Penjelasan Hadits Bukhari No. 6743 tentang Hukum warisan bagi saudara perempuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang sakitnya sahabat Nabi, Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu. Saat beliau sakit keras, Nabi ﷺ menjenguknya. Jabir khawatir karena ia hanya memiliki saudara-saudara perempuan (tidak punya anak atau saudara laki-laki), sehingga ia bertanya tentang pembagian warisannya. Tidak lama setelah itu, turunlah ayat Al-Qur'an tentang hukum warisan (ayat fara'idh) yang menjelaskan bagian warisan untuk saudara perempuan. Hadits ini menunjukkan perhatian Nabi ﷺ kepada sahabatnya dan bagaimana wahyu turun menjawab kebutuhan umat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang dimaksud (QS. An-Nisa' [4]: 176):

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) jika seseorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sama dengan bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Warisan, Bab Warisan Saudara Perempuan dan Saudara Laki-laki, no. 6743. Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Warisan, no. 1616.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan pertanyaan Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu tentang warisan saudara-saudara perempuannya.
  • Imam Al-Bukhari menempatkan hadits ini dalam Kitab Warisan untuk menunjukkan sebab turunnya ayat fara'idh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Sebab Turunnya Ayat (Asbabun Nuzul)

Para ulama menjelaskan bahwa ketika Jabir bin Abdillah sakit keras, Nabi ﷺ datang menjenguknya. Jabir berkata bahwa ia hanya memiliki saudara-saudara perempuan (tidak punya anak, tidak punya ayah, dan tidak punya saudara laki-laki). Ia khawatir tentang bagaimana hartanya akan dibagikan setelah ia wafat.

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ayat ini turun untuk menjawab kegelisahan Jabir. Allah menjelaskan hukum warisan untuk saudara perempuan dalam kasus kalalah (orang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah).

2. Makna Kalalah

Imam As-Sa'di dalam Tafsir As-Sa'di menjelaskan bahwa kalalah adalah seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan tanpa meninggalkan ayah. Dalam kondisi ini, saudara-saudara kandung atau saudara seayah menjadi ahli waris.

3. Hukum Warisan dalam Ayat Ini

  • Jika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa ayah, dan ia memiliki satu saudara perempuan (kandung atau seayah), maka ia mendapat setengah dari harta.
  • Jika ia memiliki dua saudara perempuan atau lebih, maka mereka mendapat dua pertiga dari harta.
  • Jika ada saudara laki-laki dan perempuan bersama-sama, maka bagian laki-laki dua kali bagian perempuan (li adz-dzakari mitslu hadzdzil-untsayain).

4. Pelajaran dari Sikap Nabi ﷺ

Nabi ﷺ tidak langsung menjawab pertanyaan Jabir saat itu, karena beliau menunggu wahyu dari Allah. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah ibadah dan hukum warisan, Nabi ﷺ tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya, tetapi menunggu petunjuk Allah. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini adalah adab para sahabat dan Nabi dalam menanti turunnya wahyu untuk perkara-perkara penting.

5. Perhatian Nabi ﷺ kepada Jabir

Nabi ﷺ menjenguk Jabir yang sedang sakit, berwudhu, lalu menyiramkan sebagian air wudhunya kepada Jabir. Ini menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada sahabatnya dan bolehnya menggunakan air bekas wudhu orang shalih untuk mengharap berkah, selama tidak mengandung unsur syirik atau keyakinan bahwa air itu sendiri yang menyembuhkan secara mutlak.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini adalah bentuk doa dan pengharapan berkah, bukan keyakinan bahwa air itu memiliki kekuatan sendiri.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat mencintai Nabi ﷺ. Ia ikut dalam banyak peperangan dan selalu dekat dengan Rasulullah. Ketika ia sakit keras, Nabi ﷺ tidak membiarkannya sendirian. Beliau datang menjenguk, mendoakannya, dan bahkan menyiramkan air wudhunya sebagai bentuk kasih sayang.

Setelah Jabir sadar, ia langsung bertanya tentang warisan untuk saudara-saudara perempuannya. Ia tidak khawatir tentang hartanya untuk dirinya sendiri, tetapi ia ingin memastikan bahwa saudara-saudara perempuannya akan terurus setelah ia wafat. Ini menunjukkan keikhlasan dan kepedulian Jabir kepada keluarganya.

Tidak lama kemudian, Allah menurunkan ayat tentang warisan. Jabir pun merasa tenang karena Allah telah menjelaskan hukumnya. Kisah ini menunjukkan bahwa Allah tidak pernah meninggalkan hamba-Nya yang bertanya dengan sungguh-sungguh, dan bahwa Al-Qur'an turun untuk menjawab kebutuhan nyata umat.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjenguk orang sakit adalah sunnah Nabi ﷺ yang sangat dianjurkan, dan di dalamnya ada pahala besar.
  2. Belajar ilmu waris (fara'idh) adalah kewajiban yang sering dilalaikan. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa ilmu waris adalah separuh ilmu, dan umat ini akan ditimpa kebodohan tentangnya.
  3. Bertanya kepada ulama tentang perkara agama adalah sikap yang benar, sebagaimana Jabir bertanya kepada Nabi ﷺ.
  4. Tawakal kepada Allah dalam setiap urusan, karena Allah yang menetapkan hukum yang terbaik bagi hamba-Nya.
  5. Memperhatikan hak keluarga terutama saudara perempuan yang seringkali membutuhkan perlindungan dan nafkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?