Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, ada seorang laki-laki yang datang menemui beliau setelah iqamah dikumandangkan, sehingga beliau tertahan sejenak dari langsung memulai shalat. Hadits ini menjadi dalil bahwa berbicara setelah iqamah untuk keperluan yang dibenarkan (seperti urusan penting) itu diperbolehkan, selama tidak mengganggu kekhusyukan dan tidak sampai melewatkan shalat berjamaah. Namun, yang lebih utama adalah bersegera menuju shaf dan tidak banyak berbicara setelah iqamah, karena tujuannya adalah agar shalat segera dimulai dengan khusyuk.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam Al-Bukhari:
Teks Arab hadits (dengan harakat sesuai periwayatan):
حَدَّثَنَا عَيَّاشُ بْنُ الْوَلِيدِ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ، قَالَ سَأَلْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ عَنِ الرَّجُلِ، يَتَكَلَّمُ بَعْدَ مَا تُقَامُ الصَّلاَةُ فَحَدَّثَنِي عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ فَعَرَضَ لِلنَّبِيِّ ﷺ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ.
Terjemahan: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata: "Ketika iqamah telah dikumandangkan, seorang laki-laki datang menghadap Nabi ﷺ, lalu ia menahan beliau (dari segera memulai shalat) setelah iqamah dikumandangkan." (HR. Al-Bukhari, no. 643)
Ayat Al-Qur'an yang relevan:
QS. Al-Jumu'ah [62]: 9
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Ayat ini menunjukkan perintah untuk bersegera menuju shalat ketika panggilan shalat telah dikumandangkan, dan meninggalkan kesibukan duniawi. Ini sejalan dengan makna hadits bahwa setelah iqamah, hendaknya kaum muslimin bersiap untuk shalat, bukan sibuk dengan hal lain.
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (kitab syarah Shahih Al-Bukhari) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berbicara setelah iqamah untuk keperluan yang dibenarkan. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa jika ada kebutuhan mendesak, seperti imam perlu menunggu jamaah yang belum masuk, atau ada urusan penting yang harus disampaikan, maka hal itu diperbolehkan. Namun, jika tidak ada kebutuhan, maka yang lebih utama adalah diam dan bersiap untuk shalat.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum berbicara setelah iqamah dikumandangkan. Perbedaan ini muncul karena ada beberapa hadits yang tampak saling bertentangan.
Pendapat pertama: Makruh berbicara setelah iqamah. Ini adalah pendapat yang masyhur dari sebagian ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang memerintahkan untuk diam ketika imam telah berkhutbah atau ketika shalat akan dimulai, serta tujuan iqamah itu sendiri yaitu untuk segera memulai shalat.
Pendapat kedua: Boleh berbicara setelah iqamah jika ada keperluan. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imam Al-Bukhari dengan membawakan hadits di atas dalam bab "Pembicaraan Setelah Iqamah Dilakukan." Imam Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa hadits Anas ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri sempat tertahan oleh seorang laki-laki yang datang menemui beliau setelah iqamah, dan beliau tidak melarangnya. Ini menunjukkan bahwa berbicara untuk keperluan yang dibenarkan itu tidak mengapa.
Pendapat yang lebih kuat: Menggabungkan kedua dalil, maka kesimpulannya adalah:
- Jika ada keperluan yang dibenarkan (seperti urusan penting, menunggu jamaah, atau menyampaikan informasi yang mendesak), maka berbicara setelah iqamah itu diperbolehkan. Ini berdasarkan hadits Anas di atas.
- Jika tidak ada keperluan, maka yang lebih utama adalah diam dan bersiap untuk shalat, karena tujuan iqamah adalah untuk segera memulai shalat. Ini berdasarkan keumuman perintah untuk bersegera menuju shalat dan menjaga kekhusyukan.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa berbicara setelah iqamah untuk keperluan yang dibenarkan tidaklah mengapa, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Namun, jika tidak ada keperluan, maka sebaiknya seseorang diam dan fokus untuk shalat, karena syaitan berusaha melalaikan hamba dari shalatnya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan bahwa jika ada keperluan mendesak, seperti imam menunggu jamaah yang belum masuk, atau ada orang yang bertanya tentang suatu hal penting, maka berbicara setelah iqamah itu diperbolehkan. Namun, jika tidak ada keperluan, maka yang lebih utama adalah diam.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang menjadi perawi hadits ini. Suatu ketika, Anas ditanya oleh Humaid ath-Thawil tentang hukum berbicara setelah iqamah. Maka Anas menceritakan peristiwa yang ia saksikan langsung di masa Nabi ﷺ.
Anas berkata: "Ketika iqamah telah dikumandangkan, seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dan menahannya (dari shalat)." Para ulama menyebutkan bahwa laki-laki itu datang karena ada keperluan penting yang harus disampaikan kepada beliau. Dan Nabi ﷺ tidak marah, tidak melarang, dan tidak menyuruhnya diam. Beliau dengan sabar mendengarkan keperluan orang tersebut, kemudian baru melaksanakan shalat.
Kisah ini menunjukkan beberapa pelajaran:
- Kelapangan hati Nabi ﷺ dalam menerima orang yang datang dengan keperluan, bahkan di saat-saat menjelang shalat.
- Adab bertanya dan menyampaikan keperluan — bahwa ada waktu-waktu tertentu yang dibolehkan untuk berbicara, selama itu untuk kebaikan.
- Keseimbangan antara ibadah dan muamalah — Islam tidak memisahkan keduanya secara kaku, selama tidak melanggar syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbicara setelah iqamah jika ada keperluan yang dibenarkan, seperti urusan penting atau menunggu jamaah yang belum masuk. Ini berdasarkan hadits Anas di atas dan penjelasan para ulama.
- Yang lebih utama adalah diam dan bersiap untuk shalat jika tidak ada keperluan, karena tujuan iqamah adalah untuk segera memulai shalat dengan khusyuk.
- Jangan memperbanyak pembicaraan setelah iqamah, karena itu bisa mengganggu kekhusyukan dan membuat orang lain terganggu.
- Jika menjadi imam, hendaknya tidak menunda shalat terlalu lama setelah iqamah, kecuali untuk keperluan yang mendesak dan singkat.
- Jika menjadi makmum, hendaknya segera menuju shaf dan tidak sibuk dengan hal-hal yang tidak perlu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.