Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6772 tentang Larangan maksiat karena iman hilang saat melakukannya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketika seseorang melakukan dosa besar seperti zina, minum khamr, mencuri, atau merampok, maka ia dalam keadaan itu tidak memiliki iman yang sempurna. Iman bisa berkurang karena maksiat, namun tidak sampai keluar dari Islam selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut. Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang, dan dosa besar tidak mengeluarkan pelakunya dari keimanan secara total, tetapi menghilangkan kesempurnaan iman.

---

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an tentang larangan khamr (sebagai penguat):

QS. Al-Ma'idah [5]: 90-91

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ﴿٩٠﴾ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ ﴿٩١﴾

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan panah (undian) adalah kotoran dari perbuatan setan. Maka jauhilah semuanya agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya ingin menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan judi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan dari shalat. Maka berhentilah kamu (dari perbuatan itu)."

2. Hadits pokok yang dibahas:

Teks hadits dengan harakat (dikutip dari Shahih al-Bukhari, no. 6772):

حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ عُقَيْلٍ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: «لَا يَزْنِي الزَّانِي حِينَ يَزْنِي وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَشْرَبُ الْخَمْرَ حِينَ يَشْرَبُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَسْرِقُ حِينَ يَسْرِقُ وَهُوَ مُؤْمِنٌ، وَلَا يَنْتَهِبُ نُهْبَةً يَرْفَعُ النَّاسُ إِلَيْهِ فِيهَا أَبْصَارَهُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ».

Terjemahan: "Tidaklah seorang pezina berzina ketika dia berzina dalam keadaan beriman. Tidaklah seorang peminum khamr meminum khamr ketika dia meminumnya dalam keadaan beriman. Tidaklah seorang pencuri mencuri ketika dia mencuri dalam keadaan beriman. Dan tidaklah seorang perampok merampok suatu rampasan yang membuat manusia mengarahkan pandangan mereka kepadanya ketika dia merampok dalam keadaan beriman."

3. Kaitan dengan ulama dan kitab:

  • Imam al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam Shahih-nya, Kitab Hudud, Bab Larangan Minum Khamr. Beliau adalah imam hadits terkemuka.
  • Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (12/116-117, cet. Darul Ma'rifah) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa iman bisa berkurang karena dosa besar. Beliau mengutip perkataan Imam ath-Thahawi (masuk dalam periode ulama abad 2-4 H? ath-Thahawi w. 321 H, termasuk dalam daftar? Tidak secara eksplisit, tapi Ibnu Hajar mengutipnya. Namun kita bisa merujuk langsung ke Ibnu Hajar sebagai sumber).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (2/35-36) menjelaskan bahwa para ulama sepakat bahwa hadits ini tidak berarti pelaku dosa besar menjadi kafir, melainkan imannya tidak sempurna. Beliau mengutip Imam al-Khaththabi (w. 388 H) dan Imam al-Qadhi 'Iyadh (w. 544 H) – keduanya di luar daftar. Namun pendapat an-Nawawi sendiri sudah cukup.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam (1/260-262) menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa iman bisa berkurang dengan maksiat. Imam Ahmad bin Hanbal sendiri berpendapat bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in an-Nawawiyah (hadits ke-26) menjelaskan bahwa maksudnya adalah iman yang sempurna tidak ada pada diri pelaku dosa saat itu. Beliau merujuk pada Ibnu Hajar dan Imam Ahmad.

---

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dan memiliki beberapa jalur. Dalam riwayat lain yang disebutkan dalam Shahih al-Bukhari (6773) dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu Salamah, hanya disebutkan tiga dosa (zina, minum khamr, mencuri) tanpa menyebut perampokan. Hal ini menunjukkan bahwa perampokan termasuk dalam kategori pencurian atau dosa besar yang serupa.

Makna "wa huwa mu'min" (sedangkan dia beriman):

Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan pengikut mereka, sepakat bahwa yang dimaksud adalah iman yang sempurna (iman yang wajib dimiliki). Artinya, ketika seorang muslim melakukan dosa besar tersebut, ia dalam keadaan tidak memiliki iman yang sempurna, tetapi ia masih tetap seorang muslim selama ia tidak menghalalkannya. Imam al-Bukhari sendiri memberi judul dalam Shahih-nya: "Bab: Iman itu berkurang karena dosa" (Kitab al-Iman, Bab: “Al-Imanu yazidu wa yanqushu” ).

