Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita bahwa nadzar yang diucapkan seseorang sebelum masuk Islam—di masa jahiliyah—tetap wajib ditunaikan setelah ia memeluk Islam, selama nadzar tersebut bukan dalam rangka maksiat kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah melekat pada diri seseorang, dan bahwa menepati janji kepada Allah adalah akhlak mulia yang dibawa oleh Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits di atas sudah Anda sertakan, dan ini adalah lafazh yang shahih dari Shahih Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab: "Jika Bernadzar atau Bersumpah untuk Tidak Mengucapkan kepada Seseorang di Zaman Jahiliyah Kemudian Memeluk Islam" (no. 6697).
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
"Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka."
(QS. Al-Hajj [22]: 29)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, termasuk faedah bahwa nadzar di masa jahiliyah tetap harus ditunaikan setelah masuk Islam selama tidak mengandung kemaksiatan.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim juga membahas hadits semakna dan menegaskan bahwa perintah Nabi ﷺ kepada Umar untuk memenuhi nadzarnya adalah dalil bahwa keislaman tidak menghapus kewajiban nadzar yang telah diucapkan sebelumnya.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Nadzar di Masa Jahiliyah Tetap Wajib Ditunaikan Setelah Masuk Islam
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa jika seseorang bernadzar untuk melakukan ketaatan di masa jahiliyah—sebelum ia mengenal Islam—maka setelah ia masuk Islam, nadzar tersebut tetap wajib ia penuhi. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
2. Syarat Nadzar yang Wajib Ditunaikan
Para ulama menjelaskan bahwa nadzar yang wajib ditunaikan hanyalah nadzar ketaatan, bukan nadzar maksiat. Jika seseorang bernadzar untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh ditunaikan, berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
"Barangsiapa bernadzar untuk menaati Allah, maka hendaklah ia menaati-Nya. Dan barangsiapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya." (HR. Al-Bukhari no. 6696)
3. Itikaf yang Dilakukan Umar Radhiyallahu 'Anhu
Umar radhiyallahu 'anhu bernadzar untuk beritikaf satu malam di Masjidil Haram. Ini menunjukkan bahwa itikaf di malam hari itu sah dan diperbolehkan, meskipun sebagian ulama memandang itikaf yang sempurna adalah di siang dan malam hari. Namun dalam kasus Umar, Nabi ﷺ memerintahkannya untuk memenuhi nadzarnya, yang berarti itikaf malam hari itu sah.
4. Keutamaan Menepati Janji dan Nadzar
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa menepati nadzar adalah bagian dari kesempurnaan iman dan tanda kejujuran seorang hamba kepada Rabbnya. Allah memuji orang-orang yang menepati nadzar mereka dalam Al-Qur'an.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukum Nadzar
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hukum asal nadzar:
- Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa nadzar pada dasarnya makruh, karena Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya nadzar tidak mendatangkan kebaikan sedikit pun, ia hanyalah mengeluarkan sesuatu dari orang yang bakhil." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
- Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa nadzar untuk ketaatan adalah mustahab (disukai) jika tujuannya untuk memotivasi diri dalam beribadah.
Namun semua ulama sepakat bahwa jika seseorang sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan, maka wajib baginya untuk menunaikannya.
Story Telling
Ada kisah indah tentang keteguhan Umar radhiyallahu 'anhu dalam menepati nadzar. Setelah peristiwa ini, Umar benar-benar menunaikan itikafnya di Masjidil Haram. Bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa ketika Umar menjadi khalifah, ia tetap menjaga komitmennya untuk menepati janji-janji yang pernah ia ucapkan, termasuk nadzar-nadzarnya.
Ini mengajarkan kita bahwa seorang mukmin sejati adalah orang yang konsisten antara ucapan dan perbuatan. Umar yang dikenal dengan ketegasannya dalam kebenaran, juga teguh dalam menepati janji kepada Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jika seseorang bernadzar untuk ketaatan sebelum masuk Islam, maka setelah masuk Islam ia tetap wajib menunaikannya.
- Nadzar hanya sah dan wajib ditunaikan jika isinya adalah ketaatan kepada Allah, bukan kemaksiatan.
- Itikaf di masjid, baik siang maupun malam, adalah ibadah yang mulia dan dicontohkan oleh para sahabat.
- Hindari bernadzar karena nadzar tidak mengubah takdir, namun jika sudah terlanjur bernadzar ketaatan, maka tunaikanlah.
- Jadilah pribadi yang menepati janji, baik janji kepada Allah maupun kepada sesama manusia.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.