Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menggambarkan keindahan dan keistimewaan shalat berjamaah di masjid Nabawi. Ketika hujan turun deras hingga masjid yang beratap pelepah kurma menjadi basah dan berlumpur, Rasulullah ﷺ tetap melaksanakan shalat berjamaah dan sujud di atas air serta lumpur. Ini menunjukkan betapa besar kecintaan beliau pada shalat berjamaah, serta mengajarkan kita untuk tidak mudah meninggalkan shalat berjamaah karena alasan yang tidak menghalangi secara syar'i.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Adzan, Bab "Apakah Imam Shalat Bersama yang Hadir dan Apakah Ia Berkhutbah pada Hari Jumat dalam Hujan", no. 669. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitab Al-Masajid wa Mawatidh Ash-Shalah, Bab "Jawaz Al-Jumu'ah wa Al-'Idain fi Al-Mathar", no. 554, dari jalur Abu Salamah bin Abdurrahman, dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits dalam bahasa Arab:
حَدَّثَنَا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ سَأَلْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَقَالَ جَاءَتْ سَحَابَةٌ فَمَطَرَتْ حَتَّى سَالَ السَّقْفُ، وَكَانَ مِنْ جَرِيدِ النَّخْلِ، فَأُقِيمَتِ الصَّلاَةُ، فَرَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَسْجُدُ فِي الْمَاءِ وَالطِّينِ، حَتَّى رَأَيْتُ أَثَرَ الطِّينِ فِي جَبْهَتِهِ.
Makna ringkas: Abu Salamah bertanya kepada Abu Sa'id Al-Khudri tentang shalat di hari hujan. Abu Sa'id menceritakan bahwa pada suatu hari hujan turun deras hingga atap masjid yang terbuat dari pelepah kurma bocor. Ketika iqamah dikumandangkan, beliau melihat Rasulullah ﷺ sujud di atas air dan lumpur, sampai-sampai beliau melihat bekas lumpur di dahi beliau ﷺ.
Hadits ini juga memiliki kaitan dengan firman Allah Ta'ala:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." (QS. Al-Hajj [22]: 78)
Ayat ini menunjukkan bahwa agama Islam tidak memberatkan umatnya. Namun, dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ tetap melaksanakan shalat berjamaah meskipun dalam kondisi yang tidak nyaman, karena shalat berjamaah memiliki keutamaan yang sangat besar.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah dan semangat para sahabat dalam menghadirinya. Mari kita simak penjelasan para ulama mengenai hadits ini:
1. Keutamaan Shalat Berjamaah
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan betapa besarnya perhatian Rasulullah ﷺ terhadap shalat berjamaah. Beliau tidak meninggalkannya meskipun masjid dalam keadaan basah dan berlumpur. Ini adalah pelajaran bagi kita bahwa shalat berjamaah adalah syiar Islam yang agung dan tidak boleh ditinggalkan kecuali dengan alasan yang dibenarkan syariat.
2. Rukhshah (Keringanan) Meninggalkan Jum'at dan Berjamaah Saat Hujan Lebat
Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dasar bagi adanya keringanan untuk tidak menghadiri shalat Jum'at atau shalat berjamaah ketika hujan deras. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada mu'adzin pada hari hujan:
أَلَا صَلُّوا فِي الرِّحَالِ
"Ketahuilah, shalatlah kalian di tempat tinggal kalian masing-masing." (HR. Al-Bukhari no. 668 dan Muslim no. 699)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa keringanan ini diberikan karena masjid Nabawi pada masa itu beratap pelepah kurma, sehingga hujan deras akan membuat jamaah kesulitan. Namun, jika masjid sudah beratap kokoh dan tidak memberatkan jamaah, maka shalat berjamaah tetap lebih utama.
3. Pelajaran tentang Keikhlasan dan Kekhusyukan
Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah dalam Fath Al-Bari (syarah beliau terhadap Shahih Al-Bukhari) menyebutkan bahwa sujudnya Rasulullah ﷺ di atas air dan lumpur menunjukkan kekhusyukan beliau dalam shalat. Beliau tidak terganggu oleh kondisi fisik yang tidak nyaman, karena hati beliau sepenuhnya menghadap kepada Allah Ta'ala.
4. Bantahan terhadap Mereka yang Meremehkan Shalat
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hukum meninggalkan shalat berjamaah karena hujan. Beliau menjelaskan bahwa hujan deras yang menyulitkan adalah udzur syar'i, tetapi jika hujan hanya gerimis atau tidak menyulitkan, maka tetap wajib berjamaah. Beliau juga menekankan bahwa semangat Rasulullah ﷺ dan para sahabat dalam berjamaah adalah teladan terbaik bagi kita.
5. Kondisi Masjid Nabawi pada Masa Nabi ﷺ
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam bab yang menunjukkan bahwa masjid Nabawi pada masa itu masih sederhana, beratap pelepah kurma. Ini menunjukkan kezuhudan Rasulullah ﷺ dan para sahabat, serta keikhlasan mereka dalam beribadah tanpa mengutamakan kemewahan duniawi.
Story Telling
Ada kisah yang sangat indah tentang semangat para sahabat dalam shalat berjamaah. Diriwayatkan bahwa 'Utban bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang buta, pernah berkata kepada Rasulullah ﷺ:
"Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku buta dan tempat tinggalku jauh dari masjid. Apakah aku mendapat keringanan untuk shalat di rumahku?"
Rasulullah ﷺ bertanya: "Apakah engkau mendengar panggilan adzan?"
'Utban menjawab: "Ya."
Rasulullah ﷺ bersabda: "Maka penuhilah panggilan itu." (HR. Muslim no. 653)
Lihatlah, seorang sahabat yang buta tetap diperintahkan untuk menghadiri shalat berjamaah. Namun, ketika hujan deras dan lumpur, Rasulullah ﷺ sendiri memberikan keringanan. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam benar-benar memperhatikan kondisi hamba-Nya, namun tetap menjaga keutamaan jamaah.
Kesimpulan Praktis
- Jaga shalat berjamaah di masjid selama tidak ada udzur syar'i yang menghalangi.
- Hujan deras yang menyulitkan adalah udzur yang dibenarkan untuk shalat di rumah, sebagaimana diajarkan Rasulullah ﷺ.
- Teladani kekhusyukan Rasulullah ﷺ dalam shalat, tidak terganggu oleh kondisi fisik yang tidak nyaman.
- Bersyukurlah atas kemudahan yang Allah berikan, seperti masjid yang kokoh dan nyaman, namun jangan jadikan alasan untuk bermalas-malasan.
- Jadikan shalat berjamaah sebagai prioritas, karena ia adalah syiar Islam yang agung.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.