nabi ﷺ memberikan batasan minimal nilai barang curian yang mewajibkan hukuman tersebut.

Makna Hadits:

  • "Seperempat dinar" adalah ukuran minimal (nishab) harta curian. Dinar adalah mata uang emas pada masa itu. Satu dinar setara dengan 4,25 gram emas murni. Maka seperempat dinar setara dengan sekitar 1,0625 gram emas.
  • Jika seseorang mencuri barang yang nilainya kurang dari seperempat dinar, maka tidak wajib dipotong tangannya, tetapi tetap dikenakan hukuman ta'zir (hukuman yang ditentukan oleh hakim) dan harus mengembalikan barang curian.

Pemahaman Ulama:

  1. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dalam Al-Umm menjelaskan bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau tiga dirham perak. Beliau berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah juga berpendapat sama, bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar atau barang yang setara nilainya.
  3. Imam Malik rahimahullah dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan bahwa beliau berkata, "Sunnah yang telah berlalu (dari Nabi ﷺ) adalah bahwa tangan pencuri tidak dipotong kecuali untuk (barang yang nilainya) seperempat dinar atau lebih."
  4. Imam Abu Hanifah rahimahullah berbeda pendapat, beliau berpendapat nishabnya adalah sepuluh dirham (sekitar 30 gram perak). Namun pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang lebih kuat adalah seperempat dinar, berdasarkan hadits-hadits shahih yang jelas.

Syarat-Syarat Lain:

Para ulama juga menetapkan syarat-syarat lain untuk berlakunya hukuman potong tangan, di antaranya:

  • Pencuri sudah baligh dan berakal.
  • Pencurian dilakukan dengan sembunyi-sembunyi (bukan perampokan atau khianat).
  • Barang curian disimpan di tempat yang aman (hirz).
  • Pencuri tidak memiliki hak kepemilikan atas barang tersebut.
  • Tidak ada syubhat (keraguan) dalam kepemilikan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, bahwa pada zaman Nabi ﷺ, ada seorang wanita dari suku Makhzum yang mencuri. Keluarganya merasa malu dan ingin menghindarkan hukuman darinya. Mereka meminta Usamah bin Zaid radhiyallahu 'anhu untuk menjadi perantara kepada Nabi ﷺ.

Ketika Usamah berbicara kepada Nabi ﷺ, wajah beliau berubah dan bersabda: "Apakah engkau hendak memberi syafaat (keringanan) dalam salah satu hukuman dari hukuman-hukuman Allah?" Kemudian beliau berdiri dan berkhutbah, bersabda: "Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terhormat di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya. Dan apabila orang lemah di antara mereka mencuri, mereka menegakkan hukuman. Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Al-Bukhari no. 6788, Muslim no. 1688)

Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman Allah harus ditegakkan tanpa pandang bulu, dan bahwa syariat ini adalah rahmat yang menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukuman potong tangan adalah hukuman yang berat dan hanya berlaku untuk pencurian yang memenuhi syarat, termasuk nishab seperempat dinar.
  2. Nishab ini adalah batas minimal yang menunjukkan bahwa Islam tidak menetapkan hukuman berat untuk hal-hal sepele.
  3. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga harta dan keamanan masyarakat, bukan untuk menyakiti semata.
  4. Kita wajib menerima dan mengimani syariat ini, meskipun mungkin berat bagi perasaan kita, karena Allah Maha Bijaksana dalam setiap hukum-Nya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.