Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman (had) bagi peminum khamr ditetapkan dan dilaksanakan atas perintah Nabi ﷺ, dan pelaksanaannya dilakukan oleh orang-orang yang hadir di rumah beliau, termasuk dengan sandal. Ini menunjukkan bahwa hukuman had adalah syariat yang wajib ditegakkan, dan pelaksanaannya bisa dilakukan oleh banyak orang, bukan hanya satu orang. Hadits ini juga menunjukkan bahwa hukuman had tidak harus dilakukan oleh penguasa saja, tetapi bisa diperintahkan kepada yang hadir.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Siapa yang Memerintahkan untuk Memukul Hukuman di Rumah, dari sahabat 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul, dan pelaksanaannya bisa dilakukan oleh orang-orang yang hadir. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada yang hadir menunjukkan bahwa hukuman had bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu penguasa, terutama jika penguasa sendiri yang memerintahkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini menjelaskan peristiwa ketika An-Nu'man atau putra An-Nu'man dibawa kepada Nabi ﷺ dalam keadaan mabuk. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan orang-orang yang hadir di rumah beliau untuk memukulnya. 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu berkata bahwa ia termasuk di antara mereka yang memukul dengan sandal.
Pemahaman ulama:
- Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Hudud, menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah bagian dari hudud yang harus ditegakkan.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa hukuman had bisa dilaksanakan di rumah, tidak harus di tempat umum, dan bisa dilakukan oleh beberapa orang sekaligus. Beliau juga menyebutkan bahwa hukuman ini tidak harus dengan cambuk, tetapi bisa dengan sandal atau yang semisalnya, sesuai dengan apa yang tersedia.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah dipukul, dan jumlahnya tidak ditentukan secara rinci dalam hadits ini, tetapi hadits lain menjelaskan tentang jumlah cambukan.
- Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa hukuman had adalah hak Allah yang harus ditegakkan, dan pelaksanaannya bisa dilakukan oleh orang-orang yang hadir jika diperintahkan oleh penguasa atau Nabi ﷺ.
Perbedaan pendapat:
Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah cambukan bagi peminum khamr. Sebagian berpendapat 40 cambukan, sebagian 80 cambukan. Namun, hadits ini tidak merinci jumlahnya, hanya menunjukkan bahwa hukuman itu dilaksanakan. Yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hukuman bagi peminum khamr adalah 40 cambukan jika tidak mengulangi, dan 80 cambukan jika mengulangi, berdasarkan hadits-hadits lain yang shahih.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada suatu hari, seorang pria bernama An-Nu'man atau putra An-Nu'man dibawa menghadap Nabi ﷺ dalam keadaan mabuk. Bau khamr masih tercium dari mulutnya. Nabi ﷺ yang sedang berada di rumahnya bersama para sahabat, kemudian memerintahkan semua orang yang hadir untuk memukulnya. Maka para sahabat pun bangkit dan memukulnya dengan sandal-sandal mereka. 'Uqbah bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu, yang saat itu ikut hadir, juga ikut memukul dengan sandalnya.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana Nabi ﷺ menegakkan keadilan dan hukuman syariat dengan tegas, namun tetap dalam koridor rahmat. Hukuman ini bukan untuk menyakiti, tetapi untuk mendidik dan mencegah kemungkaran. Para sahabat pun melaksanakan perintah Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, tanpa rasa malas atau enggan.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman had bagi peminum khamr adalah syariat yang wajib ditegakkan jika memenuhi syarat dan ketentuan.
- Pelaksanaan hukuman bisa dilakukan oleh orang-orang yang hadir jika diperintahkan oleh penguasa atau pemimpin.
- Hukuman tidak harus dengan alat khusus, tetapi bisa dengan apa yang tersedia, seperti sandal, selama tidak membahayakan.
- Tujuan hukuman adalah mendidik dan mencegah kemungkaran, bukan sekadar membalas.
- Ketaatan kepada perintah pemimpin dalam hal yang ma'ruf adalah bagian dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.