Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita bahwa memerdekakan budak dengan cara tadbir (menjadikan budak merdeka setelah tuannya wafat) tidak boleh dilakukan jika itu akan menyengsarakan ahli waris atau membuat mereka tidak punya apa-apa. Nabi ﷺ mengajarkan keadilan dan kasih sayang, bahkan kepada keluarga yang ditinggalkan. Beliau tidak melarang niat baik, tetapi mengarahkannya agar tidak merugikan orang lain. Hadits ini juga menunjukkan bolehnya membantu seseorang yang terlanjur berbuat kurang tepat dengan cara membeli barangnya, sehingga orang tersebut bisa memenuhi kebutuhannya tanpa melanggar syariat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Kaffarat Sumpah, Bab Memerdekakan Budak yang Dimudabbir dan Ibu yang Melahirkan serta Mukatab dalam Kaffarat, dan Memerdekakan Anak Hasil Zina, nomor 6716. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-'Itq (Pembebasan Budak), nomor 1628, dari jalur Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ، أَخْبَرَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ جَابِرٍ، أَنَّ رَجُلًا مِنَ الأَنْصَارِ دَبَّرَ مَمْلُوكًا لَهُ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ ﷺ فَقَالَ: "مَنْ يَشْتَرِيهِ مِنِّي؟" فَاشْتَرَاهُ نُعَيْمُ بْنُ النَّحَّامِ بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ، فَسَمِعْتُ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ: عَبْدًا قِبْطِيًّا مَاتَ عَامَ أَوَّلَ.
Terjemahan: Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari 'Amr, dari Jabir, bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar telah menjadikan budaknya sebagai mudabbar (merdeka setelah tuannya wafat), dan dia tidak memiliki harta lain selain budak tersebut. Ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Siapa yang ingin membelinya dariku?" Maka Nu'aim bin An-Nahham membelinya dengan harga delapan ratus dirham. (Jabir berkata), "Aku mendengar Jabir bin Abdillah berkata: 'Itu adalah budak Qibthi yang meninggal pada tahun yang sama.'"
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلَا تَجْعَلُوا يَدَكَ مَغْلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبْسُطْهَا كُلَّ الْبَسْطِ فَتَقْعُدَ مَلُومًا مَحْسُورًا
"Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya (boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal." (QS. Al-Isra' [17]: 29)
Ayat ini menunjukkan bahwa sikap berlebihan dalam membelanjakan harta, meskipun untuk kebaikan, bisa berakibat buruk bagi diri sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya. Imam Ibn Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini memerintahkan sikap pertengahan dalam membelanjakan harta, tidak kikir dan tidak boros.
Kaitan dengan ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Bukhari) menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini. Beliau menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hukum tadbir ketika seseorang tidak memiliki harta lain selain budak tersebut. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi memakruhkannya, dan inilah yang dipahami dari tindakan Nabi ﷺ yang menjual budak tersebut.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjual budak mudabbar menurut jumhur ulama, dan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada orang Anshar tersebut cara keluar dari kesulitan tanpa harus merugikan ahli warisnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa tadbir adalah seseorang berkata kepada budaknya, "Kamu merdeka setelah aku wafat." Ini adalah bentuk kebaikan yang dianjurkan dalam Islam. Namun, dalam hadits ini, seorang laki-laki Anshar menjadikan satu-satunya budaknya sebagai mudabbar, padahal ia tidak memiliki harta lain. Artinya, jika ia wafat, budak itu merdeka, tetapi ahli warisnya tidak mendapatkan warisan apa pun karena seluruh hartanya hanya budak tersebut.
Nabi ﷺ mendengar hal itu, lalu beliau bertanya kepada para sahabat, "Siapa yang ingin membelinya dariku?" Maka Nu'aim bin An-Nahham membelinya seharga delapan ratus dirham. Dengan cara ini, Nabi ﷺ menyelamatkan orang Anshar tersebut dari kesalahan, karena ia masih bisa memanfaatkan uang hasil penjualan untuk kebutuhan hidupnya dan keluarganya, sementara ahli warisnya kelak tetap mendapatkan warisan.
Beberapa pelajaran penting dari hadits ini menurut para ulama:
- Larangan memudabbar-kan seluruh harta. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dimakruhkannya tadbir yang menghabiskan seluruh harta, karena Nabi ﷺ tidak membiarkan hal itu terjadi dan langsung menjual budak tersebut. Ini dianalogikan dengan larangan Nabi ﷺ mewasiatkan lebih dari sepertiga harta.
