Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6760 tentang Hak wala bagi yang membayar dan memerdekakan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menetapkan bahwa hak wala (hak kewarisan dari budak yang dimerdekakan) menjadi milik orang yang benar-benar membayar uang tebusan (al-waraq) dan melakukan tindakan memerdekakan (waliya an-ni‘mah). Artinya, jika seseorang hanya menjadi perantara atau menitipkan uang, ia tidak berhak atas wala. Hadits ini menjelaskan bahwa hak perwalian dan warisan dari budak yang dimerdekakan hanya bagi yang mengeluarkan harta untuk membebaskannya dan langsung melaksanakan pembebasan.

Rujukan Ulama & Dalil

  • Al-Qur'an tidak menyebut secara langsung hukum wala, namun prinsip keadilan dalam waris dan hak-hak yang timbul dari perbudakan mengacu pada QS. An-Nisa' [4]: 33

۞ وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

"Dan untuk setiap orang Kami tetapkan ahli waris (mawālī) dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya. Dan orang-orang yang telah kamu perjanjikan setia (dengan sumpah), maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."

Ayat ini menjadi dasar bahwa hak waris bisa timbul dari perjanjian dan ikatan, termasuk wala.

  • Hadits riwayat 'Aisyah dalam Shahih al-Bukhari no. 6760:

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "الْوَلاَءُ لِمَنْ أَعْطَى الْوَرِقَ، وَوَلِيَ النِّعْمَةَ"

"Wala itu milik orang yang memberikan perak (uang pembelian) dan yang menanggung nikmat (memerdekakan)."

  • Para ulama dari daftar yang menjelaskan hadits ini:
  • Imam al-Bukhari meletakkan hadits ini dalam Bab “Mā jā’a fī wala’ al-mu‘tiq” (Kitab Warisan, Bab tentang wala bagi yang memerdekakan).
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (12/38-39) menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa wala hanya bagi yang mengeluarkan biaya pembelian dan melakukan pembebasan, bukan bagi yang hanya menjadi mediator.
  • Imam asy-Syafi‘i dalam al-Umm (4/86) berdalil dengan hadits ini bahwa wala tidak mengikuti nasab, melainkan mengikuti tindakan pembebasan yang disertai pembayaran.
  • Imam Ahmad dan Abu Hanifah juga sepakat bahwa wala milik pembebas, namun ada perbedaan dalam kasus kitabah (perjanjian tebusan) – selengkapnya di penjelasan rinci.

Penjelasan Rinci

Hadits ini turun berkaitan dengan kisah Barirah, budak perempuan milik ‘Aisyah. Keluarga Barirah (Ahl Barirah) meminta agar wala tetap pada mereka, tetapi Nabi ﷺ memutuskan bahwa wala menjadi milik ‘Aisyah karena dialah yang membeli dan memerdekakan. Uraian lebih lanjut dari ulama:

  1. Makna al-wala: Secara istilah, wala adalah hak kewarisan dan perwalian yang dimiliki oleh seorang tuan (bekas pemilik) atas budak yang dimerdekakan, berdasarkan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 33. Dengan wala, bekas budak tidak boleh menikah tanpa izin tuannya, dan tuannya mewarisi harta bekas budak jika tidak ada ahli waris lain.
  2. Makna al-waraq: Secara bahasa berarti perak (uang), namun di sini mencakup semua alat pembayaran. Yang dimaksud adalah orang yang mengeluarkan harta untuk membeli dan membebaskan budak tersebut.
  3. Makna waliya an-ni‘mah: Frasa ini berarti orang yang melakukan tindakan kebaikan (memerdekakan) serta menanggung segala akibat dari pembebasan itu. Bukan sekadar mengucapkan “engkau merdeka” tanpa proses pembelian.
  4. Pendapat ulama dalam memahami hadits ini:
  • Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Syafi‘i, Ahmad) berpendapat bahwa wala hanya dimiliki oleh orang yang melakukan pembelian (bay‘) dan pembebasan (itq) sekaligus. Seandainya seseorang membayari pembebasan tetapi orang lain yang mengucapkan “engkau merdeka”, maka wala tetap pada yang mengucapkan itq jika ia juga yang membayar.
  • Ulama Hanafiyah (mengikuti Abu Hanifah) berpendapat bahwa jika seorang budak dimerdekakan dengan perjanjian tebusan (kitabah), maka wala milik tuan lamanya selama budak itu masih menanggung utang; setelah lunas, barulah wala berpindah atau tetap? Namun, dalam kasus seperti Barirah, mereka sepakat wala bagi yang membeli dan memerdekakan.
  • Ibnu Hajar merinci dalam Fath al-Bari bahwa hadits ini merupakan salah satu fondasi utama dalam hukum wala dan menjadi penguat bahwa wala tidak bisa diwariskan atau dipindahkan secara sewenang-wenang.

Kesimpulan dari semua ulama: Wala adalah hak yang lahir dari pengorbanan harta dan tindakan pembebasan. Tidak ada seorang pun yang berhak mengklaim wala tanpa dua hal itu.

Story Telling

Kisah Barirah diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari no. 2158 dan Muslim no. 1504. Ketika ‘Aisyah ingin membeli Barirah dan memerdekakannya, ahli waris Barirah (keluarganya) meminta syarat bahwa wala tetap pada mereka. ‘Aisyah menolak dan melaporkan kepada Nabi ﷺ. Maka Nabi bersabda, “Wahai ‘Aisyah, belilah dia dan merdekakanlah! Sesungguhnya wala adalah bagi yang membeli dan memerdekakan.” Kemudian Nabi naik mimbar dan bersabda, “Mengapa suatu kaum membuat syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah? Barangsiapa membuat syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka syarat itu batal, meskipun seratus syarat. Ketetapan Allah lebih berhak dan syarat-Nya lebih kokoh. Dan sesungguhnya wala adalah bagi yang memerdekakan.” (HR. Bukhari). Kisah ini menunjukkan ketegasan syariat dalam melindungi hak pembebas dan tidak membiarkan tradisi jahiliyah yang mengklaim wala tanpa dasar.

Hikmah: Islam sangat menjaga keadilan dan menghargai pengorbanan harta untuk kebaikan. Hak wala tidak bisa dimanipulasi oleh kerabat atau pihak lain yang tidak ikut membayar dan memerdekakan.

Kesimpulan Praktis

  • Wala (hak waris dan perwalian dari bekas budak) hanya diperoleh oleh orang yang benar-benar mengeluarkan harta untuk membeli dan berperan langsung dalam pembebasan.
  • Tidak sah membuat syarat (misalnya dalam akad jual beli budak) bahwa wala tetap pada penjual atau keluarga lama, karena itu bertentangan dengan ketetapan syariat.
  • Bagi yang ingin beramal memerdekakan budak, pastikan bahwa ia sendiri yang menanggung biaya dan melakukan itq agar hak wala sah.
  • Jangan menjadikan wala sebagai ajang perebutan warisan tanpa dasar yang benar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.