Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dikenal sebagai Hadits al-Musi'u Shalatahu (orang yang buruk shalatnya). Nabi ﷺ mengajarkan bahwa shalat tidak sah jika dikerjakan tergesa-gesa tanpa thuma'ninah (tenang sejenak di setiap gerakan). Jadi, rukun shalat bukan hanya gerakan, tetapi juga ketenangan di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan Abu Hurairah رضي الله عنه dalam Shahih al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nazhar, no. 6667. Redaksi lengkapnya juga terdapat dalam Shahih Muslim dengan jalur lain.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar perintah menjaga shalat:
QS. Al-Baqarah [2]: 238
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَىٰ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
Terjemahan: "Peliharalah semua shalat(mu) dan shalat wustha, dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk."
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjadikan hadits ini sebagai dalil utama wajibnya thuma'ninah. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari-nya juga menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan rukun-rukun shalat secara berurutan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini muncul karena seorang sahabat mengerjakan shalat dengan sangat cepat, seperti mematuk burung. Nabi ﷺ mengulang perintah "kembali dan shalat" hingga tiga kali, menunjukkan bahwa shalatnya belum sah.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari bahwa hadits ini memuat rukun-rukun shalat secara lengkap: niat dan berdiri, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah (dipahami dari "bacalah apa yang mudah"), rukuk, i'tidal, sujud, duduk antara dua sujud, dan thuma'ninah di setiap gerakan.
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' menegaskan bahwa thuma'ninah adalah rukun, bukan sekadar sunnah. Barangsiapa meninggalkannya dengan sengaja, shalatnya batal.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menyebut hadits ini sebagai bukti bahwa shalat memiliki ruh, bukan hanya jasad berupa gerakan. Ruhnya adalah kekhusyukan dan thuma'ninah.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menerangkan bahwa thuma'ninah berarti diam sejenak hingga setiap persendian kembali ke posisinya, minimal seukuran membaca "subhanallah".
Perbedaan pendapat: Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menegaskan thuma'ninah sebagai rukun. Imam Abu Hanifah berpendapat thuma'ninah wajib namun tidak sampai membatalkan jika ditinggalkan karena lupa. Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur (Syafi'i, Ahmad, dan didukung Ibnu Hajar serta an-Nawawi): thuma'ninah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa seorang Badui masuk masjid dan shalat dengan cepat, lalu menghadap Nabi ﷺ. Nabi ﷺ menyuruhnya mengulang tiga kali. Setelah ia memohon diajari, Nabi ﷺ mengajarkan urutan shalat dengan thuma'ninah. Ibnu Hajar menyebut kisah ini sebagai "pokok dalam mengajarkan shalat" dan menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam mendidik — tidak mencela, tetapi membimbing berulang.
Kesimpulan Praktis
- Kerjakan shalat dengan tenang, jangan tergesa-gesa.
- Pastikan thuma'ninah di setiap rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk.
- Sempurnakan wudhu sebelum shalat.
- Bila shalat terasa cepat, ulangi dengan lebih tenang.
- Ajarkan cara shalat dengan lembut, seperti Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.