- Bolehnya menjual budak mudabbar. Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, di antaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Asy-Syafi'i, berpendapat bahwa budak mudabbar boleh dijual oleh tuannya. Hal ini berdasarkan tindakan Nabi ﷺ yang menjual budak mudabbar milik orang Anshar tersebut.
- Kepedulian Nabi ﷺ terhadap umatnya. Nabi ﷺ tidak membiarkan seorang sahabat berada dalam kondisi yang keliru, tetapi beliau dengan bijak membantu menyelesaikan masalahnya. Ini menunjukkan bahwa seorang guru atau pemimpin harus peduli terhadap kondisi orang-orang yang dipimpinnya.
- Bolehnya membantu orang lain dengan membeli barangnya. Tindakan Nabi ﷺ yang menawarkan budak tersebut untuk dibeli adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan, karena dengan terjualnya budak itu, si pemilik bisa memenuhi kebutuhannya.
Pandangan ulama tentang hukum tadbir:
- Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa tadbir itu sah dan budak tersebut merdeka setelah tuannya wafat, baik dari sepertiga harta maupun dari seluruh harta jika memang hanya itu hartanya. Namun, jika tadbir itu menghabiskan seluruh harta, maka dimakruhkan berdasarkan hadits ini.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tadbir adalah wasiat, sehingga budak mudabbar merdeka dari sepertiga harta. Jika budak tersebut melebihi sepertiga, maka kemerdekaannya hanya berlaku pada sepertiga tersebut.
- Imam Malik berpendapat bahwa tadbir itu mengikat dan tidak boleh dijual oleh tuannya, kecuali jika tuannya dalam keadaan terpaksa. Namun, hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri yang menjual budak mudabbar tersebut, sehingga pendapat yang kuat adalah bolehnya menjual budak mudabbar.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang melakukan suatu kebaikan yang justru akan menyengsarakan orang lain, maka kebaikan itu perlu dikoreksi dan diarahkan. Beliau juga menegaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ menjual budak tersebut adalah untuk menyelamatkan pemiliknya dari kesulitan, karena jika tidak dijual, pemiliknya akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Story Telling
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa ada seorang laki-laki dari kalangan Anshar yang sangat dermawan dan ingin berbuat baik. Ia memiliki seorang budak Qibthi (dari Mesir) yang sangat ia sayangi. Karena kecintaannya kepada kebaikan, ia berniat menjadikan budak tersebut merdeka setelah ia wafat. Namun, ia lupa bahwa budak itulah satu-satunya hartanya. Ia tidak memiliki uang, tanah, atau harta lainnya.
Ketika Nabi ﷺ mendengar kabar itu, beliau tidak langsung mencela atau memarahi laki-laki tersebut. Beliau justru mencari solusi terbaik. Beliau bertanya kepada para sahabat yang hadir, "Siapa yang ingin membelinya dariku?" Maka Nu'aim bin An-Nahham, seorang sahabat yang dikenal dermawan, maju dan membeli budak tersebut dengan harga delapan ratus dirham.
Dengan uang hasil penjualan itu, laki-laki Anshar tersebut bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya. Sementara itu, Nu'aim bin An-Nahham mendapatkan budak yang baik, dan budak tersebut tetap diperlakukan dengan baik oleh pemilik barunya. Semua pihak mendapatkan kebaikan, dan tidak ada yang dirugikan.
Kisah ini menunjukkan betapa bijaksananya Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah. Beliau tidak membiarkan seorang sahabat terjerumus dalam kesalahan yang merugikan dirinya sendiri, tetapi beliau juga tidak merusak niat baiknya. Beliau mengajarkan bahwa kebaikan harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak merugikan orang lain, termasuk keluarga sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Niat baik harus diimbangi dengan cara yang benar. Memerdekakan budak adalah amal yang mulia, tetapi jika dilakukan dengan cara yang merugikan ahli waris, maka perlu dikoreksi.
- Jangan menghabiskan seluruh harta untuk satu kebaikan jika masih ada tanggungan keluarga yang membutuhkan. Islam mengajarkan keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab keluarga.
- Jika terlanjur berbuat kurang tepat, carilah solusi. Nabi ﷺ tidak membiarkan sahabatnya dalam kesulitan, tetapi beliau membantunya keluar dari masalah dengan cara yang baik.
- Boleh membantu orang lain dengan membeli barangnya ketika ia membutuhkan uang, selama barang tersebut halal dan tidak merugikan pihak lain.
- Seorang pemimpin atau guru hendaknya peduli terhadap kondisi orang yang dipimpinnya dan berusaha memberikan solusi terbaik dengan hikmah dan kelembutan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.