Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melarang kita bernadzar. Larangan ini bersifat tanzih (makruh), bukan haram. Tujuannya adalah meluruskan niat, karena nadzar tidak bisa mengubah takdir Allah sedikit pun. Hikmahnya, nadzar hanyalah "alat" yang mengeluarkan harta dari orang yang pelit, padahal kebaikan seharusnya dilakukan dengan ikhlas tanpa syarat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits yang Anda sertakan sudah benar dan lengkap dengan harakat. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nadzar, Bab Menepati Nadzar, no. 6693, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
وَمَا عِندَ اللَّهِ خَيْرٌ وَأَبْقَىٰ لِلَّذِينَ آمَنُوا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
"Dan apa yang di sisi Allah lebih baik dan lebih kekal bagi orang-orang yang beriman dan yang bertawakal kepada Rabb mereka." (QS. Asy-Syura [42]: 36)
Ayat ini mengajarkan bahwa kebaikan dan keberkahan sejati ada di sisi Allah, bukan pada sebab-sebab lahiriah seperti nadzar. Orang beriman bertawakal kepada Allah, tidak menggantungkan nasib pada nadzar.
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan nadzar di sini adalah makruh tanzih (bukan haram), karena nadzar adalah ibadah yang sah jika dilakukan, namun makruh karena memberatkan diri sendiri dan bisa menimbulkan penyesalan.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa nadzar itu makruh, dan hadits ini menunjukkan bahwa nadzar tidak mendatangkan manfaat atau menolak takdir.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makna Larangan Nadzar
Nabi ﷺ bersabda: "Nabi melarang nadzar." Larangan di sini menurut jumhur ulama (mayoritas) adalah makruh, bukan haram. Ini karena banyak hadits lain yang menunjukkan bahwa jika seseorang bernadzar, ia tetap wajib menunaikannya. Seandainya nadzar itu haram, tentu tidak akan diperintahkan untuk menunaikannya.
2. Nadzar Tidak Mengubah Takdir
Sabda Nabi ﷺ: "Sesungguhnya nadzar itu tidak menolak sesuatu." Ini adalah bantahan terhadap keyakinan sebagian orang di masa jahiliyah yang mengira bahwa nadzar bisa menolak musibah, menyembuhkan penyakit, atau mengubah nasib. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa nadzar tidak mengubah apa yang telah ditakdirkan Allah, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi.
3. Hikmah di Balik Nadzar
Sabda Nabi ﷺ: "Akan tetapi harta orang yang kikir dikeluarkan dengan nadzar." Ini adalah hikmah yang sangat dalam. Orang yang pelit biasanya enggan mengeluarkan harta untuk kebaikan. Dengan nadzar, ia baru mau berinfak jika permintaannya terkabul. Padahal, seharusnya ia berinfak dengan ikhlas karena Allah, bukan karena syarat atau imbalan.
4. Pelajaran dari Sahabat
Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah sahabat yang sangat teliti dalam beribadah dan menjauhi hal-hal yang makruh. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat perhatian untuk menyampaikan sunnah Nabi ﷺ meskipun dalam perkara yang dianggap kecil.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Sufyan ats-Tsauri (salah satu perawi dalam sanad hadits ini) sangat berhati-hati dalam masalah nadzar. Beliau berkata: "Aku tidak suka seseorang bernadzar, karena nadzar itu memberatkan dirinya sendiri. Jika ia bernadzar untuk ketaatan, maka ia wajib menunaikannya. Dan aku khawatir ia tidak mampu menunaikannya dengan sempurna."
Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami makna hadits ini. Mereka tidak melarang nadzar secara mutlak, tetapi mereka mengajarkan agar kita tidak memberatkan diri dengan nadzar, dan lebih memilih beramal dengan ikhlas tanpa syarat.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bernadzar untuk perkara yang tidak perlu, karena nadzar itu makruh dan tidak mengubah takdir.
- Jika sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan, maka wajib menunaikannya sesuai dengan yang dinadzarkan.
- Perbanyak amal dengan ikhlas tanpa syarat, karena Allah lebih mencintai hamba yang berinfak dengan sukarela daripada yang baru mau berinfak setelah bernadzar.
- Jangan menggantungkan hajat pada nadzar, tetapi berdoalah dan bertawakallah kepada Allah, karena hanya Allah yang mengubah segala sesuatu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.