Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6608 tentang Larangan nadzar karena tidak mengubah takdir

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa nadzar (bernazar) tidak akan mengubah takdir Allah sedikit pun. Ia tidak bisa menolak musibah atau mendatangkan manfaat yang tidak Allah kehendaki. Hikmahnya, nadzar hanyalah cara yang digunakan oleh orang yang kikir agar mau mengeluarkan hartanya, padahal seharusnya ia bersedekah dan beramal tanpa harus dikaitkan dengan syarat tertentu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah benar sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab At-Takdir, Bab "Larangan Menyampaikan Nadzar kepada Takdir", no. 6608, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

وَمَا تَشَاءُونَ إِلَّا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

"Dan kamu tidak dapat menghendaki (sesuatu) kecuali apabila dikehendaki Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. Al-Insan [76]: 30)

Ayat ini menunjukkan bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Allah, dan kehendak hamba tidak akan berjalan kecuali sejalan dengan kehendak Allah.

Penjelasan Ulama:

Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa larangan nadzar dalam hadits ini adalah larangan yang bersifat tanzih (makruh) menurut mayoritas ulama, bukan haram secara mutlak. Namun ada juga ulama yang mengharamkannya karena dikhawatirkan menjadi wasilah kepada keyakinan bahwa nadzar bisa mengubah takdir. Beliau juga menukil perkataan Imam Asy-Syafi'i bahwa nadzar makruh karena tidak ada manfaatnya, dan orang yang bernadzar tetap wajib memenuhinya jika nadzarnya adalah ketaatan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan salaf menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:

1. Nadzar Tidak Mengubah Takdir

Imam Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya Madarij as-Salikin menjelaskan bahwa nadzar bukanlah sebab yang bisa menolak takdir Allah. Takdir telah ditulis dan tidak akan berubah. Yang terjadi hanyalah keyakinan keliru sebagian orang yang mengira dengan bernadzar, musibah akan tertolak atau hajatnya terkabul. Padahal semua itu sudah diatur oleh Allah.

2. Nadzar Mengungkap Sifat Kikir

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan makna "mengeluarkan harta dari orang kikir" — yaitu bahwa orang yang bernadzar biasanya tidak mau berinfak kecuali setelah dikaitkan dengan syarat tertentu. Padahal seharusnya ia berinfak dengan ikhlas tanpa syarat. Nadzar menjadi sarana untuk "memaksa" dirinya sendiri agar mau mengeluarkan harta, padahal Allah tidak membutuhkan nadzar tersebut.

3. Hukum Nadzar

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa nadzar terbagi dua:

  • Nadzar taat (seperti bernadzar puasa, sedekah): Wajib dipenuhi berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits, namun hukum asalnya makruh karena tidak ada manfaatnya.
  • Nadzar maksiat: Tidak boleh dipenuhi, bahkan wajib ditinggalkan.

4. Perbedaan Pendapat Ulama

  • Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat nadzar makruh (dibenci) namun tetap wajib dipenuhi jika berupa ketaatan.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat menyatakan nadzar makruh, namun ada juga riwayat yang membolehkan.
  • Sebagian ulama Hanabilah menghukumi haram berdasarkan keumuman larangan dalam hadits ini.

Pendapat yang lebih kuat menurut dalil adalah bahwa nadzar itu makruh, dan jika seseorang bernadzar ketaatan, ia tetap wajib memenuhinya. Ini adalah pendapat jumhur ulama termasuk Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Ahmad.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — pernah ditanya tentang seseorang yang bernadzar untuk berpuasa atau bersedekah jika sembuh dari sakitnya. Beliau menjawab bahwa nadzar itu tidak mengubah takdir, namun orang tersebut tetap wajib memenuhi nadzarnya karena ia telah mengikat dirinya dengan janji kepada Allah.

Kisah ini menunjukkan pemahaman sahabat yang mendalam: mereka tidak melarang orang untuk beramal, tetapi mereka meluruskan niat dan keyakinan. Amal tetap harus dilakukan, namun jangan sampai seseorang meyakini bahwa nadzarnya bisa "menawar" takdir Allah. Sebab Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, dan takdir-Nya telah ditetapkan sejak azali.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan bernadzar karena ia tidak mendatangkan manfaat dan tidak menolak musibah. Lebih baik langsung bersedekah dan beramal tanpa syarat.
  2. Jika sudah terlanjur bernadzar untuk ketaatan, maka wajib dipenuhi. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
  3. Luruskan keyakinan bahwa segala sesuatu terjadi dengan takdir Allah. Nadzar bukanlah sebab yang bisa mengubah ketetapan-Nya.
  4. Jadilah dermawan tanpa syarat — jangan menunggu "iming-iming" atau syarat tertentu untuk berinfak. Orang yang dermawan tidak perlu nadzar untuk mengeluarkan hartanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.