Penjelasan Hadits Bukhari No. 663 tentang Larangan shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan larangan keras untuk memulai shalat sunnah (termasuk shalat sunnah qabliyah/rawatib) setelah iqamah shalat fardhu telah dikumandangkan. Ketika iqamah sudah berkumandang, seorang muslim wajib segera masuk ke dalam shalat fardhu berjamaah dan tidak boleh disibukkan dengan shalat lain, meskipun itu shalat sunnah. Teguran Nabi ﷺ kepada orang yang shalat dua rakaat setelah iqamah adalah bentuk pengingkaran yang sangat jelas terhadap perbuatan tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Azan, Bab "Jika Shalat Sudah Didirikan, Tidak Ada Shalat Kecuali yang Wajib", no. 663, dari sahabat Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu.

Teks Arab Hadits (bagian inti):

مَرَّ النَّبِيُّ ﷺ بِرَجُلٍ وَقَدْ أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ لَاثَ بِهِ النَّاسُ، وَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "الصُّبْحَ أَرْبَعًا، الصُّبْحَ أَرْبَعًا"

Makna: "Nabi ﷺ melewati seorang laki-laki yang sedang shalat dua rakaat padahal iqamah untuk shalat (Subuh) telah dikumandangkan. Ketika Rasulullah ﷺ selesai shalat, orang-orang mengerumuni laki-laki itu, lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: 'Shalat Subuh empat rakaat? Shalat Subuh empat rakaat?'" (HR. Al-Bukhari no. 663)

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." (QS. Al-A'raf [7]: 204)

Para ulama menafsirkan bahwa perintah mendengarkan dan diam ini berlaku pula ketika imam membaca ayat-ayat dalam shalat berjamaah, yang menegaskan bahwa seorang makmum harus segera mengikuti imam dan tidak sibuk dengan hal lain.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama bahwa setelah iqamah dikumandangkan, seseorang tidak boleh memulai shalat sunnah apa pun, baik itu sunnah rawatib qabliyah maupun shalat sunnah lainnya.
  • Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menegaskan bahwa jika iqamah telah dikumandangkan, maka yang wajib dilakukan adalah segera masuk ke dalam shalat fardhu, karena itulah yang diperintahkan dan dicontohkan oleh Nabi ﷺ.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam madzhab telah membahas masalah ini secara mendalam. Berikut penjelasan rincinya:

1. Makna Teguran Nabi ﷺ

Teguran Nabi ﷺ dengan ucapan "الصُّبْحَ أَرْبَعًا" (Shalat Subuh empat rakaat?) adalah bentuk pengingkaran yang tegas. Maksudnya: "Apakah kamu mengerjakan shalat Subuh menjadi empat rakaat?" Karena orang tersebut mengerjakan dua rakaat sunnah qabliyah setelah iqamah, lalu akan mengerjakan dua rakaat fardhu, sehingga totalnya menjadi empat rakaat. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut keliru dan tidak dibenarkan.

2. Pendapat Para Ulama

  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika iqamah telah dikumandangkan, maka tidak boleh memulai shalat sunnah sama sekali. Jika seseorang sudah berada di tengah shalat sunnah ketika iqamah dikumandangkan, maka ia boleh menyempurnakannya dengan cepat (memendekkan rakaatnya) jika khawatir tertinggal takbiratul ihram bersama imam, atau memutusnya jika imam sudah mulai shalat.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik memiliki pendapat yang lebih longgar dalam kasus tertentu, namun mereka tetap sepakat bahwa yang utama adalah segera mengikuti shalat fardhu. Perbedaan ini hanya dalam kasus orang yang sudah memulai shalat sunnah sebelum iqamah, bukan dalam kasus memulai shalat sunnah setelah iqamah.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya memulai shalat sunnah setelah iqamah dikumandangkan, karena Nabi ﷺ mengingkari perbuatan tersebut dengan pengingkaran yang keras.

3. Hikmah Larangan Ini

Larangan ini mengandung hikmah yang besar:

  • Menjaga kekhusyukan dan ketertiban dalam shalat berjamaah
  • Menghormati syiar Islam yaitu shalat berjamaah
  • Memastikan makmum tidak tertinggal dari imam
  • Melatih jiwa untuk mendahulukan yang wajib atas yang sunnah

4. Pengecualian

Para ulama mengecualikan shalat sunnah yang tidak memiliki qadha seperti shalat gerhana atau shalat istisqa, jika dikhawatirkan waktunya habis. Namun untuk shalat sunnah rawatib qabliyah, jika seseorang tertinggal mengerjakannya sebelum iqamah, maka ia boleh mengqadha-nya setelah shalat fardhu, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits lain.

Story Telling

Diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan bahwa pada suatu hari di zaman Nabi ﷺ, ada seorang laki-laki yang datang ke masjid. Saat itu iqamah untuk shalat Subuh telah dikumandangkan. Namun laki-laki tersebut malah berdiri mengerjakan shalat sunnah dua rakaat terlebih dahulu.

Nabi ﷺ yang melihat kejadian ini tidak langsung menegurnya di tengah shalat, tetapi menunggu hingga beliau menyelesaikan shalat fardhu. Setelah selesai, orang-orang mengerumuni laki-laki itu karena heran dengan perbuatannya. Lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya dengan nada mengingkari: "Shalat Subuh empat rakaat? Shalat Subuh empat rakaat?"

Teguran ini sangat bermakna. Nabi ﷺ tidak marah dengan emosi, tetapi dengan ketegasan yang penuh hikmah. Beliau mengajarkan bahwa ketika panggilan shalat telah dikumandangkan, maka semua urusan dunia dan bahkan ibadah sunnah harus ditinggalkan untuk memenuhi panggilan Allah.

Hikmah dari kisah ini: seorang mukmin harus pandai memprioritaskan. Yang wajib didahulukan atas yang sunnah. Jangan sampai kita sibuk dengan amalan sunnah namun melalaikan yang fardhu. Ini adalah pelajaran tentang fiqhul awlawiyyat (memahami prioritas) dalam beribadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Segera masuk shalat fardhu ketika iqamah telah dikumandangkan, jangan memulai shalat sunnah apa pun.
  2. Jika sudah terlanjur di tengah shalat sunnah ketika iqamah berkumandang, maka sempurnakan dengan cepat (ringkas) jika imam belum mulai, atau putus shalat sunnah tersebut jika imam sudah memulai shalat fardhu.
  3. Shalat sunnah qabliyah yang tertinggal karena iqamah telah berkumandang, boleh diqadha setelah shalat fardhu.
  4. Jaga kekhusyukan dan ketertiban dalam shalat berjamaah, karena itu adalah syiar Islam yang agung.
  5. Dahulukan yang wajib atas yang sunnah dalam segala aspek kehidupan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?