Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan dua hukum penting: pertama, hukuman (diyat) bagi orang yang menyebabkan keguguran janin adalah membebaskan budak laki-laki atau perempuan (ghurrah); kedua, jika wanita yang dijatuhi hukuman tersebut meninggal, maka harta warisannya diberikan kepada anak-anak dan suaminya, sedangkan kewajiban membayar diyat (ghurrah) tersebut ditanggung oleh 'ashabah (kerabat dari pihak ayah). Hadits ini menunjukkan keadilan dan ketelitian syariat Islam dalam mengatur hak-hak waris dan kewajiban finansial.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat shahih dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Kitab Qasamah, dan para ulama telah membahasnya secara luas.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
QS. An-Nisa' [4]: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۖ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta. Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan) setelah utangnya dibayar. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari gurunya Qutaibah, dari Al-Laits bin Sa'd (salah satu ulama tabi'ut tabi'in yang masuk dalam daftar rujukan), dari Ibnu Syihab Az-Zuhri, dari Sa'id bin Al-Musayyib, dari Abu Hurairah. Ini adalah sanad yang sangat kuat dan beruntai dari ulama-ulama besar.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa hukum dari hadits ini:
1. Hukum Diyat Janin yang Keguguran
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika janin keluar dalam keadaan mati karena tindakan seseorang, maka pelakunya wajib membayar ghurrah (budak laki-laki atau perempuan). Ini adalah hukum yang disepakati oleh Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad.
Namun ada perincian: jika janin keluar dalam keadaan hidup lalu meninggal, maka diyatnya adalah diyat penuh (100 unta). Jika keluar dalam keadaan mati, maka diyatnya adalah ghurrah. Ini dijelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni dan dikuatkan oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti'.
2. Hukum Warisan Wanita yang Meninggal
Ketika wanita yang dijatuhi hukuman ghurrah itu meninggal, Nabi ﷺ memutuskan bahwa warisannya diberikan kepada anak-anaknya dan suaminya. Ini menunjukkan bahwa suami mendapat bagian, anak-anak mendapat bagian sesuai ketentuan Al-Qur'an. Ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 11-12.
3. Diyat Ditanggung 'Ashabah
Nabi ﷺ memutuskan bahwa pembayaran ghurrah (diyat janin) ditanggung oleh 'ashabah wanita tersebut, bukan dari harta warisannya. Ini karena dalam syariat Islam, diyat pembunuhan tidak sengaja ditanggung oleh 'aqilah (kerabat dari pihak ayah yang bertanggung jawab membayar diyat), sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-'Asqalani dalam Fathul Bari.
Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa kewajiban membayar ghurrah tidak gugur dengan kematian pelaku, tetapi beralih kepada 'ashabahnya. Ini karena ghurrah adalah kewajiban yang berkaitan dengan jiwa (bukan harta murni), sehingga tidak gugur dengan kematian.
4. Pelajaran tentang Keadilan Syariat
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan hak-hak semua pihak. Dalam hadits ini, hak keluarga korban (janin) dipenuhi dengan ghurrah, hak ahli waris wanita tersebut dipenuhi dengan pembagian warisan, dan kewajiban finansial tidak membebani ahli waris di luar ketentuan syariat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'id bin Al-Musayyib — salah satu ulama tabi'in yang paling mulia dan termasuk perawi hadits ini — sangat berhati-hati dalam masalah warisan. Beliau dikenal sebagai Faqih Al-Fuqaha (ahli fiqihnya para fuqaha). Suatu ketika beliau ditanya tentang masalah warisan yang rumit, beliau menjawab dengan teliti dan berkata: "Aku tidak suka mengatakan sesuatu tentang hukum Allah tanpa ilmu." Kemudian beliau menjelaskan berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah.
Ini menunjukkan bahwa masalah warisan adalah masalah yang sangat serius dalam Islam, karena menyangkut hak-hak manusia yang harus ditunaikan dengan adil. Para ulama salaf sangat berhati-hati dalam masalah ini.
Kesimpulan Praktis
- Janin yang keguguran karena tindakan orang lain memiliki hak diyat berupa ghurrah (budak), dan ini adalah hukum yang disepakati para ulama.
- Kewajiban membayar ghurrah tidak gugur dengan kematian pelaku, tetapi beralih kepada 'ashabahnya.
- Pembagian warisan harus sesuai ketentuan Al-Qur'an dan Sunnah, tidak boleh dikurangi atau ditambah.
- Harta warisan tidak boleh digunakan untuk membayar diyat yang menjadi kewajiban 'ashabah, karena masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.
- Pelajari ilmu waris karena ini adalah ilmu yang sangat mulia dan sering diabaikan, padahal Nabi ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu waris dan ajarkanlah kepada manusia, karena aku akan diambil (wafat)."
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.