Penjelasan Hadits Bukhari No. 6750 tentang Anak dinisbatkan kepada pemilik tempat tidur

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan bahwa seorang anak dinasabkan (dianggap sebagai anak) kepada pemilik tempat tidur yang sah, yaitu suami dari seorang wanita, bukan kepada laki-laki yang mengaku berzina dengannya. Ini adalah kaidah penting dalam Islam untuk menjaga kejelasan nasab, melindungi kehormatan keluarga, dan mencegah klaim yang tidak berdasar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Warisan, Bab "Anak adalah untuk pemilik tempat tidur, baik dia seorang wanita merdeka atau hamba", dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab hadits:

<p>حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ شُعْبَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ زِيَادٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ ‏"‏ الْوَلَدُ لِصَاحِبِ الْفِرَاشِ ‏"‏‏.‏</p>

Terjemahan: "Anak adalah untuk pemilik tempat tidur."

Hadits ini juga memiliki riwayat lain yang lebih panjang, di antaranya dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, yang menyebutkan tentang perselisihan antara Sa'd bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam'ah mengenai nasab seorang anak. Dalam riwayat tersebut, Nabi ﷺ memutuskan bahwa anak itu dinasabkan kepada pemilik tempat tidur (suami ibunya), yaitu Zam'ah, dan bagi yang mengklaim (Sa'd) tidak ada hak nasab, lalu beliau bersabda kepada 'Aisyah: "Lihatlah, wahai 'Aisyah, sesungguhnya dia (anak itu) mirip dengan 'Utbah (yang mengklaim), tetapi karena tempat tidur, maka nasabnya kepada pemilik tempat tidur."

Penjelasan Rinci

Hadits ini merupakan salah satu kaidah fundamental dalam fiqih munakahat dan warisan. Para ulama yang tercantum dalam daftar rujukan kami, seperti Imam Al-Bukhari, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Qayyim al-Jawziyyah, membahas hadits ini secara mendalam.

Makna umum: "Pemilik tempat tidur" (shahib al-firasy) adalah suami yang sah dari seorang wanita. Jika seorang wanita melahirkan anak dalam ikatan pernikahan yang sah, maka anak tersebut dinasabkan kepada suaminya, tanpa perlu melihat kemiripan fisik atau klaim dari pihak lain. Ini adalah bentuk hifzh al-nasab (menjaga kejelasan garis keturunan) dalam Islam.

Pemahaman ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam Kitab Warisan, menunjukkan bahwa nasab memiliki konsekuensi hukum dalam pembagian warisan. Beliau juga meriwayatkan hadits panjang tentang perselisihan Sa'd dan Abd bin Zam'ah, yang memperkuat konteks hadits ini.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa nasab anak ditetapkan kepada suami (pemilik tempat tidur) meskipun ada indikasi kemiripan dengan laki-laki lain. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa jika seorang wanita bersuami, maka anak yang lahir dinasabkan kepada suami, kecuali jika suami menolak dengan li'an (sumpah laknat).
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah pokok dalam bab nasab. Beliau menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa anak yang lahir dari wanita yang bersuami dinasabkan kepada suami, selama tidak ada li'an atau pengingkaran yang sah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan hikmah di balik kaidah ini: menjaga kehormatan wanita, mencegah perzinaan tersembunyi, dan melindungi anak dari kebingungan nasab. Beliau juga menegaskan bahwa syariat menutup pintu klaim nasab yang tidak berdasar.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya dan kitab-kitabnya menyebutkan bahwa kaidah ini adalah bagian dari rahmat Allah, karena nasab adalah hak yang sangat penting dalam Islam, terkait dengan warisan, pernikahan, dan mahram.

Perbedaan pendapat: Di antara ulama daftar kami, tidak ada perbedaan pendapat dalam pokok masalah ini. Yang ada adalah perbedaan dalam cabang, seperti kasus li'an atau jika suami menolak anak karena alasan tertentu. Namun, kaidah dasarnya tetap: anak adalah untuk pemilik tempat tidur.

Kaitan dengan ayat Al-Qur'an:

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab [33]: 5:

<p>ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ ۚ فَإِن لَّمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُم بِهِ وَلَٰكِن مَّا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا</p>

Terjemahan: "Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Ayat ini menegaskan pentingnya nasab yang jelas. Hadits "anak adalah untuk pemilik tempat tidur" adalah implementasi praktis dari prinsip ini dalam kasus seorang wanita yang bersuami.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, suatu ketika Sa'd bin Abi Waqqash dan Abd bin Zam'ah berselisih mengenai seorang anak. Sa'd berkata, "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudaraku, 'Utbah bin Abi Waqqash. Ia berkata bahwa anak ini adalah anaknya." Abd bin Zam'ah berkata, "Wahai Rasulullah, anak ini adalah anak saudaraku, Zam'ah bin al-Aswad. Ia dilahirkan di atas tempat tidur ayahku." Rasulullah ﷺ melihat kemiripan anak itu dengan 'Utbah, tetapi beliau tetap memutuskan, "Anak itu untuk pemilik tempat tidur, wahai Abd bin Zam'ah. Dan bagi pezina, batu (hukuman)." Lalu beliau bersabda kepada Saudah binti Zam'ah, "Berhijablah dari anak itu." Maka anak itu tidak pernah melihat Saudah hingga wafat.

Hikmah dari kisah ini: Nabi ﷺ tidak menjadikan kemiripan fisik sebagai dasar nasab, tetapi menetapkan kaidah syar'i yang jelas dan adil. Ini melindungi masyarakat dari klaim nasab yang bisa merusak tatanan sosial dan warisan.

Kesimpulan Praktis

  1. Nasab ditetapkan berdasarkan pernikahan yang sah, bukan berdasarkan klaim atau kemiripan semata.
  2. Seorang suami tidak boleh menolak anak yang lahir dari istrinya kecuali dengan proses li'an yang syar'i.
  3. Masyarakat harus menjaga kehormatan wanita dan tidak menuduh tanpa bukti.
  4. Hukum warisan mengikuti nasab yang sah, sehingga kejelasan nasab sangat penting.
  5. Bagi yang menghadapi kasus serupa, hendaklah merujuk kepada ulama terpercaya dan pengadilan syar'i untuk penyelesaian yang adil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?