Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan dosa besar seperti zina atau mencuri, saat itu imannya sedang lemah atau hilang kesempurnaannya. Namun, ini tidak berarti ia keluar dari Islam (murtad), melainkan imannya berkurang dan ia tidak dalam keadaan iman yang sempurna. Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa pelaku dosa besar tetap muslim selama tidak menghalalkan dosa tersebut.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. An-Nur [24]: 2
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."
Ayat ini menunjukkan bahwa pelaku zina tetap disebut sebagai bagian dari "orang-orang yang beriman" (al-mu'minin) dalam konteks pelaksanaan hukuman, meskipun mereka melakukan dosa besar.
Hadits yang dimaksud:
Shahih Al-Bukhari no. 6782, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang pezina berzina ketika ia beriman, dan tidaklah seorang pencuri mencuri ketika ia beriman."
Penjelasan ulama:
Imam Al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam Kitab Hudud (hukuman), bukan dalam Kitab Iman, yang mengisyaratkan bahwa beliau memahami hadits ini dalam konteks ancaman dan peringatan, bukan dalam konteks kekafiran.
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/108) menjelaskan: "Yang dimaksud dengan 'ketika ia beriman' adalah ketika ia dalam keadaan iman yang sempurna. Maka iman yang sempurna akan mencegah seseorang dari melakukan dosa besar."
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (2/37) berkata: "Para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa makna hadits ini adalah bahwa pelaku dosa besar tidak dalam keadaan iman yang sempurna ketika melakukannya. Ini adalah ancaman keras dan peringatan agar tidak meremehkan dosa."
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu' Fatawa (7/312) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa iman yang sempurna akan mencegah seseorang dari dosa besar. Namun, pelakunya tidak menjadi kafir selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut."
Penjelasan Rinci
Hadits ini merupakan salah satu dalil penting dalam memahami hubungan antara iman dan amal menurut Ahlus Sunnah wal Jama'ah. Berikut penjelasan rincinya:
1. Makna "iman" dalam hadits ini
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti yang dijelaskan oleh Imam Al-Bukhari, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Hajar, memahami bahwa yang dimaksud dengan "iman" di sini adalah iman yang sempurna (al-iman al-kamil). Bukan berarti pelaku dosa besar keluar dari Islam sama sekali.
Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-Ulum wa al-Hikam (1/175) menjelaskan: "Hadits ini menunjukkan bahwa iman yang sempurna akan mencegah pemiliknya dari perbuatan dosa besar. Jika iman itu sempurna dan kuat dalam hati, niscaya ia akan menjadi penghalang yang kokoh."
2. Pandangan Ahlus Sunnah vs Khawarij dan Mu'tazilah
Ahlus Sunnah berbeda dengan Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, dan juga berbeda dengan Murji'ah yang mengatakan dosa tidak mempengaruhi iman sama sekali.
Imam Atha' bin Abi Rabah (wafat 114 H) berkata sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah: "Iman itu bertambah dan berkurang. Jika seseorang berbuat baik, imannya bertambah. Jika berbuat dosa, imannya berkurang."
Imam Al-Hasan al-Bashri (wafat 110 H) berkata: "Bukanlah orang yang beriman sempurna yang berzina ketika berzina, dan bukanlah orang yang beriman sempurna yang mencuri ketika mencuri. Namun ia tetap muslim, tidak keluar dari Islam."
3. Hikmah di balik hadits
Hadits ini mengajarkan bahwa:
- Iman yang benar akan mencegah seseorang dari dosa besar
- Dosa besar mengurangi kesempurnaan iman
- Pelaku dosa besar tetap dihukumi muslim, bukan kafir
- Kita tidak boleh meremehkan dosa meskipun tetap menganggap pelakunya sebagai saudara muslim
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin (2/145) menegaskan: "Hadits ini adalah peringatan keras agar kita tidak meremehkan dosa. Ketika seseorang berzina atau mencuri, saat itu imannya sedang lemah. Namun jika ia bertaubat, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Story Telling
Diriwayatkan dari Imam Fudail bin 'Iyadh (wafat 187 H), seorang ulama besar tabi'ut tabi'in yang terkenal dengan kezuhudannya. Beliau berkata:
"Ada seorang laki-laki yang datang kepada seorang alim dan berkata, 'Wahai guruku, aku telah berzina.' Maka sang alim berkata, 'Engkau telah melakukan dosa besar. Namun aku tidak mengatakan engkau kafir. Bertaubatlah kepada Allah, karena Allah menerima taubat hamba-Nya.' Laki-laki itu pun bertaubat dan menjadi orang yang shalih."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami bahwa pelaku dosa besar tetap muslim dan pintu taubat selalu terbuka bagi mereka. Mereka tidak mengkafirkan pelaku dosa, namun juga tidak meremehkan dosa tersebut.
Kesimpulan Praktis
- Jangan meremehkan dosa besar - Iman yang sempurna akan mencegah kita dari dosa besar seperti zina dan mencuri.
- Jangan mengkafirkan pelaku dosa - Selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut, ia tetap muslim meskipun imannya berkurang.
- Segera bertaubat - Jika terlanjur melakukan dosa besar, jangan putus asa dari rahmat Allah. Bertaubatlah dengan sungguh-sungguh.
- Jaga keimanan - Perkuat iman dengan ilmu, ibadah, dan lingkungan yang baik agar terhindar dari dosa besar.
- Bersikap seimbang - Tidak terlalu keras sehingga mengkafirkan orang, dan tidak terlalu longgar sehingga meremehkan dosa.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.