Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah larangan tegas dari Nabi ﷺ agar kita tidak bersumpah dengan nama bapak, ibu, atau selain nama Allah. Larangan ini menunjukkan bahwa sumpah yang dibenarkan hanyalah dengan nama Allah ﷻ atau sifat-sifat-Nya. Bersumpah dengan selain nama Allah termasuk perbuatan yang dilarang karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang tidak pantas ditempatkan pada posisi Allah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ دِينَارٍ، قَالَ سَمِعْتُ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ ـ رضى الله عنهما ـ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " لاَ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ "
Terjemahan: "Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian." (HR. Al-Bukhari, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab: Janganlah Kalian Bersumpah dengan Nama Bapak-Bapak Kalian, no. 6648)
Hadits Penguat dari Shahih Muslim:
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bersabda:
"أَلَا إِنَّ اللهَ يَنْهَاكُمْ أَنْ تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ، مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ"
Artinya: "Ketahuilah, sesungguhnya Allah melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barangsiapa yang hendak bersumpah, maka bersumpahlah dengan nama Allah atau diamlah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Umar)
Dalil Al-Qur'an yang Terkait:
Firman Allah ﷻ dalam QS. Al-Maidah [5]: 89:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Terjemahan: "Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka kafarat (pelanggaran) sumpah itu ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya."
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa larangan bersumpah dengan selain nama Allah ini mengandung beberapa hikmah dan hukum penting:
1. Larangan Bersumpah dengan Nama Selain Allah
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup bersumpah dengan nama bapak, ibu, kakek, nyawa, kehormatan, atau makhluk lainnya. Beliau menukil ijma' (kesepakatan) ulama bahwa bersumpah dengan selain nama Allah adalah terlarang, dan sebagian ulama menghukuminya sebagai syirik kecil karena mengandung pengagungan terhadap makhluk yang seharusnya hanya ditujukan kepada Allah ﷻ.
2. Hukum Bersumpah dengan Nama Selain Allah
Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya I'lamul Muwaqqi'in menjelaskan bahwa bersumpah dengan selain nama Allah terbagi menjadi dua:
- Jika disertai keyakinan mengagungkan makhluk seperti mengagungkan Allah, maka ini termasuk syirik besar.
- Jika hanya sekedar kebiasaan lisan tanpa keyakinan, maka ini termasuk syirik kecil dan dosa besar yang wajib ditinggalkan.
3. Sumpah yang Syar'i Hanya dengan Nama Allah
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa sumpah yang diakui syariat hanyalah dengan nama Allah ﷻ atau sifat-sifat-Nya, seperti: "Demi Allah", "Demi Rabb-ku", "Demi Yang Maha Pengasih", dan semisalnya. Adapun bersumpah dengan selain itu, maka tidak terhitung sebagai sumpah syar'i dan pelakunya berdosa karena melanggar larangan Nabi ﷺ.
4. Hikmah Larangan Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin menjelaskan hikmah larangan ini, yaitu:
- Menjaga kemurnian tauhid, karena sumpah mengandung pengagungan terhadap sesuatu yang dijadikan sumpah.
- Mengajarkan adab yang mulia kepada kaum muslimin agar tidak merendahkan nama Allah dengan menjadikannya sejajar dengan makhluk dalam bersumpah.
- Menutup pintu menuju kesyirikan, karena kebiasaan bersumpah dengan selain Allah bisa mengantarkan seseorang pada pengagungan yang berlebihan terhadap makhluk.
5. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Hukumnya
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum bersumpah dengan selain nama Allah:
- Pendapat pertama (yang lebih kuat): Haram dan termasuk dosa besar. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta muridnya Ibnul Qayyim. Dalilnya adalah larangan tegas dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat kedua: Makruh (dibenci) dan tidak sampai haram. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan Malikiyah. Namun pendapat ini lemah karena bertentangan dengan zhahir larangan Nabi ﷺ.
Pendapat yang kuat adalah pendapat pertama, karena larangan Nabi ﷺ dalam hadits ini bersifat tegas dan tidak ada indikasi yang memalingkannya dari hukum haram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang Arab Badui datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, "Wahai Rasulullah, demi bapakku dan ibuku..." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Janganlah engkau bersumpah dengan bapakmu dan ibumu." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani)
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat dan orang-orang Arab terbiasa bersumpah dengan nama bapak dan ibu mereka karena kebiasaan jahiliyah. Maka Nabi ﷺ dengan lembut namun tegas meluruskan kebiasaan ini, karena di dalamnya terdapat pengagungan terhadap makhluk yang tidak pantas.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar —perawi hadits ini— sangat berhati-hati dalam masalah ini. Beliau tidak pernah bersumpah dengan selain nama Allah, dan jika beliau mendengar seseorang bersumpah dengan selain nama Allah, beliau akan mengingkarinya dengan tegas.
Kesimpulan Praktis
- Hindari bersumpah dengan selain nama Allah, baik dengan nama bapak, ibu, kakek, nyawa, kehormatan, atau makhluk lainnya.
- Jika hendak bersumpah, bersumpahlah hanya dengan nama Allah ﷻ atau sifat-sifat-Nya, seperti "Demi Allah" atau "Demi Rabb-ku".
- Jika tidak perlu bersumpah, lebih baik diam dan tidak bersumpah sama sekali, karena banyak bersumpah bisa menjerumuskan pada dosa.
- Jika terbiasa bersumpah dengan selain nama Allah, segera tinggalkan dan perbanyak istighfar, karena ini termasuk dosa yang harus ditakuti.
- Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak agar tidak terbiasa mengucapkan sumpah dengan selain nama Allah, karena pendidikan sejak dini sangat penting.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.