Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini memberitakan bahwa akan datang suatu zaman di mana fitnah (kekacauan dalam agama) merajalela. Pada saat itu, cara terbaik bagi seorang Muslim untuk menjaga agamanya adalah dengan menjauh dari keramaian yang rusak, menyendiri, dan fokus pada ibadah serta pekerjaan yang halal, seperti menggembala domba di gunung atau tempat terpencil. Ini bukan perintah untuk mengasingkan diri secara total, melainkan solusi darurat ketika agama seseorang terancam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Ar-Riqaq (Renungan), Bab "Al-'Uzlah" (Kesendirian). Perawi sahabatnya adalah Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu.
Teks Arab hadits:
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ، حَدَّثَنَا الْمَاجِشُونُ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي صَعْصَعَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ، أَنَّهُ سَمِعَهُ يَقُولُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ ﷺ يَقُولُ "يَأْتِي عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ خَيْرُ مَالِ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ الْغَنَمُ، يَتْبَعُ بِهَا شَعَفَ الْجِبَالِ وَمَوَاقِعَ الْقَطْرِ، يَفِرُّ بِدِينِهِ مِنَ الْفِتَنِ"
Terjemahan:
"Akan datang suatu masa bagi manusia ketika harta terbaik seorang Muslim adalah domba yang akan dibawanya ke puncak gunung dan tempat-tempat hujan, melarikan diri dengan agamanya (untuk menyelamatkannya) dari bencana."
Dalil Al-Qur'an yang relevan tentang menjauhi fitnah dan menjaga agama:
QS. Al-Mu'minun [23]: 99-100 (bukan tentang hijrah fisik, tapi tentang penyesalan di akhirat). Lebih tepatnya, Allah memerintahkan untuk berlindung dari fitnah:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنْكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
(QS. Al-Anfal [8]: 25)
Terjemahan: "Dan peliharalah dirimu dari fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kamu secara khusus. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."
Penjelasan Rinci
Hadits ini dipahami oleh para ulama Ahlus Sunnah sebagai isyarat tentang kondisi akhir zaman, di mana kerusakan moral dan agama merajalela. Imam Al-Bukhari menempatkannya dalam bab Al-'Uzlah (menyendiri), menunjukkan bahwa menyendiri yang dimaksud adalah uzlah syar'iyyah, yaitu menjauh dari lingkungan yang buruk untuk menjaga iman, bukan mengasingkan diri dari kewajiban sosial.
Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini bukan larangan berinteraksi sosial secara mutlak. Beliau menukil pendapat Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim bahwa yang dimaksud adalah ketika fitnah sudah sedemikian parah sehingga seseorang tidak mampu lagi menjaga agamanya jika tetap bergaul dengan lingkungan yang rusak. Saat itu, menyendiri menjadi lebih selamat.
Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menegaskan bahwa harta terbaik pada zaman itu adalah domba, karena ia bisa dibawa pergi ke tempat yang jauh dari kerusakan, dan hasilnya halal serta tidak melibatkan diri dalam kemaksiatan. Ini menunjukkan bahwa kesederhanaan dan menjauhi kemewahan yang menyeret pada dosa adalah pilihan bijak.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam tafsirnya Taisir Al-Karim Ar-Rahman (ketika menjelaskan ayat-ayat tentang fitnah) menyatakan bahwa menjaga agama adalah prioritas tertinggi. Jika seseorang tidak mampu mengubah kemungkaran dan dikhawatirkan terpengaruh, maka menjauh adalah langkah yang dibenarkan syariat.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menambahkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menjauh dari kota yang penuh fitnah menuju pedesaan atau pegunungan, selama masih bisa menjalankan kewajiban agama. Namun, jika seseorang masih mampu berdakwah dan memberi manfaat, tetap tinggal di tengah masyarakat lebih utama, sebagaimana Nabi ﷺ dan para sahabat tetap di Makkah dan Madinah meski menghadapi tantangan.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar: Sebagian memandang uzlah sebagai solusi utama saat fitnah merajalela (seperti yang dipahami dari zhahir hadits), sementara yang lain menekankan bahwa uzlah hanya untuk orang yang lemah dan tidak mampu berdakwah. Pendapat yang paling kuat adalah yang menggabungkan keduanya: uzlah dibolehkan bahkan dianjurkan ketika fitnah sudah tidak terkendali dan seseorang khawatir agamanya rusak, tetapi bagi yang kuat dan mampu, tetap di tengah masyarakat untuk berdakwah adalah lebih afdhal, sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dalam Majmu' Al-Fatawa.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang kondisi fitnah yang akan datang. Nabi ﷺ menjawab dengan sabdanya tentang domba dan gunung ini. Sa'd kemudian bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku masih hidup saat itu?" Nabi ﷺ menjawab, "Jika engkau melihat manusia telah rusak, ambillah pedangmu, lalu pergi ke gunung dan pukullah dengan pedang itu batu hingga pecah, dan janganlah engkau campuri urusan manusia." (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam dengan sanad yang hasan). Kisah ini menegaskan bahwa dalam kondisi ekstrem, menjauh dan fokus pada ibadah serta menjaga diri adalah pilihan yang diajarkan.
Hikmahnya: Islam sangat memperhatikan keselamatan iman. Ketika dunia sudah tidak kondusif, seorang Muslim tidak perlu memaksakan diri berada di tengah kerusakan jika hanya akan terjerumus.
Kesimpulan Praktis
- Prioritas utama adalah menjaga agama, bukan mengejar harta atau popularitas.
- Menyendiri (uzlah) dibolehkan ketika fitnah merajalela dan dikhawatirkan merusak iman, dengan tetap menjalankan kewajiban agama.
- Bekerja halal seperti menggembala domba adalah contoh kesederhanaan yang menyelamatkan, bukan berarti meninggalkan usaha duniawi.
- Bagi yang mampu berdakwah, tetap di tengah masyarakat untuk memberi manfaat lebih utama, selama tidak membahayakan agamanya.
- Hindari ghuluw (berlebihan) dalam menyikapi hadits ini, seperti mengasingkan diri total tanpa alasan syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.