Penjelasan Hadits Bukhari No. 6392 tentang Doa Nabi melawan pasukan Ahzab

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah mendoakan keburukan (doa qunut nazilah) terhadap pasukan Ahzab yang mengepung Madinah, dengan memohon agar mereka dikalahkan dan diguncangkan. Ini bukan doa kebencian pribadi, melainkan doa seorang pemimpin yang membela agama Allah dan kaum muslimin yang terzalimi. Doa ini dibolehkan dalam syariat ketika menghadapi musuh yang menyerang, dan menjadi dalil disyariatkannya qunut nazilah.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ahzab [33]: 9

وَيَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَاءَتْكُمْ جُنُودٌ فَأَرْسَلْنَا عَلَيْهِمْ رِيحًا وَجُنُودًا لَّمْ تَرَوْهَا ۚ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرًا

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, ingatlah nikmat Allah kepadamu ketika datang kepadamu tentara-tentara (yang mengepung Madinah), lalu Kami kirimkan kepada mereka angin dan tentara-tentara yang tidak kamu lihat. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Doa, Bab Doa untuk Orang-orang Musyrik, no. 6392, dari sahabat Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما. Sanadnya: Ibn Salam ← Waki' bin al-Jarrah ← Ibn Abi Khalid ← Ibn Abi Aufa.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya mendoakan keburukan terhadap musuh Islam dalam qunut nazilah, dan bahwa doa Nabi ﷺ di sini bersifat umum untuk seluruh pasukan Ahzab, bukan untuk individu tertentu.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (ketika membahas hadits serupa) menyebutkan bahwa qunut nazilah dilakukan ketika kaum muslimin dalam keadaan darurat menghadapi musuh, dan dilakukan pada shalat tertentu.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan doa ini sebagai bagian dari sirah Nabi ﷺ dalam Perang Khandaq (Ahzab), dan menjelaskan hikmahnya.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan peristiwa Perang Ahzab (Khandaq) pada tahun 5 H, ketika pasukan gabungan kafir Quraisy, Ghathafan, Yahudi Bani Quraizhah, dan sekutu-sekutu mereka mengepung Madinah. Kaum muslimin berada dalam kondisi sangat terancam. Dalam keadaan itu, Nabi ﷺ berdoa kepada Allah dengan menyebut tiga sifat-Nya:

  1. مُنْزِلَ الْكِتَابِ (Munzilal-Kitab) — "Penurun Kitab", yaitu Allah yang menurunkan kitab-kitab-Nya kepada para rasul. Penyebutan sifat ini mengandung makna bahwa Allah yang menurunkan wahyu pasti akan menolong agama-Nya.
  2. سَرِيعَ الْحِسَابِ (Sari'al-Hisab) — "Yang cepat perhitungan-Nya", yaitu Allah yang akan menghisab setiap perbuatan dengan cepat dan adil. Ini mengandung ancaman bagi musuh yang zalim.
  3. Permohonan: اهْزِمِ الأَحْزَابَ، اهْزِمْهُمْ وَزَلْزِلْهُمْ — "Kalahkanlah Ahzab, kalahkanlah mereka dan guncangkanlah mereka."

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa doa ini termasuk qunut nazilah, yaitu doa yang dilakukan ketika kaum muslimin menghadapi musuh. Beliau juga menyebutkan bahwa dalam riwayat lain, Nabi ﷺ melakukan doa ini dalam shalat. Ini menunjukkan bahwa mendoakan keburukan terhadap musuh Islam yang menyerang dibolehkan, bahkan disyariatkan, sebagai bentuk tawakkal dan permohonan pertolongan kepada Allah.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa doa ini adalah bagian dari strategi Nabi ﷺ dalam Perang Khandaq. Beliau menggabungkan antara usaha fisik (menggali parit) dengan doa kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa tawakkal tidak berarti meninggalkan usaha, tetapi menggabungkan usaha maksimal dengan doa dan ketergantungan kepada Allah.

Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa qunut nazilah dilakukan pada shalat wajib ketika ada kebutuhan mendesak, dan doa yang dipanjatkan adalah doa yang sesuai dengan kondisi. Beliau juga menyebutkan bahwa doa Nabi ﷺ ini mencakup permohonan agar musuh dikalahkan dan diguncangkan, yang berarti kekalahan total dan kehancuran kekuatan mereka.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

Para ulama dari daftar yang disebutkan berbeda pendapat tentang hukum qunut nazilah:

  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa qunut nazilah disyariatkan ketika ada musuh atau bencana yang menimpa kaum muslimin.
  • Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa qunut nazilah tidak dilakukan dalam shalat wajib, kecuali dalam kondisi tertentu.

Namun, yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang membolehkan qunut nazilah ketika ada kebutuhan mendesak, karena hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih menunjukkan bahwa Nabi ﷺ melakukannya.

Catatan penting:

Doa ini bukanlah doa kebencian pribadi, melainkan doa seorang pemimpin yang membela agama Allah dan melindungi kaum muslimin. Ini juga bukan berarti kita boleh mendoakan keburukan kepada orang kafir secara umum tanpa alasan syar'i. Doa seperti ini hanya dibolehkan dalam konteks menghadapi musuh yang menyerang kaum muslimin.

Story Telling

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dikisahkan bahwa pada Perang Khandaq, kaum muslimin berada dalam kondisi sangat sulit. Mereka menggali parit sebagai benteng pertahanan, sementara pasukan Ahzab mengepung Madinah dari segala penjuru. Makanan menipis, cuaca dingin, dan hati manusia pun goncang.

Abdullah bin Abi Aufa رضي الله عنهما menceritakan bahwa dalam kondisi itu, Nabi ﷺ mengangkat tangan dan berdoa dengan penuh kerendahan:

"Ya Allah, Penurun Kitab, Yang cepat perhitungan-Nya, kalahkanlah Ahzab, kalahkanlah mereka dan guncangkanlah mereka."

Allah mengabulkan doa ini. Dalam QS. Al-Ahzab [33]: 9, Allah menyebutkan bahwa Dia mengirimkan angin dan tentara-tentara yang tidak terlihat, sehingga pasukan Ahzab porak-poranda dan mundur tanpa hasil. Ibnu Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa angin yang dikirim Allah itu mencabut tenda-tenda mereka, memporak-porandakan pasukan, dan menanamkan rasa takut di hati mereka.

Hikmah: Doa adalah senjata orang beriman. Ketika usaha sudah maksimal, maka doa menjadi penentu. Nabi ﷺ menggabungkan antara menggali parit (usaha) dan berdoa (tawakkal). Ini mengajarkan kita untuk tidak hanya mengandalkan usaha, tetapi juga berserah diri kepada Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Doa adalah senjata orang beriman — ketika menghadapi kesulitan, terutama dalam membela agama Allah, hendaklah kita berdoa dengan penuh keyakinan.
  2. Qunut nazilah disyariatkan — ketika kaum muslimin menghadapi musuh atau bencana, doa ini boleh dilakukan dalam shalat.
  3. Gabungkan usaha dan doa — Nabi ﷺ menggali parit (usaha) dan berdoa (tawakkal). Jangan hanya berdoa tanpa usaha, dan jangan hanya berusaha tanpa doa.
  4. Doa bukan kebencian pribadi — doa terhadap musuh Islam hanya dibolehkan dalam konteks membela agama dan kaum muslimin, bukan karena kebencian pribadi.
  5. Sebut sifat-sifat Allah yang sesuai — dalam berdoa, hendaklah menyebut sifat-sifat Allah yang relevan dengan kebutuhan, seperti dalam hadits ini: Munzilal-Kitab dan Sari'al-Hisab.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?