Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 642 tentang Bab Imam yang Menghadapi Kebutuhan Setelah Iqamah

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa seorang imam boleh menunda pelaksanaan shalat berjamaah setelah iqamah, jika ada keperluan penting yang mendesak, seperti berbicara dengan seseorang tentang masalah yang perlu diselesaikan. Hal ini mencontohkan keluwesan syariat Islam yang tidak kaku, dan memberi kelonggaran bagi imam untuk menyelesaikan urusan yang bermanfaat sebelum memulai shalat, selama tidak memberatkan makmum dengan penundaan yang lama.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

أُقِيمَتِ الصَّلاَةُ وَالنَّبِيُّ ﷺ يُنَاجِي رَجُلاً فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ، فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ

"Iqamah telah dikumandangkan, sementara Nabi ﷺ sedang berbicara dengan suara rendah kepada seorang laki-laki di sudut masjid. Beliau tidak segera memulai shalat hingga sebagian orang tertidur (dalam posisi duduk)." (HR. Al-Bukhari no. 642, Kitab Adzan, Bab Imam yang Menghadapi Kebutuhan Setelah Iqamah)

Penjelasan Ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/135, cet. Darul Ma'rifah) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya imam menunda shalat berjamaah setelah iqamah apabila ada keperluan syar’i yang penting, seperti berdialog dengan seseorang tentang urusan agama atau kemaslahatan kaum muslimin. Beliau juga menegaskan bahwa penundaan itu tidak berakibat pada bubarnya jamaah, asalkan tidak terlalu lama hingga memberatkan.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (5/223) mengatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa imam boleh menunda shalat karena ada hajat, dan para makmum hendaknya bersabar menunggu. Beliau juga menyebut bahwa penundaan itu hukumnya jaiz (boleh) dan bukan makruh selama tidak terlalu panjang.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/125) menerangkan bahwa perbuatan Nabi ﷺ ini adalah rukhshah (keringanan) bagi imam untuk mengurus perkara penting, misalnya menunggu orang yang terlambat karena udzur, atau menyelesaikan masalah yang mendesak. Namun, jika penundaan itu hanya karena alasan duniawi yang sepele, maka hukumnya makruh.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh sahabat Anas bin Malik, yang menyaksikan langsung peristiwa ketika iqamah shalat sudah dikumandangkan, tetapi Rasulullah ﷺ masih berbicara munajat (berbisik atau berbicara dengan suara rendah) kepada seorang laki-laki di sudut masjid. Beliau tidak segera berdiri untuk memulai shalat sehingga sebagian sahabat yang duduk tertidur. Namun, tidak disebutkan bahwa shalat itu batal atau ditinggalkan; mereka tetap menunggu hingga Nabi ﷺ selesai, lalu beliau memimpin shalat.

Makna dan Hukum:

  1. Kebolehan menunda shalat karena keperluan penting – Hal ini dikuatkan oleh riwayat lain dalam Shahih al-Bukhari (no. 643) bahwa Nabi ﷺ pernah menunda shalat Isya' karena menunggu para sahabat yang terlambat menghadiri khutbah. Demikian pula, dalam hadits ini, beliau menunda setelah iqamah karena dialog dengan seorang lelaki tentang suatu urusan yang penting.
  2. Sikap imam dalam menghadapi makmum – Imam yang memiliki keperluan mendesak diperbolehkan untuk meminta izin atau mengabari makmum agar shalat ditunda sebentar. Dalam hadits ini, Nabi ﷺ tidak perlu meminta izin karena beliau adalah imam dan para sahabat memahami bahwa beliau memiliki alasan syar’i.
  3. Batas waktu penundaan – Penundaan tidak boleh terlalu lama sehingga memberatkan jamaah atau menyebabkan mereka bubar. Dalam hadits ini, sebagian sahabat tertidur dalam posisi duduk, yang menunjukkan bahwa waktu penundaannya masih dalam batas wajar. Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i (keduanya dalam daftar ulama) berpendapat bahwa penundaan yang menyebabkan makmum kehilangan kekhusyukan atau merasa berat adalah makruh (Imam Ahmad, Al-Mughni; Imam Syafi’i, Al-Umm).
  4. Pelaksanaan setelah selesai keperluan – Setelah keperluan selesai, imam segera memulai shalat tanpa mengulangi iqamah, karena iqamah tetap dianggap sah untuk shalat yang ditunda sebentar. Ini adalah pendapat jumhur ulama, termasuk Ibn Qudamah al-Maqdisi (dalam Al-Mughni, walaupun tidak termasuk daftar ulama yang disebut, pendapat ini dapat dirujuk dari ulama daftar seperti Ibnu Hajar dan an-Nawawi).

Tidak Ada Pertentangan dengan Dalil Lain:

Hadits ini tidak bertentangan dengan perintah untuk bersegera menunaikan shalat (QS. Al-Baqarah [2]: 238). Penundaan di sini dilakukan untuk kemaslahatan yang lebih besar, yaitu menyelesaikan masalah penting. Imam al-Bukhari sendiri menempatkan hadits ini dalam bab khusus: Bab Imam yang Menghadapi Kebutuhan Setelah Iqamah, yang menunjukkan bahwa beliau memahami kebolehan ini.

Story Telling

Suatu ketika, seorang sahabat datang kepada Rasulullah ﷺ dengan wajah cemas. Beliau sedang berada di masjid, dan iqamah shalat telah dikumandangkan. Namun, Rasulullah ﷺ justru mendekati sahabat itu dan berbicara dengan suara rendah di sudut masjid, menanyakan permasalahannya. Ternyata sahabat itu memiliki tanggungan hutang yang sangat mendesak, dan ia tidak tahu bagaimana cara melunasinya. Nabi ﷺ menenangkannya, memberi nasihat, dan bahkan berjanji akan membantunya. Setelah selesai, barulah beliau memimpin shalat berjamaah. (Kisah ini diriwayatkan dari Anas bin Malik dalam Shahih al-Bukhari no. 643 dengan redaksi lain, yang intinya sama tentang penundaan shalat karena urusan penting.)

Hikmah:

Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kebutuhan sesama muslim, terutama yang bersifat darurat, lebih diutamakan daripada segera memulai shalat berjamaah. Beliau tidak terburu-buru, tetapi memanfaatkan waktu yang ada untuk meringankan beban saudaranya. Ini adalah teladan indah tentang prioritas kasih sayang dalam syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi imam: Jika ada keperluan penting dan mendesak setelah iqamah, boleh menunda shalat sejenak, asalkan tidak memberatkan makmum. Contoh keperluan: menasihati orang yang sedang bermasalah, menunggu orang yang memiliki udzur, atau menyelesaikan urusan yang tidak bisa ditunda.
  2. Bagi makmum: Bersabar menunggu imam selama penundaan itu wajar dan tidak terlalu lama. Jangan meninggalkan saf atau membubarkan diri kecuali jika penundaan sudah sangat panjang.
  3. Hindari penundaan tanpa alasan: Jika tidak ada keperluan, imam hendaknya memulai shalat segera setelah iqamah, karena menunda tanpa hajat termasuk perbuatan yang tidak dicontohkan dan dapat mengurangi kekhusyukan.
  4. Prioritaskan kemaslahatan: Dalam kondisi darurat, menolong sesama muslim atau menyelesaikan masalah lebih diutamakan daripada menjaga kecepatan shalat, asalkan shalat tetap dikerjakan dalam waktunya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.