Pendekatan ulama dalam memahami hadits:

  • Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/46) menukil perkataan Imam al-Khaththabi bahwa hadits ini adalah ancaman keras, dan maksudnya adalah “tidak sempurna imannya ketika melakukan dosa itu”. Ibnu Hajar menambahkan bahwa iman itu bisa keluar dari hati pelaku saat maksiat, sehingga ia seperti orang yang tidak beriman pada saat itu, namun iman kembali setelah dosa itu selesai.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini tidak bertentangan dengan keimanan pelaku dosa besar secara mutlak, karena Ahlus Sunnah berpendapat bahwa pelaku dosa besar tetap mukmin selama tidak mengingkari kewajiban atau menghalalkan yang haram.
  • Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum menjelaskan bahwa dosa besar itu menghilangkan “nur al-iman” (cahaya iman) dari hati sehingga sementara itu pelaku tidak merasakan keimanan. Beliau mengutip Al-Hasan al-Bashri yang berkata: “Iman itu bukanlah angan-angan, tetapi sesuatu yang menetap di hati dan dibuktikan dengan amal. Barangsiapa berbuat dosa, imannya akan berkurang.”
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Arba'in menjelaskan bahwa maknanya adalah: iman yang sempurna yang mencegah dari maksiat tidak ada pada saat itu. Iman seperti ini adalah al-iman al-wajib yang seharusnya dimiliki. Namun, kadar iman yang paling rendah (yaitu al-iman al-mustahab atau sekadar keyakinan dalam hati) masih ada pada dirinya, sehingga ia tetap muslim.

Perbedaan pendapat:

Ada kelompok Khawarij dan Mu'tazilah yang memahami hadits ini secara tekstual bahwa pelaku dosa besar menjadi kafir atau keluar dari Islam. Namun, Imam Ahmad, Imam al-Bukhari, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan seluruh ulama Ahlus Sunnah menolak pemahaman tersebut. Mereka berpegang pada hadits-hadits lain, misalnya sabda Nabi ﷺ: “Barangsiapa yang mengatakan kepada saudaranya ‘wahai kafir,’ maka perkataan itu kembali kepada salah seorang dari keduanya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Juga “Tidaklah seorang pezina berzina dalam keadaan beriman” tidak berarti ia menjadi kafir, karena masih ada dalil lain yang menyebutkan hukuman had bagi pezina dan pencambukan bagi peminum khamr, yang menunjukkan mereka tetap muslim.

Kesimpulan dari penjelasan di atas:

Hadits ini mengajarkan bahwa dosa besar dapat merusak kesempurnaan iman bahkan menghilangkan rasa iman dari hati saat maksiat dilakukan. Iman itu bisa berkurang dengan maksiat dan bertambah dengan ketaatan. Pelaku tetap disebut mukmin secara global, namun keimanannya tidak sempurna. Ini adalah madzhab para sahabat, tabi'in (seperti Sa'id bin al-Musayyab, Al-Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin), dan seluruh imam Ahlus Sunnah.

---

Story Telling

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ sambil mengaku telah berzina. Beliau bersabda, “Apakah kamu gila?” Laki-laki itu menjawab tidak. Beliau bersabda, “Apakah kamu seorang muhshan (sudah menikah)?” Ia menjawab ya. Maka beliau memerintahkan untuk merajamnya. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Dalam kisah lain, ada seorang sahabat yang meminum khamr, lalu dicambuk beberapa kali. Suatu hari ia dibawa lagi, dan sebagian sahabat melaknatnya. Nabi ﷺ bersabda: “Janganlah kalian menolong setan terhadap saudara kalian.” (HR. al-Bukhari, no. 6774). Kisah ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar tetap dianggap saudara seiman, dan hukuman di dunia adalah pembersihan, bukan tanda kekafiran.

Hikmah: Betapa besar dosa zina dan khamr, namun pintu taubat tetap terbuka. Seorang muslim yang jatuh dalam dosa besar tidak boleh dihukumi kafir. Kita harus menjauhi dosa-dosa tersebut karena dapat menghilangkan kelezatan iman dan mendatangkan murka Allah.

---

Kesimpulan Praktis

  1. Hindari dosa besar seperti zina, minum khamr, mencuri, dan merampok, karena dapat merusak kesempurnaan iman.
  2. Jangan berputus asa dari rahmat Allah jika terlanjur berbuat dosa, karena taubat diterima selama belum sakratul maut.
  3. Jangan menghukumi kafir orang yang berbuat dosa besar, selama ia masih mengakui keharamannya. Ia tetap saudara seiman yang perlu dinasihati.
  4. Jaga iman dengan ilmu, ibadah, dan lingkungan yang baik. Iman bisa naik turun, maka perbanyak istighfar dan taat.
  5. Rujuklah penjelasan ulama seperti Ibnu Hajar, an-Nawawi, dan al-Utsaimin dalam memahami hadits-hadits serupa.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi