Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ayat terakhir yang turun dari Al-Qur'an secara keseluruhan adalah ayat tentang hukum warisan kalalah (orang yang wafat tanpa meninggalkan anak dan orang tua). Ini menegaskan betapa pentingnya ilmu faraidh (warisan) dalam Islam, sampai-sampai Allah menutup wahyu-Nya dengan pembahasan ini. Bagi kita, ini adalah isyarat agar tidak meremehkan belajar dan menerapkan hukum waris.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، عَنْ إِسْرَائِيلَ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ: آخِرُ آيَةٍ نَزَلَتْ خَاتِمَةُ سُورَةِ النِّسَاءِ {يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ}
"Al-Bara' radhiyallahu 'anhu berkata: 'Ayat terakhir yang diturunkan adalah ayat penutup dari Surat An-Nisa, yaitu (ayat): "Mereka bertanya kepadamu tentang hukum warisan. Katakanlah: Allah menjelaskan (demikian) tentang orang yang tidak memiliki keturunan atau orang tua sebagai ahli waris..."'" (HR. Al-Bukhari, Kitab Warisan, Bab: Ayat Yastaftunaka..., no. 6744)
Ayat yang dimaksud adalah QS. An-Nisa' [4]: 176:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika ada seseorang meninggal dunia dan dia tidak memiliki anak, tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya. Dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta) jika dia tidak mempunyai anak. Jika (saudara perempuan itu) dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkannya. Dan jika mereka (saudara-saudara itu) laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menukil dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu bahwa ayat ini adalah ayat terakhir yang turun. Beliau juga menyebutkan riwayat lain bahwa ayat ini turun setelah ayat-ayat sebelumnya tentang warisan, dan ini menunjukkan perhatian besar syariat terhadap keadilan pembagian harta.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata "kalalah" adalah orang yang meninggal dalam keadaan tidak memiliki anak dan tidak memiliki orang tua (ayah atau kakek). Ini adalah definisi yang masyhur dari para sahabat dan tabi'in.
Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Warisan dan membuat bab khusus dengan judul yang menyebutkan ayat ini. Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini sebagai dalil bahwa hukum waris adalah bagian penting dari Al-Qur'an yang harus dipelajari.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini berisi perincian hukum waris untuk saudara kandung atau saudara seayah. Beliau menekankan bahwa Allah menutup surat An-Nisa'—yang merupakan surat yang banyak membahas hukum keluarga—dengan hukum waris, agar kaum muslimin memperhatikan hak-hak kerabat yang ditinggalkan.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa ilmu faraidh adalah ilmu yang sangat mulia, dan para ulama salaf sangat memperhatikannya. Beliau menukil bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu sangat menekankan pentingnya mempelajari ilmu waris.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in dan kitab-kitab faraidhnya menjelaskan bahwa hukum waris adalah bagian dari syariat yang rinci dan jelas, dan tidak boleh diabaikan. Beliau menekankan bahwa mempelajari ilmu ini termasuk fardhu kifayah bagi kaum muslimin.
Ada perbedaan pendapat tentang apakah ayat ini benar-benar ayat terakhir yang turun secara mutlak, atau hanya terakhir dalam konteks tertentu. Namun riwayat dari Al-Bara' ini adalah salah satu pendapat yang kuat, dan Imam Al-Bukhari memilihnya dengan mencantumkannya dalam kitab shahihnya. Yang jelas, semua ulama sepakat bahwa ayat ini adalah ayat yang sangat agung dan hukumnya tetap berlaku.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Khathab radhiyallahu 'anhu sangat bersemangat untuk memahami hukum kalalah. Beliau pernah berkata: "Aku tidak pernah berhenti bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang kalalah, hingga beliau bersabda: 'Cukuplah bagimu ayat musim panas (ayat yang turun di akhir-akhir wahyu), yaitu ayat yang ada di akhir Surat An-Nisa'.'"
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat serius dalam memahami hukum waris. Umar—yang dikenal sebagai khalifah yang sangat bijaksana—tidak malu bertanya tentang hal yang belum ia pahami. Ini adalah pelajaran bagi kita: jangan pernah malu untuk belajar ilmu agama, terutama ilmu yang berkaitan dengan hak-hak sesama.
Kesimpulan Praktis
- Pelajari ilmu waris — Ini adalah ilmu yang Allah turunkan ayat terakhirnya, menandakan urgensinya.
- Jangan menunda pembagian warisan — Segera bagikan harta warisan sesuai syariat setelah kewajiban mayit ditunaikan.
- Bertanyalah kepada ahlinya — Jika tidak paham, jangan ragu bertanya kepada ulama atau orang yang berilmu.
- Terapkan dengan adil — Hukum Allah pasti adil, meskipun akal kita kadang belum menjangkaunya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.