Penjelasan Hadits Bukhari No. 6698 tentang Wajib menunaikan nadzar orang tua yang meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama bahwa jika seseorang meninggal dunia dan masih memiliki tanggungan nadzar, maka ahli warisnya disunnahkan (bahkan menurut sebagian ulama, wajib) untuk menunaikan nadzar tersebut atas nama mayit. Ini adalah bentuk bakti anak kepada orang tua yang telah wafat, dan menjadi pintu kebaikan yang agung bagi si mayit.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):

حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَبَّاسٍ، أَخْبَرَهُ أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ الأَنْصَارِيَّ اسْتَفْتَى النَّبِيَّ ﷺ فِي نَذْرٍ كَانَ عَلَى أُمِّهِ، فَتُوُفِّيَتْ قَبْلَ أَنْ تَقْضِيَهُ. فَأَفْتَاهُ أَنْ يَقْضِيَهُ عَنْهَا، فَكَانَتْ سُنَّةً بَعْدُ.

"Telah menceritakan kepada kami Abu Al-Yaman, telah mengabarkan kepada kami Syu'aib, dari Az-Zuhri, ia berkata: Telah mengabarkan kepadaku Ubaidullah bin Abdullah, bahwa Abdullah bin Abbas mengabarkan kepadanya bahwa Sa'd bin Ubadah Al-Ansari telah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nadzar yang ada pada ibunya, dan ia meninggal sebelum menunaikannya. Maka Nabi ﷺ memfatwakan agar ia menunaikannya untuk ibunya. Maka hal itu menjadi sunnah setelahnya." (HR. Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Orang yang Meninggal dan Memiliki Nadzar, no. 6698)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا ۗ أَلَا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

"Dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin Allah mengampunimu? Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. An-Nur [24]: 22)

Ayat ini meskipun secara konteks berbicara tentang maaf, namun secara umum menunjukkan dorongan untuk berbuat baik kepada sesama, termasuk kepada orang tua yang telah wafat dengan menunaikan kewajibannya.

Kaitan dengan Ulama:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari jalur Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu ulama tabi'in yang tercantum dalam daftar rujukan. Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ibnu Abbas yang meriwayatkan hadits ini, memahaminya sebagai dasar untuk menunaikan nadzar mayit.

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunaikan nadzar untuk orang yang telah meninggal. Namun, hadits ini menjadi titik terang dalam masalah tersebut.

  1. Pendapat Pertama (Wajib): Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, dan merupakan salah satu pendapat yang kuat dalam madzhabnya. Beliau berdalil dengan hadits Sa'd bin Ubadah ini. Ketika Nabi ﷺ memerintahkan Sa'd untuk menunaikan nadzar ibunya, maka perintah tersebut menunjukkan kewajiban. Ini juga dikuatkan oleh hadits lain dari Ibnu Abbas bahwa seorang wanita bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku meninggal dan ia memiliki nadzar puasa. Bolehkah aku berpuasa untuknya?" Beliau bersabda, "Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan melunasinya?" Wanita itu menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Maka tunaikanlah hutang kepada Allah, karena hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan." (HR. Al-Bukhari no. 1953, dari jalur Az-Zuhri juga).
  2. Pendapat Kedua (Sunnah/Disunnahkan): Ini adalah pendapat yang masyhur dari kalangan ulama madzhab Syafi'iyah dan Hanabilah dalam salah satu riwayat. Mereka berpendapat bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Sa'd adalah untuk menghilangkan kesulitan dan sebagai bentuk kebaikan, bukan kewajiban yang bersifat mutlak. Namun, mereka sepakat bahwa menunaikannya adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dan berpahala besar.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya menunaikan nadzar untuk mayit, dan beliau menukil perkataan para ulama bahwa hal ini menjadi ijma' (kesepakatan) di kalangan ulama bahwa nadzar yang bersifat ketaatan boleh ditunaikan oleh ahli waris untuk mayit.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa menunaikan ibadah-ibadah yang bersifat harta seperti nadzar, atau puasa, dapat dilakukan oleh orang lain untuk mayit. Adapun ibadah badaniyah murni seperti shalat, maka tidak bisa digantikan oleh orang lain menurut jumhur ulama.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa nadzar yang ditinggalkan oleh mayit harus ditunaikan oleh ahli warisnya. Beliau menegaskan bahwa ini adalah bentuk kebaikan dan bakti kepada mayit, dan tidak ada kerugian bagi ahli waris karena mereka akan mendapatkan pahala dari Allah.

Kesimpulan dari perbedaan ini: Semua ulama sepakat bahwa menunaikan nadzar untuk mayit adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dan berpahala. Perbedaan hanya pada status hukumnya, apakah wajib atau sunnah. Pendapat yang lebih hati-hati dan kuat adalah pendapat yang mengatakan wajib, karena ini adalah hak Allah yang harus ditunaikan, dan Nabi ﷺ memerintahkan untuk menunaikannya. Namun, bagi yang tidak mampu, maka tidak ada dosa baginya, dan ia bisa beristighfar untuk mayit.

Story Telling

Kisah Sa'd bin Ubadah ini adalah kisah yang sangat mengharukan. Sa'd adalah seorang sahabat yang sangat berbakti kepada ibunya. Ketika ibunya meninggal dunia, ia ingat bahwa ibunya masih memiliki tanggungan nadzar yang belum ditunaikan. Ia tidak tinggal diam. Ia segera mendatangi Rasulullah ﷺ untuk bertanya.

Bayangkan, seorang sahabat besar yang dikenal dermawan dan pemberani, datang dengan penuh harap dan cemas kepada Nabi ﷺ. Ia tidak ingin ibunya meninggal dalam keadaan masih memiliki tanggungan. Maka Nabi ﷺ dengan bijaksana menjawab, "Tunaikanlah nadzar ibumu untuknya."

Jawaban singkat ini menjadi cahaya bagi umat Islam setelahnya. Ini mengajarkan bahwa kebaikan kepada orang tua tidak berhenti di liang lahat. Selagi masih ada kesempatan, kita bisa terus berbuat baik kepada mereka, salah satunya dengan menunaikan janji-janji mereka kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera tunaikan nadzar: Jika kita memiliki nadzar ketaatan, jangan ditunda-tunda. Karena kematian bisa datang kapan saja.
  2. Tunaikan nadzar orang tua yang wafat: Jika orang tua kita meninggal dan memiliki nadzar yang belum ditunaikan, segeralah tunaikan sebagai bentuk bakti dan kebaikan untuk mereka.
  3. Niatkan karena Allah: Ketika menunaikan nadzar untuk mayit, niatkanlah untuk memenuhi hak Allah dan sebagai hadiah untuk mayit.
  4. Perbanyak doa untuk mayit: Selain menunaikan nadzar, perbanyaklah doa dan istighfar untuk mereka.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?