Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang baik dan bukan maksiat, maka kita dianjurkan membantunya menunaikan sumpah tersebut. Ini termasuk adab mulia dalam menjaga nama Allah dan memuliakan orang yang bersumpah dengan nama-Nya. Namun, jika sumpah itu berisi kemaksiatan, maka tidak boleh ditunaikan, dan wajib membayar kafarat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena sumpah yang kamu ucapkan dengan sungguh-sungguh. Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang hamba. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu bersyukur."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dari Nabi ﷺ, dalam Shahih Al-Bukhari no. 6654, Kitab Sumpah dan Nazar. Imam Al-Bukhari meriwayatkannya melalui dua jalur: dari Sufyan (ats-Tsauri) dan dari Syu'bah, keduanya dari Asy'ats bin Abu Asy-Sya'tsa', dari Mu'awiyah bin Suwaid bin Muqarrin, dari Al-Bara.
Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim, dari Al-Bara bin 'Azib, dengan lafaz: "أَمَرَنَا النَّبِيُّ ﷺ بِإِبْرَارِ الْمُقْسِمِ" — Nabi ﷺ memerintahkan kami untuk membantu orang yang bersumpah menunaikan sumpahnya.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa "إبرار المقسم" berarti memenuhi dan merealisasikan sumpah orang yang bersumpah, yaitu dengan tidak menyelisihinya dan membantu terwujudnya apa yang ia sumpahkan selama bukan dalam kemaksiatan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat atas anjuran membantu orang yang bersumpah dalam kebaikan, dan ini termasuk akhlak mulia serta menjaga kehormatan nama Allah.
- Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menegaskan bahwa memuliakan sumpah dengan nama Allah adalah bagian dari mengagungkan syi'ar Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk "إبرار المقسم" — yaitu membantu orang yang bersumpah agar sumpahnya terpenuhi. Para ulama menjelaskan makna ini dengan beberapa poin penting:
Pertama: Makna "إبرار المقسم"
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa kata "إبرار" berasal dari "البر" yang berarti kebaikan dan pemenuhan. Maksudnya adalah jika seseorang bersumpah dengan nama Allah untuk melakukan sesuatu atau agar orang lain melakukan sesuatu, maka hendaknya sumpah itu tidak dilanggar dan dibantu untuk terwujud. Ini adalah bentuk penghormatan terhadap nama Allah yang disebut dalam sumpah.
Kedua: Syarat sumpah yang harus ditunaikan
Para ulama dari daftar yang disebutkan — seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Rajab — menegaskan bahwa kewajiban membantu menunaikan sumpah hanya berlaku jika sumpah tersebut dalam ketaatan atau perkara mubah yang bermanfaat. Adapun jika seseorang bersumpah untuk melakukan kemaksiatan atau meninggalkan kewajiban, maka tidak boleh ditunaikan, bahkan wajib dilanggar dan membayar kafarat. Dalilnya adalah hadits Nabi ﷺ: "لا طاعة في معصية الله" — tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim).
Ketiga: Perbedaan pendapat di antara ulama
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa membantu orang yang bersumpah adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib. Sedangkan sebagian ulama seperti Ishaq bin Rahuyah menguatkan bahwa itu adalah perintah yang menunjukkan kewajiban dalam kondisi tertentu, terutama jika sumpah itu terkait dengan hak orang lain.
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditarjih oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah bahwa perintah ini menunjukkan sunnah yang sangat dianjurkan, karena konteksnya adalah anjuran berbuat baik dan menjaga kehormatan sumpah, bukan kewajiban yang berdosa jika ditinggalkan.
Keempat: Kaitan dengan ayat Al-Ma'idah 89
Ayat ini menjelaskan tentang kafarat sumpah, yang menunjukkan bahwa sumpah dengan nama Allah memiliki konsekuensi serius. Karena itu, Nabi ﷺ memerintahkan untuk membantu orang yang bersumpah agar tidak sampai melanggar sumpahnya dan terkena kafarat. Ini menunjukkan betapa Islam sangat menjaga kehormatan nama Allah dan memuliakan orang yang bersumpah dengan-Nya.
Kelima: Adab dalam bermuamalah
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa hadits ini termasuk bab adab dalam bermuamalah, yaitu hendaknya seorang Muslim membantu saudaranya yang bersumpah untuk melakukan kebaikan, tidak menyelisihinya, dan tidak membuatnya melanggar sumpah. Ini juga termasuk menjaga hubungan sosial yang baik dan saling tolong-menolong dalam kebaikan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat mulia dari kalangan Anshar — meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari pengajaran Nabi ﷺ kepada para sahabat. Suatu ketika, ada seorang sahabat yang bersumpah dengan nama Allah untuk melakukan sesuatu yang baik, lalu Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang mendengarnya untuk membantunya menunaikan sumpah tersebut. Ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kehormatan sumpah dan hubungan sosial di antara kaum Muslimin.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa seorang Muslim hendaknya tidak membiarkan saudaranya bersumpah lalu melanggar sumpahnya sendiri, karena itu berarti ia telah membantu saudaranya dalam dosa. Sebaliknya, ia harus membantu mewujudkan sumpah tersebut selama dalam kebaikan.
Kesimpulan Praktis
- Bantulah orang yang bersumpah dalam kebaikan — jika seseorang bersumpah dengan nama Allah untuk melakukan sesuatu yang baik, bantulah agar sumpahnya terpenuhi.
- Jangan bantu dalam kemaksiatan — jika sumpah itu untuk bermaksiat, jangan ditunaikan, dan wajib membayar kafarat.
- Jaga kehormatan nama Allah — sumpah dengan nama Allah adalah perkara besar, maka jangan diremehkan.
- Perbanyak kebaikan dalam bermuamalah — membantu orang lain menunaikan sumpahnya adalah bagian dari akhlak mulia dan menjaga hubungan sosial.
- Jika terlanjur melanggar sumpah — tunaikan kafarat sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 89.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.