Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan batas minimal (nishab) harta curian yang menyebabkan hukuman potong tangan, yaitu seperempat dinar (¼ dinar) emas atau lebih. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah, dan menjadi dalil utama dalam bab hudud pencurian. Hukuman ini hanya berlaku jika syarat-syarat pencurian terpenuhi dan tidak ada syubhat (keraguan).
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Ma'idah [5]: 38
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Terjemahan: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, dari Aisyah radhiyallahu 'anha.
- Hadits senada juga diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama nishab pencurian.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Nabi ﷺ menetapkan bahwa hukuman potong tangan baru diterapkan jika nilai harta yang dicuri mencapai seperempat dinar atau lebih. Seperempat dinar adalah ukuran emas tertentu (sekitar 1,0625 gram emas murni menurut sebagian ulama, atau setara nilainya dengan perak menurut pendapat lain).
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Hudud, menunjukkan bahwa beliau memandangnya sebagai dalil pokok dalam masalah nishab pencurian.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi landasan jumhur (mayoritas) ulama bahwa nishab pencurian adalah seperempat dinar. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menafikan potong tangan pada pencurian di bawah nilai tersebut.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hanbali berpegang pada hadits ini. Beliau menegaskan bahwa hadits ini shahih dan tidak ada pertentangan yang kuat.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan hikmah syariat: hukuman potong tangan adalah bentuk hukuman yang sangat berat, sehingga hanya diterapkan pada pencurian yang mencapai batas tertentu, agar tidak berlebihan dan tetap menjaga keadilan.
- Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat dan hadits ini menunjukkan hukuman hudud adalah hak Allah yang harus ditegakkan dengan syarat-syarat ketat, termasuk nishab.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah berpendapat nishabnya adalah sepuluh dirham (berdasarkan hadits lain), namun jumhur tetap pada seperempat dinar karena hadits Aisyah ini lebih shahih dan tegas.
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i serta Imam Ahmad berpegang pada seperempat dinar.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah seperempat dinar, karena hadits ini shahih dan disepakati oleh mayoritas ulama.
Syarat-syarat pencurian:
Hukuman ini tidak serta-merta diterapkan. Para ulama menetapkan syarat:
- Harta mencapai nishab (¼ dinar atau lebih).
- Harta diambil dari tempat penyimpanan yang layak (hirz).
- Tidak ada syubhat (misalnya mencuri dari harta bersama atau karena kelaparan darurat).
- Pencuri adalah mukallaf (baligh dan berakal).
- Barang tersebut bukan milik pencuri.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ dan salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan hadits ini kepada Amrah binti Abdurrahman, salah satu tabi'in perempuan yang faqih. Amrah kemudian menyampaikannya kepada Ibnu Syihab az-Zuhri, salah satu ulama besar tabi'in yang menjadi rujukan hadits. Az-Zuhri lalu menyampaikannya kepada banyak murid, termasuk Ibrahim bin Sa'd dan Ma'mar, hingga sampai kepada Imam Al-Bukhari.
Hikmah: Rantai periwayatan yang panjang ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam menjaga keaslian hadits. Mereka tidak sembarangan menyampaikan hukum hudud, karena menyangkut kehormatan dan nyawa seseorang.
Kesimpulan Praktis
- Nishab pencurian adalah seperempat dinar emas atau lebih; di bawah itu tidak dipotong tangan.
- Hukuman hudud hanya ditegakkan oleh pemerintah yang sah dengan syarat-syarat ketat dan bukti yang kuat.
- Bagi kita sebagai individu, fokuslah pada menjaga amanah, tidak mengambil hak orang lain, dan bertaubat jika pernah berbuat salah.
- Jangan mudah menghukumi orang lain dengan hudud; itu tugas penguasa dan hakim yang berilmu.
- Pelajari ilmu dari ulama yang terpercaya agar tidak salah memahami hukum Islam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.