Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang hukuman bagi peminum khamr (minuman keras) di masa awal Islam. Nabi ﷺ tidak menetapkan jumlah pukulan yang pasti, melainkan memerintahkan para sahabat untuk memukul peminum tersebut dengan pelepah kurma dan sepatu sebagai bentuk hukuman dan pelajaran. Ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah hukuman ta'zir (hukuman yang diserahkan kepada kebijakan hakim/pemimpin), dan pada masa itu belum ada ketetapan jumlah yang baku. Hikmahnya adalah menanamkan efek jera, bukan melukai atau mencederai.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks hadits yang Anda berikan adalah riwayat dari sahabat `Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, Bab "Memukul dengan Pelepah Kurma dan Sepatu" (no. 6775).
Dalil Al-Qur'an tentang larangan khamr:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah [5]: 90)
Kaitan dengan Ulama:
Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pendapat tentang jumlah pukulan bagi peminum khamr. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, hukumannya tidak ditentukan secara pasti dan diserahkan pada kebijakan beliau. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hukuman minum khamr pada masa Nabi ﷺ adalah ta'zir, dan beliau tidak menetapkan batas tertentu. Ini juga dipahami oleh para ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa hukuman peminum khamr adalah ta'zir yang diserahkan kepada imam (pemimpin), sebagaimana diriwayatkan dalam Masail beliau.
Penjelasan Rinci
Hadits ini diriwayatkan oleh `Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu, salah seorang sahabat Nabi ﷺ. Beliau menceritakan bahwa ada seorang laki-laki bernama Nu'aiman (atau putra Nu'aiman) yang dibawa ke hadapan Nabi ﷺ dalam keadaan mabuk. Nabi ﷺ merasa berat dan marah melihat hal tersebut. Beliau kemudian memerintahkan orang-orang yang ada di rumah untuk memukulnya sebagai hukuman. Mereka pun memukulnya dengan pelepah kurma dan sepatu, dan `Uqbah termasuk di antara yang memukulnya.
Pemahaman Ulama:
- Hukuman Ta'zir: Para ulama menjelaskan bahwa hukuman bagi peminum khamr pada masa Nabi ﷺ belum ditetapkan secara pasti. Ini adalah hukuman ta'zir, yaitu hukuman yang jenis dan jumlahnya diserahkan kepada kebijakan hakim atau pemimpin, dengan tujuan memberi pelajaran dan efek jera. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memukul peminum khamr dengan pelepah kurma dan sepatu, dan ini menunjukkan tidak adanya ketetapan jumlah yang baku.
- Perbedaan Pendapat Ulama: Setelah masa Nabi ﷺ, para sahabat berbeda pendapat. Ada yang berpendapat 40 kali dera, ada yang 80 kali. Khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menetapkan 80 kali dera sebagai bentuk ta'zir yang lebih berat, karena mempertimbangkan maslahat. Namun, ini bukanlah ketetapan dari Nabi ﷺ, melainkan ijtihad beliau. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman peminum khamr adalah 80 kali dera, sementara Imam Malik berpendapat 80 kali juga, namun sebagian riwayat menyebutkan beliau memilih 40 kali. Adapun Imam Ahmad bin Hanbal, beliau menyatakan bahwa hukuman tersebut adalah ta'zir yang diserahkan kepada imam, sebagaimana disebutkan oleh Ibn Qayyim.
- Hikmah Memukul dengan Pelepah Kurma dan Sepatu: Pemukulan dengan benda-benda ringan seperti pelepah kurma dan sepatu menunjukkan bahwa tujuan hukuman ini adalah memberi pelajaran, bukan melukai atau mencederai. Ini sejalan dengan prinsip syariat yang melarang hukuman yang berlebihan. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa hukuman ta'zir haruslah bersifat mendidik dan tidak boleh melampaui batas.
- Peran Sahabat dalam Menegakkan Hukum: Hadits ini juga menunjukkan bahwa menegakkan hukum adalah tanggung jawab bersama. Nabi ﷺ memerintahkan semua yang hadir untuk ikut serta dalam pelaksanaan hukuman, sebagai bentuk partisipasi dalam amar ma'ruf nahi munkar.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa kekhalifahan Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau pernah memerintahkan untuk mencambuk seorang peminum khamr sebanyak 80 kali. Ketika ditanya mengapa beliau menambah dari yang dilakukan Nabi ﷺ, beliau menjawab bahwa ini adalah ijtihad beliau untuk lebih menekan kejahatan yang semakin merajalela. Ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi zaman, selama tetap dalam koridor syariat. Kisah ini disebutkan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih dan sirah, di antaranya oleh Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman bagi peminum khamr adalah ta'zir yang diserahkan kepada kebijakan pemimpin, dengan tujuan memberi efek jera dan pelajaran.
- Hukuman tidak boleh melukai atau mencederai, sebagaimana Nabi ﷺ memerintahkan memukul dengan pelepah kurma dan sepatu.
- Menegakkan hukum adalah tanggung jawab bersama, dan setiap muslim hendaknya mendukung pelaksanaan syariat dengan cara yang benar.
- Menjauhi khamr adalah kewajiban, karena ia adalah induk dari berbagai keburukan dan merusak akal serta agama.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.