Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika makanan malam sudah dihidangkan dan iqamah shalat dikumandangkan, maka dahulukanlah makan malam tersebut. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, agar shalat dikerjakan dengan hati yang tenang dan khusyuk, tidak terganggu oleh pikiran terhadap makanan yang belum disantap. Namun, ini berlaku jika waktu shalat masih luas dan tidak dikhawatirkan terlewatnya shalat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan sesuai dengan riwayat Shahih Al-Bukhari, nomor 671, dari sahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya.
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
Allah ﷻ berfirman tentang tujuan shalat, yaitu untuk meraih kekhusyukan:
وَقَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
"Sungguh beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya." (QS. Al-Mu'minun [23]: 1-2)
Ayat ini menunjukkan bahwa kekhusyukan adalah ruh dari shalat. Makan terlebih dahulu ketika makanan telah dihidangkan adalah salah satu cara untuk menjaga kekhusyukan tersebut, sebagaimana dipahami oleh para ulama.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya mendahulukan makan malam ketika makanan telah dihidangkan dan iqamah telah dikumandangkan, selama tidak dikhawatirkan keluarnya waktu shalat. Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan ulama setelah mereka.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) menukil bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat demikian, dan ini juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu qaul (pendapat)nya.
Penjelasan Rinci
Para ulama memahami hadits ini sebagai bentuk perhatian syariat terhadap kondisi psikologis dan fisik seorang hamba dalam beribadah. Ketika seseorang sangat lapar dan makanan telah tersaji di hadapannya, maka pikirannya akan tertuju pada makanan tersebut. Jika ia memaksakan diri untuk shalat dalam keadaan seperti itu, maka kekhusyukannya akan hilang, dan ia tidak akan mendapatkan kenikmatan dalam bermunajat kepada Allah ﷻ.
Oleh karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan untuk mendahulukan makan malam. Ini adalah bentuk rahmah (kasih sayang) dan ri'ayah (perhatian) beliau terhadap umatnya. Beliau tidak ingin umatnya beribadah dalam keadaan hati yang sibuk dan tidak tenang.
Pendapat Ulama tentang Masalah Ini:
- Pendapat Jumhur Ulama (Mayoritas): Mereka berpendapat bahwa jika makanan telah dihidangkan dan iqamah telah dikumandangkan, maka makan terlebih dahulu adalah lebih utama, selama waktu shalat masih luas. Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sejumlah sahabat seperti Ibnu Umar, dan diikuti oleh para tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib dan Al-Hasan al-Bashri. Mereka berdalil dengan keumuman perintah dalam hadits ini.
- Pendapat yang Mewajibkan: Sebagian ulama, seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, berpendapat bahwa mendahulukan makan adalah wajib jika makanan telah dihidangkan. Namun, pendapat ini dipahami dalam konteks jika makanan tersebut adalah makanan yang ia butuhkan dan waktu shalat masih luas.
- Syarat Utama: Semua ulama sepakat bahwa mendahulukan makan ini memiliki syarat utama, yaitu tidak dikhawatirkan terlewatnya waktu shalat. Jika waktunya sempit dan dikhawatirkan shalat akan keluar dari waktunya, maka shalat harus didahulukan. Ini adalah kaidah yang disepakati, karena menjaga waktu shalat lebih utama daripada menjaga kesempatan makan.
Kesimpulan dari perbedaan ini: Pendapat yang paling kuat dan pertengahan adalah pendapat jumhur ulama, yaitu mendahulukan makan adalah sunnah (dianjurkan) jika waktunya luas, dan tidak wajib. Ini adalah jalan tengah yang menggabungkan antara perintah Nabi ﷺ dan menjaga keutamaan waktu shalat.
Story Telling
Suatu ketika, Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan tegas, "Jika makanan telah dihidangkan, maka aku tidak akan shalat berjamaah sampai aku selesai makan." Ini menunjukkan betapa dalamnya pemahaman beliau terhadap hadits ini. Beliau memahami bahwa shalat yang dilakukan dalam keadaan lapar dan terganggu pikirannya tidak akan memberikan ketenangan, dan justru bisa mengurangi nilai kekhusyukan shalat itu sendiri.
Kisah ini mengajarkan kita bahwa para ulama sangat memperhatikan detail-detail sunnah dalam kehidupan sehari-hari. Mereka tidak menganggap remeh hal-hal kecil yang ternyata memiliki pengaruh besar terhadap kualitas ibadah kita. Mereka memahami bahwa Islam adalah agama yang sempurna, yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk bagaimana kita menyikapi rasa lapar ketika waktu shalat tiba.
Kesimpulan Praktis
- Dahulukan Makan Jika Waktu Luang: Jika makanan malam telah dihidangkan dan iqamah shalat dikumandangkan, dan kita yakin waktu shalat masih luas, maka dahulukanlah makan. Ini adalah bentuk mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Jaga Kekhusyukan: Tujuan utama dari perintah ini adalah untuk menjaga kekhusyukan shalat. Shalat yang khusyuk lebih utama daripada shalat yang tergesa-gesa karena memikirkan makanan.
- Perhatikan Waktu: Jika waktu shalat sangat sempit dan dikhawatirkan terlewat, maka shalatlah terlebih dahulu. Menjaga shalat di awal waktu adalah lebih utama.
- Makan Secukupnya: Ketika makan, jangan berlebihan hingga membuat kita malas atau mengantuk untuk shalat. Makanlah sekadar untuk menghilangkan rasa lapar dan menenangkan hati.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.