Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6649 tentang Larangan bersumpah dengan selain nama Allah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita dua hal penting: pertama, larangan bersumpah dengan nama selain Allah, seperti nama bapak atau berhala, karena itu termasuk kesyirikan. Kedua, jika kita sudah bersumpah dengan nama Allah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, lalu ternyata ada hal yang lebih baik, maka kita dianjurkan untuk membatalkan sumpah tersebut dan membayar kafarat (tebusan). Hadits ini juga menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang tidak memaksakan kehendak, tetapi memilih yang lebih baik dan tetap menepati janji dengan cara yang terbaik.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan itu, maka (kafaratnya) berpuasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Hadits terkait:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab "Janganlah Kalian Bersumpah dengan Nama Bapak-Bapak Kalian", no. 6649, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Kaitan dengan ulama:

Hadits ini dijelaskan oleh para ulama dalam daftar rujukan kita, di antaranya:

  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari menjelaskan secara panjang lebar tentang hukum sumpah dan kafaratnya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim juga membahas hadits serupa dan menjelaskan adab bersumpah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin dan kitab-kitab fiqihnya menjelaskan tentang kafarat sumpah dan hukum membatalkan sumpah demi kebaikan.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:

1. Larangan Bersumpah dengan Nama Selain Allah

Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللَّهِ أَوْ لِيَصْمُتْ

"Barangsiapa yang hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diamlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa bersumpah dengan nama selain Allah, seperti "demi bapakku" atau "demi hidupku", adalah terlarang. Jika sampai mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah dalam sumpah, maka bisa jatuh ke dalam kesyirikan kecil. Adapun dalam hadits ini, Abu Musa Al-Asy'ari tidak bersumpah dengan nama selain Allah, tetapi beliau menceritakan bagaimana Nabi ﷺ bersumpah dengan nama Allah, lalu membatalkannya demi kebaikan.

2. Boleh Membatalkan Sumpah Jika Ada yang Lebih Baik

Nabi ﷺ bersabda dalam hadits ini:

وَاللَّهِ لَا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا أَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَتَحَلَّلْتُهَا

"Demi Allah, jika aku bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian aku melihat ada yang lebih baik darinya, maka aku akan melakukan yang lebih baik dan membayar kafarat untuk membatalkan sumpahku."

Ini menunjukkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang sebenarnya baik, atau bersumpah untuk melakukan sesuatu yang ternyata kurang baik, maka ia boleh membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat. Syaikh Al-Utsaimin menjelaskan bahwa ini adalah bentuk kemudahan dari Allah, karena Allah tidak ingin hamba-Nya terikat pada sumpah yang justru menghalangi kebaikan.

3. Kisah Abu Musa dan Lelaki yang Enggan Makan Ayam

Dalam hadits ini, ada seorang lelaki yang enggan makan daging ayam karena melihat ayam memakan sesuatu yang kotor. Ia menganggapnya najis dan bersumpah tidak akan memakannya. Abu Musa kemudian menceritakan kisah Nabi ﷺ yang membatalkan sumpahnya demi kebaikan. Ini menunjukkan bahwa perasaan jijik terhadap suatu makanan tidak serta-merta menjadikannya haram. Selama makanan itu halal, maka boleh dimakan, dan jika seseorang sudah bersumpah untuk tidak memakannya, ia bisa membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat jika ada kemaslahatan.

4. Akhlak Nabi ﷺ dalam Menepati Janji

Kisah ini juga menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak pernah mengingkari janji. Ketika beliau bersumpah tidak bisa memberi kendaraan, lalu Allah memberinya rampasan perang berupa unta, beliau tetap memberi mereka kendaraan. Namun, karena beliau telah bersumpah, beliau membayar kafarat. Ini adalah bentuk kejujuran dan keadilan Nabi ﷺ.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, suatu ketika ia dan beberapa orang dari kaum Asy'ariyin datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta kendaraan. Saat itu Rasulullah ﷺ tidak memiliki kendaraan untuk diberikan, maka beliau bersumpah dengan nama Allah bahwa beliau tidak akan memberi mereka kendaraan.

Tidak lama kemudian, datanglah rampasan perang berupa unta. Rasulullah ﷺ bertanya tentang rombongan Asy'ariyin itu, lalu memerintahkan agar mereka diberi lima ekor unta yang bagus.

Ketika mereka pergi, mereka berkata satu sama lain, "Kita telah melakukan kesalahan. Rasulullah ﷺ bersumpah tidak akan memberi kita kendaraan, tetapi sekarang beliau memberinya. Apakah kita telah memanfaatkan kelupaan beliau? Demi Allah, kita tidak akan pernah beruntung."

Maka mereka kembali kepada Rasulullah ﷺ dan menceritakan kekhawatiran mereka. Beliau tersenyum dan bersabda, "Aku tidak memberi kalian kendaraan, tetapi Allah yang memberi kalian. Demi Allah, jika aku bersumpah untuk melakukan sesuatu, lalu aku melihat ada yang lebih baik, maka aku akan melakukan yang lebih baik dan membayar kafarat."

Kisah ini menunjukkan betapa mulianya akhlak para sahabat yang sangat menjaga perasaan Nabi ﷺ, dan betapa bijaksananya Nabi ﷺ dalam menyelesaikan masalah. Beliau tidak marah, tidak merasa tersinggung, tetapi justru menjelaskan dengan lembut dan memberikan solusi terbaik.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bersumpah dengan nama selain Allah, seperti "demi bapakku" atau "demi hidupku". Jika hendak bersumpah, gunakan nama Allah atau diam saja.
  2. Jika sudah bersumpah, lalu ada kebaikan yang lebih besar, maka boleh membatalkan sumpah dan membayar kafarat, yaitu memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, berpuasa tiga hari.
  3. Jangan memaksakan diri pada sumpah yang menghalangi kebaikan, karena Allah menyukai kemudahan bagi hamba-Nya.
  4. Jangan mengharamkan makanan yang halal hanya karena perasaan jijik pribadi. Yang menjadi patokan adalah halal dan haram menurut syariat.
  5. Teladani akhlak Nabi ﷺ yang selalu memilih jalan terbaik dan tetap menjaga kejujuran serta keadilan dalam setiap urusan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.