Penjelasan Hadits Bukhari No. 6735 tentang Pembagian warisan sesuai ketentuan dan sisanya untuk kerabat terdekat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah kaidah besar dalam ilmu waris (fara'id). Rasulullah ﷺ mengajarkan urutan pembagian harta warisan: pertama, berikan bagian-bagian yang sudah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an (seperti bagian istri, ibu, anak perempuan, dll) kepada ahli warisnya masing-masing. Setelah itu, sisa harta diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari sisi ayah ('ashabah). Ini adalah prinsip utama yang menjadi pegangan para ulama dalam menyelesaikan kasus warisan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ، حَدَّثَنَا ابْنُ طَاوُسٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "أَلْحِقُوا الْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا، فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ"

Artinya: Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda, "Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan (fara'id) kepada yang berhak menerimanya. Maka apa yang tersisa, maka ia untuk kerabat laki-laki yang paling dekat."

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah ﷺ berfirman dalam QS. An-Nisa' [4]: 11:

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua orang tua, bagi masing-masing mendapat seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah) utangnya dibayar. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih bermanfaat bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Penjelasan Ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bagi para ulama dalam menetapkan urutan pembagian warisan. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa makna "أَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ" adalah kerabat laki-laki yang paling dekat nasabnya kepada mayit dari jalur ayah ('ashabah).

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung dua kaidah penting:

Pertama: Mendahulukan Ashabul Furudh (pemilik bagian tetap)

Yang dimaksud "fara'id" di sini adalah bagian-bagian yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an, seperti:

  • Setengah (1/2) untuk anak perempuan tunggal, saudara perempuan kandung tunggal, atau suami jika istri tidak punya anak.
  • Seperempat (1/4) untuk suami jika istri punya anak, atau istri jika suami tidak punya anak.
  • Seperdelapan (1/8) untuk istri jika suami punya anak.
  • Seperenam (1/6) untuk ibu jika ada anak, atau ayah jika ada anak laki-laki.
  • Dua pertiga (2/3) untuk dua anak perempuan atau lebih, atau dua saudara perempuan atau lebih.

Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa bagian-bagian ini harus diberikan terlebih dahulu kepada yang berhak, sebelum memikirkan siapa yang akan menerima sisa.

Kedua: Sisa harta untuk 'Ashabah (kerabat laki-laki terdekat)

Setelah bagian-bagian tetap diberikan, jika masih ada sisa harta, maka sisa tersebut diberikan kepada kerabat laki-laki terdekat dari jalur ayah. Urutannya menurut para ulama:

  1. Anak laki-laki, kemudian cucu laki-laki dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
  2. Ayah, kemudian kakek (ayahnya ayah), dan seterusnya ke atas.
  3. Saudara laki-laki kandung, kemudian saudara laki-laki seayah.
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung, kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah.
  5. Paman (saudara ayah), kemudian anak laki-laki paman, dan seterusnya.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa kaidah ini diambil dari hadits ini, dan para sahabat serta tabi'in mengamalkannya. Beliau menyebutkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma sendiri meriwayatkan hadits ini dan mengamalkannya.

Catatan Penting dari Ulama:

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa hadits ini juga menunjukkan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi rata begitu saja, tetapi harus mengikuti ketentuan Allah. Beliau menukil perkataan Al-Hasan al-Bashri bahwa orang-orang Jahiliyah dahulu tidak memberikan warisan kepada perempuan dan anak-anak, lalu Islam datang dan menetapkan bagian-bagian mereka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika ayat-ayat waris turun, sebagian orang merasa keberatan karena harus memberikan bagian kepada perempuan dan anak-anak yang sebelumnya tidak mendapat warisan. Namun, Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan bahwa Allah telah menetapkan bagian-bagian ini dengan hikmah yang sempurna. Beliau sering mengajarkan ilmu fara'id kepada murid-muridnya, termasuk Thawus bin Kaisan (yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya). Thawus kemudian menjadi salah satu ulama besar yang sangat paham tentang ilmu waris, dan beliau menyebarkan pemahaman ini kepada generasi setelahnya.

Hikmah dari kisah ini: Ilmu waris adalah ilmu yang mulia dan sangat penting, karena menyangkut hak-hak manusia. Rasulullah ﷺ sendiri bersabda bahwa ilmu fara'id adalah setengah dari ilmu, dan beliau mengingatkan agar umatnya mempelajarinya.

Kesimpulan Praktis

  1. Pelajari ilmu waris karena ia adalah ilmu yang mulia dan akan hilang dari umat jika tidak dipelajari.
  2. Dahulukan bagian-bagian yang telah ditetapkan Allah dalam Al-Qur'an sebelum membagi sisa harta.
  3. Berikan sisa harta kepada kerabat laki-laki terdekat dari jalur ayah ('ashabah).
  4. Jangan membagi warisan dengan cara sendiri tanpa ilmu, karena ini menyangkut hak-hak orang lain.
  5. Bertanyalah kepada ulama yang berilmu jika menghadapi kasus warisan yang rumit.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?