Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan keputusan Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu ketika menjadi gubernur di Yaman. Beliau memberikan setengah harta warisan kepada anak perempuan dan setengah lagi kepada saudara perempuan. Keputusan ini kemudian diketahui oleh Nabi ﷺ dan beliau membenarkannya. Hadits ini menunjukkan bahwa dalam kasus pewaris hanya meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan, keduanya sama-sama mendapatkan bagian setengah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang disampaikan):
حَدَّثَنِي مَحْمُودٌ، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، شَيْبَانُ عَنْ أَشْعَثَ، عَنِ الأَسْوَدِ بْنِ يَزِيدَ، قَالَ أَتَانَا مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ بِالْيَمَنِ مُعَلِّمًا وَأَمِيرًا، فَسَأَلْنَاهُ عَنْ رَجُلٍ، تُوُفِّيَ وَتَرَكَ ابْنَتَهُ وَأُخْتَهُ، فَأَعْطَى الاِبْنَةَ النِّصْفَ وَالأُخْتَ النِّصْفَ.
Dalil Al-Qur'an yang terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
"Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)." (QS. An-Nisa' [4]: 11)
Dan firman Allah Ta'ala:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika ada seseorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) adalah setengah dari harta yang ditinggalkan.'" (QS. An-Nisa' [4]: 176)
Kaitan dengan Ulama:
Imam Ibn Katsir rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat QS. An-Nisa' [4]: 176 turun berkaitan dengan kasus yang ditanyakan kepada Nabi ﷺ. Dalam riwayat yang shahih, Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu berkata bahwa beliau sakit dan Nabi ﷺ menjenguknya, lalu turun ayat tentang kalalah ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan salah satu bentuk penerapan hukum waris yang diajarkan oleh Nabi ﷺ. Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu adalah sahabat yang sangat paham Al-Qur'an dan sunnah, sehingga keputusannya ini bukan berdasarkan hawa nafsu, melainkan berdasarkan wahyu yang telah diajarkan kepadanya.
Pendapat Ulama tentang Kasus Ini:
- Imam Ibn Qudamah (dalam kitab Al-Mughni, dan beliau termasuk ulama yang sejalan dengan mazhab Hambali) menjelaskan bahwa apabila seseorang meninggal dunia dan hanya meninggalkan anak perempuan dan saudara perempuan (baik kandung maupun sebapak), maka anak perempuan mendapat setengah dan saudara perempuan mendapat setengah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat kalalah (QS. An-Nisa' [4]: 176) mencakup kasus ini. Jika seorang meninggal tanpa meninggalkan anak laki-laki, dan yang ada hanya anak perempuan serta saudara perempuan, maka keduanya masing-masing mendapat setengah.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Mu'adz bin Jabal memberikan fatwa berdasarkan apa yang dia ketahui dari Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ membenarkan keputusannya. Ini menunjukkan bahwa hukum ini telah tetap dan disepakati.
Catatan Penting:
Dalam kasus ini, yang dimaksud "anak perempuan" adalah anak perempuan kandung (bukan cucu perempuan dari anak laki-laki). Adapun "saudara perempuan" adalah saudara perempuan kandung atau sebapak. Keduanya masing-masing mendapat setengah dari harta warisan.
Namun perlu dipahami, jika masih ada ahli waris lain seperti ayah, ibu, atau suami/istri, maka bagian mereka tentu berbeda karena harus didahulukan sesuai ketentuan Al-Qur'an.
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu diutus oleh Nabi ﷺ ke Yaman sebagai gubernur dan pengajar, beliau menghadapi berbagai pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya adalah kasus warisan ini.
Mu'adz bin Jabal adalah sahabat yang paling paham tentang halal dan haram. Nabi ﷺ pernah bersabda tentang beliau: "Sebaik-baik orang yang paling paham tentang halal dan haram adalah Mu'adz bin Jabal." (HR. At-Tirmidzi, dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani)
Ketika Mu'adz memberikan keputusan ini, sebagian orang mungkin bertanya-tanya. Namun kemudian keputusan ini sampai kepada Nabi ﷺ dan beliau membenarkannya. Ini menunjukkan bahwa seorang alim yang berpegang pada wahyu tidak akan keliru dalam keputusannya, karena Allah menjaga agama-Nya.
Hikmah dari kisah ini: seorang pemimpin dan pengajar harus berani mengambil keputusan berdasarkan ilmu, dan keputusan yang benar akan mendapat pengakuan dari Allah dan Rasul-Nya.
Kesimpulan Praktis
- Apabila seseorang wafat dan hanya meninggalkan anak perempuan serta saudara perempuan (kandung/sebapak), maka masing-masing mendapat setengah harta warisan.
- Hukum ini berdasarkan Al-Qur'an (QS. An-Nisa' [4]: 11 dan 176) dan dibenarkan oleh Nabi ﷺ.
- Dalam pembagian warisan, kita wajib merujuk kepada ketentuan Allah dan Rasul-Nya, bukan berdasarkan akal atau adat semata.
- Kisah Mu'adz bin Jabal mengajarkan kita untuk berani menyampaikan kebenaran dan berpegang pada dalil.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.