Penjelasan Hadits Bukhari No. 674 tentang Jangan terburu-buru saat makan meski shalat dimulai

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting: jika makanan sudah tersedia dan kita sedang makan, sementara shalat sedang didirikan (iqamah), maka jangan terburu-buru meninggalkan makanan hingga kebutuhan makan kita selesai — selama waktunya masih memungkinkan. Tujuannya agar hati dan pikiran tenang saat shalat, tidak terganggu oleh rasa lapar atau keinginan menyantap makanan. Ini bukan berarti meremehkan shalat, melainkan bentuk perhatian Islam terhadap kekhusyukan shalat itu sendiri.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — Shahih Al-Bukhari, no. 674, Kitab Adzan, Bab "Jika Makanan Hadir dan Shalat Didirikan":

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا كَانَ أَحَدُكُمْ عَلَى الطَّعَامِ فَلَا يَعْجَلْ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ، وَإِنْ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ

"Jika salah seorang di antara kalian sedang makan, maka janganlah ia terburu-buru sampai ia menyelesaikan kebutuhannya dari makanan itu, meskipun shalat telah didirikan."

Hadits pendukung — juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلَاةَ الْمَغْرِبِ

"Jika makan malam telah dihidangkan, maka mulailah makan sebelum kalian shalat Maghrib."

Dalil Al-Qur'an tentang kekhusyukan shalat — QS. Al-Mu'minun [23]: 2:

الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ

"Yaitu orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Kaitan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mendahulukan makan ketika makanan sudah tersedia dan hati cenderung kepadanya, karena hal itu membantu kekhusyukan shalat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa jika makanan sudah dihidangkan dan seseorang sangat membutuhkannya, maka makan terlebih dahulu lebih utama, selama waktu shalat masih luas.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat memperhatikan kondisi hati manusia; shalat yang dilakukan dengan hati yang terbelah tidak akan mencapai tujuan utamanya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini bukanlah perintah untuk meninggalkan shalat berjamaah, melainkan bimbingan Nabi ﷺ agar seseorang tidak memaksakan diri shalat dalam keadaan hati terikat pada makanan. Islam mengajarkan bahwa shalat adalah momen munajat kepada Allah, sehingga hati harus hadir sepenuhnya.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menjelaskan bahwa perintah "jangan terburu-buru" bersifat anjuran (irsyad) untuk mencapai kekhusyukan, bukan kewajiban yang mengalahkan shalat. Beliau juga menukil bahwa sebagian ulama memahami ini sebagai larangan makruh meninggalkan makanan yang sudah dihidangkan demi shalat dalam keadaan hati tergantung padanya.
  2. Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) merinci bahwa jika seseorang sangat lapar atau sangat menginginkan makanan yang tersedia, maka makan terlebih dahulu lebih utama — dengan syarat waktu shalat masih memungkinkan. Namun jika waktu shalat hampir habis, atau makanan hanya sedikit dan bisa ditunda, maka shalat tetap didahulukan.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menekankan prinsip bahwa syariat selalu menjaga keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan ruhani. Beliau menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan untuk tidak memulai ibadah dalam keadaan hati terbelah, karena itu akan mengurangi nilai ibadah itu sendiri.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam prinsip tafsirnya menegaskan bahwa tujuan syariat adalah menghadirkan hati kepada Allah. Segala yang mengganggu kekhusyukan, termasuk rasa lapar yang kuat, sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa makan didahulukan jika makanan sudah tersedia dan hati sangat condong kepadanya, selama waktu shalat masih luas.
  • Sebagian ulama berpendapat bahwa jika shalat berjamaah sudah dimulai dan seseorang bisa menahan lapar, maka tetap ikut berjamaah lebih utama.
  • Pendapat yang paling kuat menurut dalil: jika makanan sudah dihidangkan dan hati sangat terikat padanya, makan terlebih dahulu — sebagaimana zhahir hadits — dengan syarat tidak sampai keluar waktu shalat dan tidak meninggalkan kewajiban berjamaah yang lain.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — suatu ketika sedang makan, lalu terdengar iqamah shalat. Beliau tetap menyelesaikan makannya dengan tenang, lalu beranjak shalat. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat memahami dan mengamalkan langsung hadits ini sebagai bagian dari adab, bukan sebagai kelalaian terhadap shalat.

Dalam riwayat lain, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu pernah mengatakan bahwa Nabi ﷺ pernah dihidangkan makan malam, lalu iqamah dikumandangkan. Nabi ﷺ pun menyelesaikan makan malamnya terlebih dahulu sebelum shalat Maghrib. (Diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim)

Hikmah: Para salaf memahami bahwa shalat yang khusyuk lebih dicintai Allah daripada shalat yang cepat namun hati tidak hadir. Mereka tidak menjadikan hadits ini alasan untuk malas shalat, tetapi justru alasan untuk lebih serius dalam shalat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jika makanan sudah tersedia dan hati sangat condong kepadanya, sementara waktu shalat masih luas — makanlah terlebih dahulu dengan tenang, lalu shalat dengan hati yang hadir.
  2. Jangan jadikan hadits ini alasan menunda shalat hingga keluar waktunya atau meninggalkan shalat berjamaah tanpa udzur.
  3. Jika waktu shalat sempit atau makanan bisa ditunda tanpa mengganggu hati — dahulukan shalat.
  4. Niatkan makan sebagai sarana kekhusyukan shalat, bukan sebagai tujuan yang mengalahkan ibadah.
  5. Latih hati untuk hadir dalam shalat dengan menyelesaikan hal-hal yang mengganggu sebelum shalat, termasuk rasa lapar yang kuat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?