Penjelasan Hadits Bukhari No. 6755 tentang Laknat bagi yang mengklaim wali tanpa izin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah bagian dari "Shahifah" (lembaran) yang ditulis oleh Nabi ﷺ dan disimpan oleh Ali bin Abi Thalib. Isinya memuat beberapa hukum penting: kehormatan Kota Madinah, larangan berlindung kepada selain wali (tuan) yang sah, dan persatuan kaum Muslimin dalam hal jaminan keamanan. Hadits ini mengajarkan bahwa dosa-dosa besar seperti mengkhianati jaminan keamanan atau memutus hubungan kewalian akan mendapat laknat Allah dan tidak diterima amalnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Warisan (Al-Fara'idh), Bab "Dosa Orang yang Berlepas Diri dari Walinya" (no. 6755), dari sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits yang relevan dengan bab tersebut:

وَمَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَرْفٌ وَلاَ عَدْلٌ

Artinya: "Barangsiapa yang menjadikan dirinya berada di bawah perlindungan suatu kaum (berloyalitas) tanpa izin dari walinya (tuan yang sebenarnya), maka ia mendapat laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya pada hari kiamat amalan wajib (sharf) maupun amalan sunnah ('adl)."

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bab ini berkaitan dengan larangan seseorang yang memiliki wali/tuan (seperti budak atau orang yang terikat perjanjian) untuk berpindah loyalitas kepada pihak lain tanpa izin dari walinya. Ini adalah bentuk pengkhianatan dan perusakan hak.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa faedah penting dari hadits ini:

1. Makna "Shahifah" (Lembaran)

Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Ali radhiyallahu 'anhu berkata bahwa di sisi mereka tidak ada kitab yang dibaca kecuali Al-Qur'an dan lembaran ini. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat menjaga kemurnian sumber ajaran Islam, yaitu Al-Qur'an dan sunnah yang tertulis. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa ini adalah bentuk penegasan bahwa tidak ada sumber syariat selain wahyu.

2. Larangan Berloyalitas kepada Selain Wali

Frasa "مَنْ وَالَى قَوْمًا بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ" secara umum mencakup:

  • Budak yang berlindung kepada selain tuannya tanpa izin
  • Seseorang yang memutus hubungan kekerabatan atau perjanjian dengan walinya
  • Orang yang berpaling dari pemimpin yang sah

Imam Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa loyalitas (al-wala') dalam Islam harus didasarkan pada ikatan yang sah, baik karena iman, pernikahan, perjanjian, atau pembebasan budak. Memutus ikatan ini tanpa hak adalah bentuk pengkhianatan.

3. Makna "Sharf" dan "'Adl"

Para ulama berbeda pendapat tentang makna dua kata ini:

  • Pendapat pertama (Imam Al-Khattabi dan mayoritas ulama): sharf adalah amalan wajib, dan 'adl adalah amalan sunnah. Maksudnya, amalannya tidak diterima.
  • Pendapat kedua (Imam Ibnu Hajar): sharf adalah tebusan, dan 'adl adalah pengganti. Maksudnya, tidak diterima tebusan atau pengganti darinya untuk selamat dari azab.

Kedua makna ini saling melengkapi. Yang jelas, ini menunjukkan beratnya dosa orang yang melakukan perbuatan tersebut.

4. Kehormatan Kota Madinah

Hadits ini juga menegaskan bahwa Madinah adalah tanah haram (suci) antara gunung 'Air dan gunung Tsaur. Siapa yang berbuat kejahatan di dalamnya atau melindungi pelaku kejahatan, maka ia mendapat laknat. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kehormatan Madinah ini adalah keistimewaan khusus yang diberikan Allah kepada kota Nabi ﷺ.

5. Persatuan Kaum Muslimin dalam Jaminan Keamanan

Frasa "ذِمَّةُ الْمُسْلِمِينَ وَاحِدَةٌ يَسْعَى بِهَا أَدْنَاهُمْ" artinya jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang Muslim yang paling rendah statusnya pun tetap berlaku untuk seluruh kaum Muslimin. Ini menunjukkan prinsip persatuan dan saling melindungi dalam Islam. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa ini adalah dasar hukum bahwa perjanjian damai atau jaminan keamanan yang diberikan oleh seorang Muslim adalah mengikat seluruh kaum Muslimin.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu memegang lembaran ini, beliau sangat menjaganya karena isinya adalah ajaran langsung dari Nabi ﷺ. Lembaran ini menjadi bukti bahwa ajaran Islam tidak hanya berupa Al-Qur'an, tetapi juga sunnah yang dihafal dan ditulis oleh para sahabat.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya (no. 111) bahwa Ali berkata: "Demi Allah, tidak ada satu ayat pun yang turun kepada Rasulullah ﷺ kecuali beliau membacakannya kepadaku dan memerintahkanku untuk menghafalnya." Ini menunjukkan kedekatan Ali dengan wahyu dan perhatiannya terhadap ilmu.

Hikmah dari kisah ini: Para sahabat sangat menjaga sumber ajaran Islam. Mereka tidak menambah-nambahkan ajaran di luar Al-Qur'an dan sunnah. Sikap ini menjadi teladan bagi kita untuk berpegang teguh pada dalil dan tidak mudah mengikuti hawa nafsu atau budaya yang bertentangan dengan syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga loyalitas kita — Seorang Muslim harus loyal kepada Allah, Rasul-Nya, dan pemimpin yang sah. Jangan berpaling kepada kelompok atau ideologi yang merusak ikatan keislaman.
  2. Hormati kehormatan Kota Madinah — Jika kita berkesempatan ke Madinah, jaga adab dan jangan berbuat kejahatan di sana.
  3. Jaga persatuan umat — Jaminan keamanan dan perlindungan harus dijunjung bersama. Jangan mengkhianati perjanjian yang telah disepakati.
  4. Jangan meremehkan dosa besar — Perbuatan seperti memutus hubungan kewalian atau mengkhianati perjanjian adalah dosa besar yang mendapat laknat Allah.
  5. Berpegang pada Al-Qur'an dan Sunnah — Sebagaimana Ali hanya berpegang pada Al-Qur'an dan lembaran Nabi ﷺ, kita pun harus kembali kepada dalil dalam setiap perkara.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?