Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan hukum bagi orang yang dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan. Hukumannya adalah kafarat (tebusan) secara berurutan: memerdekakan budak, jika tidak mampu maka berpuasa dua bulan berturut-turut, dan jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin. Hadits ini juga menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ yang tidak membiarkan sahabatnya dalam kesulitan, bahkan memberikan solusi terakhir yang meringankan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas adalah riwayat yang Anda sebutkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, Kitab Ash-Shiyam, Bab Taghlizh Tahrim al-Jima' fi Nahar Ramadhan.
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah ﷻ berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2]: 187:
> أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu perbedaan benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam. Dan janganlah kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf di masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertakwa."
Ayat ini menjelaskan bahwa hubungan suami istri hanya dihalalkan pada malam hari, dan diharamkan pada siang hari saat berpuasa.
Pendapat Ulama dari Daftar Rujukan:
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa kafarat ini wajib secara berurutan (tartib), tidak boleh melompati kecuali karena ketidakmampuan.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa kafarat jima' di siang Ramadhan adalah memerdekakan budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut-turut, jika tidak mampu maka memberi makan enam puluh orang miskin.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Asy-Syarh Al-Mumti' menegaskan bahwa urutan ini bersifat wajib, dan tidak boleh dibalik.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu hadits terpenting dalam bab kafarat puasa. Mari kita pahami poin-poin pentingnya:
1. Kejadian dalam Hadits
Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dalam keadaan sangat menyesal. Ia mengaku telah "binasa" karena melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan. Ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap kesucian Ramadhan terasa sangat berat di hati seorang mukmin.
2. Urutan Kafarat yang Wajib
Nabi ﷺ memberikan tiga pilihan secara berurutan:
- Memerdekakan budak – Ini adalah tingkatan pertama.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut – Jika tidak mampu memerdekakan budak.
- Memberi makan enam puluh orang miskin – Jika tidak mampu berpuasa.
3. Poin Penting: "Berturut-turut"
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebut "شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ" (dua bulan berturut-turut). Ini menunjukkan bahwa puasa kafarat harus dilakukan tanpa putus. Jika terputus tanpa uzur syar'i, maka harus mengulang dari awal. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.
4. Solusi Terakhir yang Mengharukan
Ketika lelaki itu berkata tidak memiliki apa-apa, Nabi ﷺ memberinya sekeranjang kurma untuk disedekahkan. Namun lelaki itu berkata, "Apakah kepada orang yang lebih miskin dari kami? Tidak ada yang lebih miskin dari kami di Madinah." Maka Nabi ﷺ menyuruhnya memberi makan keluarganya sendiri.
Ini menunjukkan fiqih prioritas: ketika seseorang tidak mampu, dan keluarganya sendiri membutuhkan, maka memberi makan keluarga lebih utama daripada memberi sedekah kepada orang lain. Ini juga menunjukkan bahwa Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
5. Hikmah di Balik Kafarat
- Memerdekakan budak: melatih jiwa untuk berkorban dan membebaskan manusia dari perbudakan.
- Puasa dua bulan: melatih pengendalian diri lebih lama sebagai bentuk taubat yang sungguh-sungguh.
- Memberi makan 60 miskin: membersihkan dosa dengan berbagi kepada sesama.
6. Apakah Puasa yang Batal Wajib Diqadha?
Para ulama berbeda pendapat. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa selain kafarat, orang tersebut juga wajib mengqadha puasanya. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat tidak wajib qadha, hanya kafarat. Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikh Al-Utsaimin adalah wajib qadha, karena puasa yang batal tetap harus diganti.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang kelembutan Nabi ﷺ dalam menghadapi orang yang berbuat salah. Dalam riwayat lain yang semakna, disebutkan bahwa setelah lelaki itu pergi, Nabi ﷺ bersabda:
> "Ambillah kurma ini untuk keluargamu, dan jadikanlah ia sebagai kafarat bagimu."
Para ulama menyebutkan bahwa lelaki ini adalah Abu Hurairah sendiri dalam sebagian riwayat, atau sahabat lain yang tidak disebutkan namanya. Yang jelas, sikap Nabi ﷺ menunjukkan bahwa pintu taubat selalu terbuka, dan syariat tidak pernah menyulitkan.
Imam Al-Hasan Al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menghinakan hamba-Nya yang berbuat dosa lalu ia menyesal dan beristighfar. Justru yang celaka adalah orang yang terus-menerus berbuat dosa tanpa merasa bersalah."
Hikmah dari kisah ini: Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah. Meskipun dosa itu besar, taubat yang jujur akan diterima oleh Allah yang Maha Pengampun.
Kesimpulan Praktis
- Barangsiapa dengan sengaja melakukan hubungan suami istri di siang Ramadhan, maka ia telah melakukan dosa besar dan wajib bertaubat.
- Kafaratnya wajib secara berurutan: memerdekakan budak → puasa dua bulan berturut-turut → memberi makan 60 orang miskin.
- Selain kafarat, ia juga wajib mengqadha puasanya (menurut pendapat yang lebih kuat).
- Jika tidak mampu melakukan semua kafarat, maka ia beristighfar dan bertaubat, dan Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuannya.
- Prioritas memberi makan keluarga ketika mereka membutuhkan adalah lebih utama daripada memberi kepada orang lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.