Penjelasan Hadits Bukhari No. 6723 tentang Hukum waris ditetapkan setelah turun ayat warisan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan tentang sakitnya Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu. Saat beliau sakit dan tidak sadarkan diri, Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar menjenguknya. Setelah sadar, Jabir bertanya tentang cara membagikan hartanya, namun Rasulullah ﷺ tidak menjawab hingga turun ayat-ayat tentang warisan. Hadits ini menunjukkan bahwa hukum waris adalah ketetapan dari Allah, dan seorang muslim tidak boleh menentukan sendiri pembagian harta warisannya, tetapi harus mengikuti syariat yang telah Allah tetapkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

QS. An-Nisa' [4]: 11

لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الْاَرْضِ ۗ وَاِنْ تُبْدُوْا مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ اَوْ تُخْفُوْهُ يُحَاسِبْكُمْ بِهِ اللّٰهُ ۗ فَيَغْفِرُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ وَيُعَذِّبُ مَنْ يَّشَاۤءُ ۗ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

"Allah mensyariatkan (mewajibkan) bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan..." (QS. An-Nisa' [4]: 11)

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Warisan, Bab Firman Allah Ta'ala: "Allah memerintahkan kalian tentang anak-anak kalian" (no. 6723). Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dasar bahwa hukum waris tidak boleh ditentukan oleh keinginan pribadi, tetapi murni dari wahyu Allah. Ayat warisan turun setelah peristiwa ini untuk menjawab pertanyaan Jabir.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Keutamaan menjenguk orang sakit

Rasulullah ﷺ dan Abu Bakar berjalan kaki untuk menjenguk Jabir yang sedang sakit. Ini menunjukkan bahwa menjenguk orang sakit adalah akhlak mulia yang dicontohkan Nabi ﷺ, bahkan untuk orang yang lebih muda. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan bahwa menjenguk orang sakit termasuk hak seorang muslim atas saudaranya.

2. Sikap Nabi ﷺ yang tidak tergesa-gesa menjawab

Ketika Jabir bertanya tentang pembagian hartanya, Nabi ﷺ tidak langsung menjawab. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menunggu wahyu dari Allah. Beliau tidak berbicara berdasarkan hawa nafsunya dalam urusan syariat. Imam Ibn Rajab al-Hanbali menjelaskan bahwa ini adalah bukti bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menetapkan hukum kecuali dengan wahyu dari Allah.

3. Hukum waris adalah ketetapan Allah

Ayat warisan turun untuk menjawab pertanyaan Jabir. Ini menunjukkan bahwa pembagian warisan bukanlah urusan ijtihad manusia, tetapi murni ketetapan Allah. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah membagi harta warisan dengan keadilan yang sempurna, sesuai dengan maslahat hamba-Nya.

4. Perhatian Jabir terhadap hartanya

Jabir saat itu sedang sakit parah, namun yang terlintas di pikirannya adalah bagaimana membagikan hartanya dengan benar. Ini menunjukkan kesadaran seorang muslim bahwa harta adalah amanah yang harus disalurkan sesuai ketentuan Allah, bukan semaunya sendiri.

5. Hikmah turunnya ayat warisan

Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa sebelum turun ayat warisan, pembagian harta pusaka di kalangan orang Arab jahiliyah hanya diberikan kepada anak laki-laki yang sudah dewasa, sedangkan anak perempuan dan anak kecil tidak mendapat bagian. Maka Allah menurunkan ayat ini untuk menghapus kebiasaan jahiliyah tersebut.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah sendiri. Setelah turun ayat warisan, beliau berkata: "Maka Allah menurunkan ayat warisan, lalu aku pun membagikan hartaku sesuai dengan ketetapan Allah."

Dalam riwayat lain, Jabir menceritakan bahwa beliau memiliki beberapa saudara perempuan. Sebelum turun ayat warisan, beliau khawatir bagaimana cara membagikan hartanya kepada mereka. Setelah ayat warisan turun, beliau tahu bahwa Allah telah mengatur bagian mereka dengan adil. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam datang untuk menghilangkan kebingungan dan memberikan keadilan bagi semua ahli waris, termasuk perempuan dan anak-anak yang sebelumnya tidak mendapat warisan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjenguk orang sakit adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan pahala serta keutamaannya sangat besar.
  2. Bersabar menunggu kejelasan hukum — jika ada perkara syariat yang belum jelas, kita tidak boleh tergesa-gesa berfatwa, tetapi harus merujuk kepada Al-Qur'an dan Sunnah.
  3. Mempelajari ilmu waris (faraidh) adalah kewajiban yang sering dilalaikan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ilmu itu akan dicabut." (HR. Ibnu Majah)
  4. Tidak boleh membagi warisan dengan cara sendiri — sekalipun dengan alasan keadilan versi kita, karena Allah telah menetapkan pembagian yang paling adil.
  5. Segera tunaikan hak ahli waris setelah seseorang meninggal, sebelum harta itu habis atau diperselisihkan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?