Penjelasan Hadits Bukhari No. 6603 tentang Takdir Allah menetapkan setiap jiwa yang akan diciptakan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ‘azl (mengeluarkan air mani di luar kemaluan saat berhubungan dengan budak perempuan tawanan) tidak dilarang secara mutlak, karena apa pun yang Allah tetapkan akan terjadi pasti terjadi. Namun, meninggalkannya lebih utama. Hadits ini juga menegaskan bahwa takdir Allah tidak bisa dihalangi oleh usaha manusia; setiap jiwa yang Allah tetapkan untuk lahir pasti akan lahir.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

Allah berfirman:

وَخَلَقْنَاكُمْ أَزْوَاجًا

QS. An-Naba’ [78]: 8

Terjemahan: “Dan Kami menciptakan kamu berpasang-pasangan.”

Ayat lain:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ

QS. Al-Hujurat [49]: 13

Terjemahan: “Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan.”

Hadits:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Takdir, Bab “Wa kāna amrullāhi qadaran maqdūrā” (Dan adalah perintah Allah suatu ketetapan yang pasti). Perawi sahabat: Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه. Sanad: Habban bin Musa ← Abdullah (bin Al-Mubarak) ← Yunus (bin Yazid) ← Az-Zuhri ← Abdullah bin Muhairiz Al-Jumahi ← Abu Sa’id Al-Khudri.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Al-Bukhari memasukkan hadits ini dalam kitab Takdir, menunjukkan bahwa bab ini membahas penetapan takdir Allah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya ‘azl, tetapi lebih utama meninggalkannya.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa ‘azl tidak dilarang, dan takdir tetap berlaku.
  • Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma’ad menegaskan bahwa hadits ini dalil bahwa ‘azl tidak menghalangi takdir Allah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang Anshar bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum ‘azl (mengeluarkan mani di luar rahim) ketika berhubungan dengan budak perempuan tawanan. Mereka ingin menghindari kehamilan karena mencintai harta (tidak ingin menambah tanggungan). Nabi ﷺ bersabda: “Apakah kalian melakukan itu? Tidak mengapa kalian tidak melakukannya, karena tidak ada jiwa yang Allah tetapkan untuk ada, kecuali ia akan terjadi.”

Pemahaman ulama:

  1. Imam Al-Bukhari — Beliau menempatkan hadits ini dalam Kitab Takdir untuk menunjukkan bahwa takdir Allah bersifat pasti. ‘Azl tidak bisa mencegah apa yang sudah Allah tetapkan.
  2. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari:
  • Hadits ini menunjukkan bolehnya ‘azl (tidak haram).
  • Sabda Nabi ﷺ “lā ‘alaikum an lā taf‘alū” (tidak mengapa kalian tidak melakukannya) dipahami sebagai anjuran untuk meninggalkan ‘azl, bukan larangan.
  • Alasan: karena ‘azl mengurangi kemungkinan mendapatkan keturunan, padahal memperbanyak keturunan itu dianjurkan.
  • Namun, takdir tetap berlaku: jika Allah menetapkan seorang anak lahir, ‘azl tidak akan menghalanginya.
  1. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim:
  • ‘Azl hukumnya mubah (boleh).
  • Tidak ada dosa bagi yang melakukannya.
  • Tetapi meninggalkannya lebih afdhal (utama).
  1. Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad Al-Ma’ad:
  • Hadits ini membantah anggapan bahwa ‘azl bisa menolak takdir.
  • Allah telah menetapkan setiap jiwa yang akan lahir, dan tidak ada yang bisa mencegahnya.
  1. Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di dalam Tafsir As-Sa’di (ketika menafsirkan ayat-ayat takdir):
  • Takdir Allah bersifat maqdūr (pasti).
  • Usaha manusia hanyalah sebab, bukan penentu akhir.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama seperti Imam Ahmad bin Hanbal dalam satu riwayat menyatakan ‘azl makruh jika tanpa izin pasangan (karena mengurangi hak pasangan untuk mendapatkan anak).
  • Namun, mayoritas ulama dari daftar (Al-Bukhari, An-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim) menyatakan boleh dengan syarat tidak ada larangan dari pasangan.
  • Pendapat yang paling kuat: ‘Azl mubah, tetapi meninggalkannya lebih utama, berdasarkan zahir hadits dan penjelasan Ibnu Hajar.

Story Telling

Kisah Abu Sa’id Al-Khudri رضي الله عنه:

Abu Sa’id Al-Khudri adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Suatu hari, ketika beliau duduk di majelis Nabi ﷺ, datang seorang Anshar dengan pertanyaan yang sangat praktis: bagaimana hukum ‘azl? Pertanyaan ini muncul karena mereka baru saja mendapatkan tawanan perang berupa budak perempuan, dan mereka ingin menjaga harta agar tidak bertambah tanggungan.

Nabi ﷺ tidak marah, tidak menghakimi, tetapi menjawab dengan lembut: “Apakah kalian melakukan itu? Tidak mengapa kalian tidak melakukannya…” Jawaban ini menunjukkan bahwa Islam memahami kebutuhan manusia, tetapi tetap mengingatkan bahwa takdir Allah di atas segalanya.

Hikmah:

  • Islam tidak melarang segala sesuatu yang tidak membahayakan.
  • Namun, seorang mukmin diajarkan untuk tawakal dan tidak terlalu takut miskin karena anak.
  • Allah Maha Pemberi Rezeki, dan setiap jiwa yang ditetapkan akan lahir pasti lahir.

(Sumber: Shahih Al-Bukhari, Fathul Bari, Syarh Shahih Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum ‘azl: Boleh (mubah), tidak berdosa.
  2. Lebih utama: Meninggalkannya, karena memperbanyak keturunan itu dianjurkan.
  3. Takdir: ‘Azl tidak bisa mencegah kehamilan jika Allah menetapkannya.
  4. Adab: Jika dilakukan, hendaknya dengan izin pasangan (istri atau tuan bagi budak).
  5. Tawakal: Jangan takut miskin karena anak; Allah Maha Pemberi Rezeki.

Doa:

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?