Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kabar gembira bagi orang yang berpuasa. Jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tidak batal dan ia tetap harus menyempurnakan puasanya. Ini adalah rahmat dan kemudahan dari Allah ﷻ. Orang yang lupa tidak dihukum, karena Allah-lah yang memberinya makan dan minum sebagai bentuk kasih sayang-Nya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
> حَدَّثَنِي يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ، قَالَ حَدَّثَنِي عَوْفٌ، عَنْ خِلاَسٍ، وَمُحَمَّدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ـ رضى الله عنه ـ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ " مَنْ أَكَلَ نَاسِيًا وَهْوَ صَائِمٌ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ، فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ "
Makna ringkas: "Barangsiapa makan karena lupa padahal ia berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya, dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.
Dalil pendukung dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
> رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
QS. Al-Baqarah [2]: 286
Terjemahan: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah."
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak menghukum hamba-Nya karena lupa, dan ini diperkuat dengan hadits qudsi bahwa Allah menjawab doa ini dengan firman-Nya, "Aku telah melakukannya (mengabulkannya)." (HR. Muslim)
Penjelasan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa, dan tidak ada kewajiban qadha (mengganti puasa) menurut pendapat yang benar di kalangan Syafi'iyyah dan jumhur ulama.
- Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa orang yang makan karena lupa tidak batal puasanya, dan ia tidak wajib qadha. Beliau juga menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama tentang hal ini.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kemuliaan syariat Islam yang memudahkan, dan bahwa lupa adalah sesuatu yang dimaafkan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu bukti betapa indah dan mudahnya ajaran Islam. Mari kita pahami beberapa poin penting:
- Makna "Makan Karena Lupa": Yang dimaksud adalah seseorang yang sedang berpuasa, lalu ia makan atau minum tanpa sengaja, karena pikirannya tidak fokus mengingat bahwa ia sedang berpuasa. Ini adalah kondisi yang murni di luar kesadaran dan kehendaknya.
- Hukumnya: Puasa Tetap Sah: Sabda Nabi ﷺ, "فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ" (maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya) adalah perintah untuk melanjutkan puasanya hingga waktu maghrib. Ini menunjukkan bahwa puasanya tidak batal. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab.
- Alasan Tidak Batal: Nabi ﷺ menjelaskan alasannya dengan sangat indah, "فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ" (karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum). Ini adalah ta'lim (pengajaran) dari Nabi ﷺ bahwa perbuatan lupa itu disandarkan kepada Allah. Artinya, Allah yang menghendaki hal itu terjadi sebagai ujian atau rahmat, dan Allah tidak akan menghukum hamba-Nya yang lupa. Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Allah, bahwa Dia tidak menjadikan makanan yang dimakan karena lupa sebagai sebab batalnya ibadah hamba-Nya.
- Perbedaan Pendapat Ulama (yang perlu diketahui):
- Jumhur Ulama (Mayoritas): Termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa puasanya sah dan tidak wajib qadha. Inilah pendapat yang kuat.
- Pendapat Lain (Lemah): Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa puasanya tetap sah, tetapi wajib qadha. Namun, pendapat ini lemah dan bertentangan dengan zhahir hadits. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menegaskan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur, dan ia menukil perkataan Imam Al-Bukhari sendiri yang menguatkan pendapat ini dengan membuat bab "Jika Melanggar Karena Lupa Dalam Sumpah" dan mencantumkan hadits ini di dalamnya.
- Pelajaran Adab: Jika seseorang makan karena lupa, maka tidak boleh baginya untuk berhenti makan dengan alasan "menghormati" puasa. Justru, ia harus melanjutkan makannya sampai selesai (jika itu makanan), karena itu adalah rezeki dari Allah. Namun, jika ia ingat di tengah-tengah, maka ia harus berhenti dan melanjutkan puasanya. Ini adalah pendapat yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Suatu ketika, seorang sahabat datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Wahai Rasulullah, aku makan dan minum karena lupa, padahal aku sedang berpuasa.' Maka Nabi ﷺ bersabda, 'Allah telah memberimu makan dan minum, dan Dia tidak akan menghukummu karena itu. Sempurnakanlah puasamu.'" (Ini adalah makna dari hadits yang sedang kita bahas).
Hikmah dari kisah ini: Betapa besar kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya. Beliau tidak memarahi sahabat tersebut, tidak menyuruhnya mengganti puasa, dan tidak menyebutnya sebagai orang yang merusak ibadah. Justru, beliau menenangkannya dengan kabar bahwa Allah-lah yang memberinya makan. Ini mengajarkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah ketika melakukan kesalahan karena lupa atau tidak sengaja. Allah Maha Mengetahui niat dan keadaan hamba-Nya.
Kesimpulan Praktis
Berikut poin-poin yang bisa kita amalkan:
- Yakinlah bahwa puasa kita sah jika kita makan atau minum karena lupa. Jangan ragu dan jangan merasa ibadah kita sia-sia.
- Segera berhenti makan atau minum ketika kita teringat bahwa kita sedang berpuasa.
- Lanjutkan puasa kita hingga waktu maghrib tiba, tanpa perlu mengganti (qadha) di hari lain.
- Jangan jadikan ini sebagai alasan untuk sengaja makan atau minum. Hadits ini khusus untuk orang yang lupa, bukan untuk orang yang meremehkan puasanya.
- Ambil pelajaran tentang indahnya syariat Islam yang penuh kemudahan dan kasih sayang.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.