Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6696 tentang Nadzar taat wajib ditunaikan, nadzar maksiat dilarang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bernadzar untuk melakukan ketaatan kepada Allah, maka ia wajib menunaikannya. Sebaliknya, jika seseorang bernadzar untuk melakukan kemaksiatan, maka ia tidak boleh melaksanakannya, bahkan ia wajib membatalkan nadzar tersebut. Ini menunjukkan bahwa nadzar hanya sah dan wajib ditunaikan jika isinya adalah kebaikan dan ketaatan, bukan kemaksiatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

Allah Ta'ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

(QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (janji-janji) itu."

Ayat ini menjadi landasan umum tentang kewajiban memenuhi janji, termasuk nadzar yang merupakan janji kepada Allah. Namun, janji dalam kemaksiatan tidak termasuk dalam perintah ini.

Hadits Terkait:

Hadits yang sedang kita bahas ini diriwayatkan oleh:

  • Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Nadzar dalam Ketaatan, no. 6696.
  • Juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, no. 1639, dari jalur lain.

Penjelasan Ulama:

Imam An-Nawawi (w. 676 H) dalam kitab Syarh Shahih Muslim (11/102) menjelaskan:

> "Hadits ini adalah kaidah agung dalam bab nadzar. Barangsiapa bernadzar untuk melakukan ketaatan seperti shalat, puasa, sedekah, haji, dan semisalnya, maka wajib baginya untuk menunaikannya. Dan barangsiapa bernadzar untuk melakukan kemaksiatan seperti minum khamr, memutus silaturahmi, atau perbuatan dosa lainnya, maka haram baginya untuk melaksanakan nadzar tersebut, dan ia tidak boleh melakukannya."

Ibnu Hajar Al-Asqalani (w. 852 H) dalam Fathul Bari (11/587) menambahkan:

> "Para ulama sepakat (ijma') bahwa nadzar dalam ketaatan wajib ditunaikan, dan nadzar dalam kemaksiatan tidak boleh ditunaikan. Ini berdasarkan hadits ini dan juga hadits lain yang melarang nadzar maksiat."

Penjelasan Rinci

Hadits ini datang dari Sayyidah Aisyah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ, yang meriwayatkan sabda beliau. Hadits ini sangat singkat namun mencakup hukum nadzar secara keseluruhan.

Makna Nadzar:

Nadzar adalah janji seorang hamba kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah atau kebaikan, biasanya dengan syarat tertentu (misalnya: "Jika Allah menyembuhkanku, aku akan berpuasa tiga hari") atau tanpa syarat. Dalam Islam, nadzar hukumnya makruh menurut sebagian ulama karena tidak bisa mengubah takdir, namun jika sudah terlanjur diucapkan, maka wajib ditunaikan jika isinya ketaatan.

Penjelasan Bagian Pertama:

"Man nadzara an yuthi'a Allaha falyuthi'hu" (Siapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya).

Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam kitab Al-Umm menjelaskan bahwa ketaatan yang dimaksud adalah semua amal yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, seperti shalat sunnah, puasa sunnah, sedekah, i'tikaf, haji, dan lain-lain. Jika seseorang bernadzar untuk melakukan salah satu dari amal ini, maka ia wajib menunaikannya. Ini berdasarkan keumuman firman Allah:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

(QS. Al-Hajj [22]: 29)

Terjemahan: "Dan hendaklah mereka memenuhi nadzar-nadzar mereka."

Penjelasan Bagian Kedua:

"Wa man nadzara an ya'shiyahu fala ya'shihi" (Dan siapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada-Nya, maka janganlah ia bermaksiat kepada-Nya).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (w. 728 H) dalam Majmu' Al-Fatawa (33/167) menegaskan:

> "Nadzar maksiat adalah nadzar yang batil dan tidak boleh ditunaikan. Bahkan, orang yang bernadzar maksiat wajib membatalkannya dan tidak boleh melaksanakannya. Jika ia melakukannya, maka ia berdosa karena melakukan maksiat, dan nadzarnya tidak gugur."

Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam riwayat Al-Khallal mengatakan bahwa jika seseorang bernadzar untuk memukul orang lain tanpa hak, atau merusak harta orang, atau melakukan dosa lainnya, maka ia tidak boleh melaksanakan nadzar tersebut. Ia cukup membayar kaffarah sumpah (kafarat yamin) sebagai gantinya, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.

Mengapa Nadzar Maksiat Tidak Boleh Ditunaikan?

Karena Allah tidak meridhai kemaksiatan. Melaksanakan nadzar maksiat berarti menambah dosa, bukan menggugurkan kewajiban. Imam Al-Qurthubi (w. 671 H) dalam tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip dalam syariat adalah la tha'ata li makhluqin fi ma'siyatil Khaliq (tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam kemaksiatan kepada Sang Pencipta). Maka, bagaimana mungkin seseorang menaati nadzarnya sendiri yang berisi maksiat kepada Allah?

Konsekuensi Jika Terlanjur Bernadzar Maksiat:

Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa orang tersebut wajib:

  1. Membatalkan nadzar maksiatnya.
  2. Membayar kaffarah sumpah (kafarat yamin) sebagai tebusan karena melanggar sumpah/nadzar yang batil.

Ini berdasarkan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ bersabda:

> "Tidak ada nadzar dalam maksiat, dan kaffarahnya adalah kaffarah sumpah." (HR. Abu Dawud, no. 3290; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Story Telling

Kisah Seorang Sahabat yang Bernadzar Maksiat:

Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 6700) dan Imam Muslim (no. 1641) dari sahabat Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:

> "Ketika kami bersama Nabi ﷺ dalam suatu perjalanan, ada seorang wanita dari kalangan Anshar yang sedang hamil. Ia berkata: 'Wahai Rasulullah, aku bernadzar jika Allah menyelamatkanku dalam perjalanan ini, aku akan menari di hadapanmu.' Maka Nabi ﷺ tersenyum dan bertanya: 'Apakah kamu bernadzar untuk menyembah berhala?' Wanita itu menjawab: 'Tidak.' Lalu Nabi ﷺ bersabda: 'Tunaikanlah nadzarmu.'"

Hikmah dari Kisah Ini:

Meskipun nadzar wanita itu aneh (menari), namun karena menari di hadapan suami atau dalam konteks yang tidak maksiat (mungkin kegembiraan yang mubah), maka Nabi ﷺ memerintahkannya untuk menunaikan. Ini menunjukkan bahwa nadzar yang tidak mengandung maksiat, meskipun terlihat sepele, tetap wajib ditunaikan. Namun, jika nadzar itu jelas maksiat, seperti menari di hadapan laki-laki asing, maka tidak boleh ditunaikan.

Kisah Lain dari Salaf:

Al-Hasan Al-Bashri (w. 110 H) pernah ditanya tentang seseorang yang bernadzar untuk memotong tangannya sendiri jika Allah menyembuhkan penyakitnya. Maka Al-Hasan berkata: "Ini adalah nadzar maksiat. Jangan lakukan. Cukup bayar kaffarah sumpah." (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf)

Kesimpulan Praktis

  1. Jika Anda bernadzar untuk ketaatan (shalat, puasa, sedekah, dll), maka wajib ditunaikan. Jangan menunda-nunda.
  2. Jika Anda bernadzar untuk kemaksiatan (minum khamr, memukul orang, meninggalkan shalat, dll), maka haram dilaksanakan. Segera batalkan dan bayar kaffarah sumpah (memberi makan 10 orang miskin, atau pakaian, atau puasa 3 hari).
  3. Hindari bernadzar karena pada dasarnya nadzar tidak dianjurkan. Nabi ﷺ bersabda: "Nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan, ia hanya mengeluarkan sesuatu dari orang bakhil." (HR. Al-Bukhari, no. 6693)
  4. Jika ragu apakah nadzar Anda termasuk ketaatan atau kemaksiatan, konsultasikan dengan ulama atau orang yang berilmu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.