Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa hukuman bagi peminum khamr (minuman keras) telah ditetapkan sejak zaman Nabi ﷺ, yaitu dengan dipukul menggunakan pelepah kurma dan sandal. Kemudian pada masa Abu Bakar, hukuman tersebut dibakukan menjadi empat puluh cambukan. Para ulama menjelaskan bahwa hukuman ini bersifat ta'zir (didikan), bukan had yang jumlahnya pasti dari Al-Qur'an, sehingga bisa berbeda sesuai kebijakan pemimpin dan kondisi masyarakat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hudud, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu. Imam Al-Bukhari adalah salah satu ulama yang tercantum dalam rujukan, dan beliau memasukkan hadits ini dalam bab tentang hukuman peminum khamr.
Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar pengharaman khamr secara bertahap, di antaranya firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
QS. Al-Ma'idah [5]: 90
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan undian adalah najis termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kalian beruntung."
Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini mengharamkan khamr secara tegas dan memerintahkan untuk menjauhinya. Imam As-Sa'di juga menegaskan bahwa khamr termasuk perbuatan syaitan yang merusak akal dan agama.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang dijelaskan oleh para ulama:
Pertama, tentang cara Nabi ﷺ menghukum peminum khamr. Anas bin Malik menceritakan bahwa Nabi ﷺ memukul dengan pelepah kurma (jarid) dan sandal (ni'al). Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa ini menunjukkan hukuman tersebut bersifat ta'zir, yaitu hukuman yang bertujuan mendidik dan mencegah, bukan had yang jumlahnya ditentukan secara rinci oleh syariat. Alat yang digunakan pun sederhana, menunjukkan bahwa tujuannya adalah memberi pelajaran, bukan menyiksa.
Kedua, tentang jumlah cambukan pada masa Abu Bakar. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menetapkan empat puluh cambukan. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa penetapan empat puluh ini adalah hasil ijtihad Abu Bakar setelah bermusyawarah dengan para sahabat, karena jumlah pasti tidak disebutkan dalam hadits Nabi ﷺ. Ini menunjukkan fleksibilitas hukuman ta'zir sesuai maslahat.
Ketiga, tentang perkembangan pada masa Umar bin Khattab. Meskipun tidak disebutkan dalam hadits ini, para ulama seperti Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Umar kemudian menetapkan delapan puluh cambukan ketika melihat masyarakat semakin banyak yang mengonsumsi khamr dan kondisi berubah. Ini menunjukkan bahwa hukuman ta'zir bisa disesuaikan dengan keadaan zaman dan tempat, selama tidak melampaui batas syariat.
Keempat, tentang perbedaan pendapat ulama dalam daftar. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hukuman peminum khamr adalah empat puluh cambukan jika peminumnya merdeka, dan bisa ditambah menjadi delapan puluh jika diperlukan sebagai ta'zir. Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki pandangan yang berdekatan, bahwa hukuman ini adalah ta'zir yang diserahkan kepada kebijakan pemimpin. Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menyatakan bahwa empat puluh adalah batas minimal, dan pemimpin boleh menambah sesuai kebutuhan untuk mencegah kemungkaran, sebagaimana yang dilakukan Umar bin Khattab.
Story Telling
Diriwayatkan dalam sejarah bahwa pada masa Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, ketika khamr semakin banyak dikonsumsi dan hukuman empat puluh cambukan dirasa tidak lagi cukup memberi efek jera, beliau bermusyawarah dengan para sahabat. Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mengusulkan agar hukuman ditambah menjadi delapan puluh cambukan, karena peminum khamr jika mabuk akan berbicara tanpa kontrol, dan jika berbicara tanpa kontrol bisa menuduh orang lain berbuat zina. Maka Umar menetapkan delapan puluh cambukan. Kisah ini disebutkan oleh Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya sebagai dalil bahwa hukuman ta'zir bisa berubah sesuai maslahat. Hikmahnya adalah bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kondisi masyarakat dan tujuan mencegah kerusakan.
Kesimpulan Praktis
- Khamr adalah haram dan termasuk dosa besar, berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 90.
- Hukuman bagi peminum khamr adalah ta'zir, bukan had yang jumlahnya pasti dari Al-Qur'an.
- Nabi ﷺ pernah memukul dengan pelepah kurma dan sandal sebagai bentuk didikan.
- Abu Bakar menetapkan empat puluh cambukan, dan Umar menetapkan delapan puluh sesuai maslahat.
- Seorang Muslim wajib menjauhi khamr dalam segala bentuknya, baik meminum, menjual, membeli, atau membantu produksinya.
- Hukuman ta'zir diserahkan kepada pemimpin yang adil dan berilmu, dengan tujuan mendidik dan mencegah kerusakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.