Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6609 tentang Nadzar tidak mengubah takdir, hanya mengeluarkan harta orang kikir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah hadits Qudsi yang menjelaskan bahwa nadzar (bernazar) tidak akan mengubah takdir Allah sedikit pun. Sesuatu yang telah Allah tetapkan akan tetap terjadi, baik dengan nadzar maupun tanpa nadzar. Hikmah dari nadzar adalah untuk mengeluarkan harta dari orang yang kikir, dan ia akan mendapatkan pahala atas ketaatannya, namun nadzar tidak akan mendatangkan manfaat atau menolak bahaya yang belum ditakdirkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ، أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ قَالَ: "لاَ يَأْتِي ابْنَ آدَمَ النَّذْرُ بِشَىْءٍ لَمْ يَكُنْ قَدْ قَدَّرْتُهُ، وَلَكِنْ يُلْقِيهِ الْقَدَرُ وَقَدْ قَدَّرْتُهُ لَهُ، أَسْتَخْرِجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ"

Terjemahan: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda (Allah berfirman): "Nadzar tidak membawa kepada anak Adam sesuatu yang belum Aku tuliskan, tetapi nadzar itu ditetapkan baginya melalui takdir. Dengan nadzar, Aku membuat orang yang kikir mengeluarkan hartanya." (HR. Al-Bukhari, Kitab Takdir, Bab Larangan Menyampaikan Nadzar kepada Takdir, no. 6609)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Insan [76]: 30

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَن يَشَاءَ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan kamu tidak dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini secara panjang lebar, menegaskan bahwa nadzar tidak mengubah takdir, dan beliau menukil perkataan para ulama tentang hikmah nadzar. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin juga menjelaskan hadits ini dalam Syarh Riyadhus Shalihin dan kitab-kitab beliau tentang takdir.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

1. Nadzar Tidak Mengubah Takdir

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Kitab Takdir) menjelaskan bahwa makna "لا يَأْتِي ابْنَ آدَمَ النَّذْرُ بِشَىْءٍ لَمْ يَكُنْ قَدْ قَدَّرْتُهُ" adalah nadzar tidak akan mendatangkan sesuatu yang belum ditakdirkan, dan tidak pula menolak sesuatu yang telah ditakdirkan. Takdir Allah telah ditulis di Lauhul Mahfuzh lima puluh ribu tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Muslim.

2. Makna "يُلْقِيهِ الْقَدَرُ"

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa maknanya: nadzar itu sendiri termasuk bagian dari takdir Allah. Artinya, Allah telah menakdirkan bahwa si fulan akan bernazar, dan Allah juga telah menakdirkan akibat dari nadzar tersebut. Jadi nadzar bukanlah sebab yang berdiri sendiri di luar takdir, melainkan ia termasuk dalam takdir itu sendiri.

3. Hikmah Nadzar: Mengeluarkan Harta Orang Kikir

Syaikh al-Utsaimin menjelaskan bahwa Allah menjadikan nadzar sebagai sarana untuk mengeluarkan harta dari orang yang kikir. Orang yang kikir biasanya enggan mengeluarkan harta, tetapi ketika ia bernazar, ia akan mengeluarkan hartanya. Ini adalah rahmat Allah, bahwa Dia menjadikan nadzar sebagai sebab untuk kebaikan, meskipun nadzar itu sendiri tidak mengubah takdir.

4. Hukum Nadzar dalam Islam

Para ulama menjelaskan bahwa nadzar secara asal hukumnya makruh, berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ melarang nadzar dan bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidak mendatangkan kebaikan, tetapi hanya mengeluarkan (harta) dari orang yang kikir." (HR. Bukhari dan Muslim). Namun jika seseorang telah bernazar untuk ketaatan, ia wajib menunaikannya, dan jika bernazar untuk kemaksiatan, ia tidak boleh menunaikannya.

5. Perbedaan Antara Nadzar dan Takdir

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa pemahaman yang benar adalah: nadzar adalah sebab yang telah ditakdirkan, dan akibatnya pun telah ditakdirkan. Jadi tidak ada pertentangan antara nadzar dan takdir, karena keduanya berada dalam lingkup takdir Allah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang nadzar. Maka Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya nadzar itu tidak mendahului takdir sedikit pun, akan tetapi nadzar itu mengeluarkan (harta) dari orang yang kikir." (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat peduli untuk memahami perkara takdir dan ibadah. Mereka tidak ingin beribadah dengan cara yang keliru atau berdasarkan keyakinan yang salah. Maka Nabi ﷺ meluruskan pemahaman mereka bahwa nadzar bukanlah alat untuk "menawar" atau "memaksa" Allah, tetapi ia adalah ibadah yang memiliki hikmah tersendiri.

Hikmah dari kisah ini: kita harus beribadah dengan ilmu, bukan dengan kebiasaan atau perasaan semata. Pemahaman yang benar tentang takdir akan membuat kita tenang, karena kita yakin bahwa apa yang Allah tetapkan pasti terjadi, dan apa yang tidak Allah tetapkan tidak akan pernah terjadi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bernazar dengan keyakinan bahwa nadzar akan mengubah takdir — karena takdir Allah telah ditetapkan dan tidak akan berubah.
  2. Jika bernazar untuk ketaatan, tunaikanlah — karena menunaikan nadzar adalah kewajiban setelah diucapkan.
  3. Jika bernazar untuk kemaksiatan, jangan tunaikan — dan wajib membayar kafarah sumpah.
  4. Jadikan pemahaman takdir sebagai sumber ketenangan — karena apa yang ditakdirkan pasti terjadi, dan apa yang tidak ditakdirkan tidak akan terjadi.
  5. Hindari bernazar — karena asal hukum nadzar adalah makruh, kecuali jika nadzar itu untuk ketaatan yang jelas manfaatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.