Penjelasan Hadits Bukhari No. 6776 tentang Hukuman dera bagi peminum khamar dengan pelepah kurma

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman bagi peminum khamar (minuman keras) pada masa Nabi ﷺ adalah dengan memukul menggunakan pelepah kurma dan sandal, tanpa ditentukan jumlah yang pasti. Kemudian Abu Bakar radhiyallahu 'anhu menetapkan hukumannya sebanyak empat puluh kali pukulan. Ini menunjukkan bahwa hukuman minum khamar bersifat ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijakan penguasa), bukan had (hukuman tetap) yang jumlahnya pasti seperti zina atau mencuri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُسْلِمٌ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، حَدَّثَنَا قَتَادَةُ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ: جَلَدَ النَّبِيُّ ﷺ فِي الْخَمْرِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ، وَجَلَدَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ.

Perawi: Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu

Kitab: Shahih Al-Bukhari, Kitab Al-Hudud, Bab Adh-Dharbi bil Jaridi wan Ni'al (Bab Memukul dengan Daun Kurma dan Sandal), no. 6776

Hadits pendukung dari Shahih Muslim:

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ أُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الْخَمْرَ، فَجَلَدَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ نَحْوَ أَرْبَعِينَ

"Dari Anas bin Malik, bahwa Nabi ﷺ didatangkan seorang laki-laki yang telah minum khamar, maka beliau memukulnya dengan dua pelepah kurma sekitar empat puluh kali." (HR. Muslim no. 1706)

Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan larangan khamar:

QS. Al-Ma'idah [5]: 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."

Penjelasan Rinci

Pemahaman Ulama tentang Hukuman Peminum Khamar:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat mengenai jumlah hukuman bagi peminum khamar. Perbedaan ini muncul karena tidak ada dalil yang tegas dari Nabi ﷺ yang menetapkan jumlah tertentu secara mutlak.

1. Pendapat yang mengatakan empat puluh kali:

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu sebagaimana dalam hadits di atas. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad memilih pendapat ini sebagai pendapat yang lebih kuat. Mereka berdalil dengan praktik Nabi ﷺ yang memukul sekitar empat puluh kali, dan juga Abu Bakar yang menetapkan empat puluh kali secara tegas.

2. Pendapat yang mengatakan delapan puluh kali:

Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Beliau menetapkan delapan puluh kali pukulan ketika beliau menjadi khalifah. Umar berkata ketika itu: "Sesungguhnya seseorang apabila minum khamar, maka ia akan mabuk. Apabila mabuk, ia akan mengigau. Apabila mengigau, ia akan berdusta." Maka beliau menambahkan hukuman menjadi delapan puluh kali.

Imam Abu Hanifah dan para ulama Kufah mengikuti pendapat ini. Mereka berdalil bahwa Umar menetapkan delapan puluh kali dan para sahabat tidak mengingkarinya, sehingga ini dianggap sebagai ijma' (kesepakatan) para sahabat.

3. Pendapat Imam Malik:

Imam Malik berpendapat bahwa hukuman peminum khamar adalah delapan puluh kali, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah sunnah yang telah berlalu (maksudnya praktik yang telah mapan di Madinah).

Analisis Ulama Ahli Hadits:

Imam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Anas ini menunjukkan bahwa hukuman khamar pada masa Nabi ﷺ tidak ditentukan jumlahnya secara pasti, melainkan diserahkan kepada ijtihad penguasa. Beliau juga menjelaskan bahwa penetapan Umar sebanyak delapan puluh kali adalah karena maslahat (kebaikan) yang beliau lihat pada zamannya, yaitu semakin banyaknya peminum khamar.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa hukuman khamar termasuk hukuman ta'zir yang besar, dan penguasa boleh menentukannya sesuai dengan maslahat, antara empat puluh hingga delapan puluh kali. Beliau berkata: "Yang benar, hukuman peminum khamar adalah ta'zir yang diserahkan kepada imam (penguasa), dan batas maksimalnya adalah delapan puluh kali menurut jumhur ulama."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa perbedaan ini adalah perbedaan yang dikenal di kalangan ulama, dan masing-masing memiliki dalil. Namun yang terpenting adalah bahwa hukuman ini tetap ditegakkan sebagai bentuk penjagaan terhadap akal yang merupakan salah satu dari lima perkara pokok yang dijaga dalam Islam (ad-dharuriyat al-khams).

Hikmah dari Hadits ini:

  1. Hukuman bagi peminum khamar adalah hukuman yang bersifat edukatif dan preventif, bukan balas dendam.
  2. Penggunaan pelepah kurma dan sandal menunjukkan bahwa hukuman dilakukan dengan alat yang tidak melukai secara berlebihan.
  3. Adanya perbedaan jumlah antara masa Nabi ﷺ, Abu Bakar, dan Umar menunjukkan fleksibilitas syariat dalam hal ta'zir sesuai dengan kondisi zaman dan maslahat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, beliau melihat banyak orang yang mulai berani meminum khamar. Maka beliau mengumpulkan para sahabat dan bermusyawarah tentang hukuman yang tepat.

Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu mengusulkan agar hukuman diringankan, yaitu empat puluh kali. Namun Umar berkata: "Sesungguhnya seseorang apabila minum khamar, ia akan mabuk. Apabila mabuk, ia akan mengigau. Apabila mengigau, ia akan berdusta." Maka beliau menetapkan hukuman delapan puluh kali.

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat memperhatikan kemaslahatan umat dalam menegakkan hukum Allah. Mereka tidak kaku, namun juga tidak melampaui batas syariat. Mereka berijtihad dengan ilmu dan hikmah, serta bermusyawarah untuk mencapai keputusan terbaik.

Kesimpulan Praktis

  1. Khamar adalah dosa besar yang harus dijauhi oleh setiap muslim, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an bahwa ia adalah perbuatan setan.
  2. Hukuman peminum khamar adalah hukuman ta'zir yang jumlahnya ditentukan oleh penguasa, antara empat puluh hingga delapan puluh kali pukulan, sesuai dengan maslahat.
  3. Hukuman dalam Islam bertujuan untuk memperbaiki, bukan untuk menyakiti. Maka alat yang digunakan adalah yang tidak melukai secara berlebihan.
  4. Kita harus menjauhi khamar dan segala yang memabukkan, karena menjaga akal adalah salah satu tujuan utama syariat Islam.
  5. Bagi yang pernah terjerumus, pintu taubat selalu terbuka. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?