Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang berlaku.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kaidah pokok dalam ilmu waris (faraidh). Nabi ﷺ memerintahkan agar bagian-bagian warisan yang sudah ditentukan kadarnya dalam Al-Qur'an (ashhabul furudh) diberikan terlebih dahulu kepada yang berhak. Setelah itu, sisa harta baru diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari si mayit (ashabah). Hadits ini juga menjadi dalil kuat bahwa kakek dapat menggantikan posisi ayah dalam menerima sisa warisan bersama saudara-saudara si mayit, sebagaimana dibahas dalam bab ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar pembagian warisan:
QS. An-Nisa' [4]: 11
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِن بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Terjemahan ringkas: "Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan… (hingga) …ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (no. 6737) dalam Kitab Faraidh, dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Hadits senada juga diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan lainnya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan salah satu pondasi utama dalam ilmu faraidh.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Sabda Nabi ﷺ "أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا" ("Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan kepada yang berhak") mengandung perintah untuk menunaikan bagian warisan yang sudah ditetapkan kadarnya oleh Allah dalam Al-Qur'an — seperti bagian anak, ayah, ibu, suami, istri, dan seterusnya — kepada ashhabul furudh (pemilik bagian tetap). Setelah bagian-bagian itu ditunaikan, barulah sisa harta (baqiyyah) diberikan kepada ashabah, yaitu kerabat laki-laki terdekat dari si mayit, dengan urutan kedekatan nasab.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Ibnu Abbas رضي الله عنهما, sebagai perawi hadits ini, memahami bahwa hadits ini menetapkan urutan prioritas: ashhabul furudh lebih dahulu, kemudian ashabah. Beliau juga dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling mendalam ilmunya dalam tafsir dan faraidh, sampai-sampai Al-Bukhari meriwayatkan banyak riwayat darinya dalam kitab faraidh.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa sisa harta setelah ashhabul furudh tidak diberikan kepada ahli waris perempuan atau dzawil arham secara langsung, melainkan kepada ashabah laki-laki. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menjadi landasan bagi jumhur ulama dalam menetapkan hak kakek sebagai ashabah ketika ayah tidak ada.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah salah satu kaidah agung dalam faraidh, dan para ulama sepakat mengamalkannya. Beliau menyebutkan bahwa perintah "alhiqul faraidh bi ahliha" bersifat wajib, sedangkan pemberian sisa kepada ashabah adalah bagian dari ketetapan syariat.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lamul Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai contoh kaidah "menunaikan hak yang tetap terlebih dahulu, kemudian yang tersisa untuk yang lebih utama", dan beliau menegaskan bahwa syariat selalu mendahulukan ashhabul furudh sebelum ashabah.
- As-Sa'di dalam Taisir Karimir Rahman (ketika menafsirkan ayat-ayat waris) menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan bagian-bagian tertentu (faraidh) dan sisanya diserahkan kepada ijtihad Nabi ﷺ melalui hadits ini, yaitu untuk ashabah.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
Dalam bab khusus "warisan kakek bersama ayah dan saudara", para ulama berbeda pendapat:
- Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa kakek dapat menghijab (menghalangi) saudara-saudara si mayit, sebagaimana ayah menghijab mereka.
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa kakek tidak menghijab saudara secara mutlak, tetapi kakek dan saudara berkongsi dalam sisa harta dengan kaidah muqasamah (pembagian bersama), dan kakek tidak boleh menerima kurang dari sepertiga.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari merinci pendapat-pendapat ini dan menyebutkan bahwa hadits "alhiqul faraidh bi ahliha" menjadi dalil bahwa kakek termasuk ashabah yang berhak atas sisa, sehingga pendapat yang kuat adalah kakek menggantikan posisi ayah dalam menerima sisa bersama saudara, dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah faraidh lainnya.
Pendapat yang paling kuat menurut dalil:
Jumhur ulama (Hanafi dan Hanbali) menguatkan bahwa kakek menempati posisi ayah dalam menghijab saudara, karena kakek adalah ashabah dalam garis laki-laki ke atas. Namun, pendapat Syafi'i dan Maliki juga memiliki dalil kuat dari segi keadilan pembagian. Yang jelas, hadits ini menetapkan prinsip umum: dahulukan ashhabul furudh, lalu sisa untuk ashabah laki-laki terdekat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ketika ditanya tentang warisan kakek bersama saudara, beliau menjawab dengan hadits ini dan berkata: "Ini adalah sunnah Nabi ﷺ." Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab faraidh bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq pernah memutuskan perkara warisan dengan mendahulukan ashhabul furudh, kemudian memberikan sisa kepada ashabah, dan keputusan ini diikuti oleh Umar bin al-Khaththab. Suatu ketika, Umar pernah bermusyawarah dengan para sahabat tentang warisan kakek dan saudara, dan Ibnu Abbas mengusulkan agar kakek diberi bagian tertentu, lalu sisanya dibagi antara kakek dan saudara. Umar menerima usulan ini dalam beberapa kasus. Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menetapkan hukum waris, karena menyangkut hak-hak ahli waris yang harus ditunaikan secara adil.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan ashhabul furudh: Bagian warisan yang telah ditentukan Al-Qur'an (seperti 1/2, 1/4, 1/8, 1/3, 1/6, 2/3) wajib diberikan terlebih dahulu kepada yang berhak.
- Sisa untuk ashabah: Setelah ashhabul furudh menerima bagiannya, sisa harta diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat (ashabah), dengan urutan: anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah, kakek, saudara sekandung, saudara seayah, dan seterusnya.
- Kakek dan saudara: Dalam kasus kakek bersama saudara, hendaknya merujuk kepada ulama terpercaya atau lembaga fatwa yang mengikuti salah satu madzhab yang mu'tabar, karena perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini cukup signifikan.
- Belajar ilmu faraidh: Ilmu ini adalah ilmu yang mulia dan pertama kali akan dilupakan umat, sebagaimana disebutkan dalam hadits lain. Maka hendaknya kita mempelajarinya dengan sungguh-sungguh.
- Tunaikan hak dengan adil: Warisan adalah hak yang harus ditunaikan, dan menunda atau mengurangi hak ahli waris adalah dosa besar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.